MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Tuntunan dari Nabi Muhammad saw, pada umumnya tentang sujud adalah sebagai berikut:
a. Meletakkan pada kedua telapak tangan pada tempat salat dan mengangkat kedua siku, sehingga tidak bersentuhan dengan tempat salat. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda: “Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat salat) dan angkatlah kedua sikumu (dari tempat salat)” (HR. Muslim).
b. Hidung dan kening bersentuhan dengan tempat salat dan tangan direnggangkan dari rusuk dan meletakkan telapak tangan sejajar dengan bahu. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw: Bahwasanya Nabi Saw apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya di tanah (tempat salat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya (HR. Abu Dawud dan at Tarmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).
c. Merapatkan (tidak mengepalkan) jari tangan dan meluruskan ujung jari kakinya ke arah kiblat. Dasarya adalah Hadis Nabi saw: (Nabi saw) apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkannya dan menghadapkan ujung jari kedua kakiknya ke arah kiblat (HR. Bukhari).
d. Hendaklah sujud dengan ke tujuh tulang, yaitu dahi dan dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw: “Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki” (HR. Bukhari Muslim).
Hadis-hadis Nabi saw tidak menerangkan apakah sujud yang diterangkan seperti itu berlaku bagi laki-laki saja atau perempuan saja. Karena dalam Hadis-hadis tersebut di atas tidak menerangkan bagi siapa ketentuan itu harus berlaku, maka berdasarkan keumuman Hadis-hadis itu dapatlah ditetapkan bahwa tara cara sujud yang diterangkan oleh Hadis tersebut berlaku baik bagi laki laki maupun perempuan.
Di samping itu, Majelis Tarjih belum menjumpai keterangan atau dalil yang membedakan antara tatacara sujud bagi laki-laki dengan perempuan.