Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kenapa Hisab bukan Rukyat? Alasan Relevansi dan Fikih

by ilham
3 tahun ago
in Artikel, Hikmah, Tuntunan
Reading Time: 4 mins read
A A
Benarkah Hisab Pertama Kali Digunakan Kalangan Syiah?

Tidak ada yang meragukan bahwa Nabi Saw menggunakan rukyat dalam penentuan awal bulan kamariah. Banyak hadis-hadis yang menunjukkan demikian. Penggunaan rukyat sebagai metode penenuan awal bulan tidak membawa problem. Apalagi pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab. Terlihat dan tidaknya hilal di Jazirah Arab tidak berpengaruh bagi penepatan jatuhnya waktu- waktu ibadah umat Islam di tempat lain yang jauh dari Semenanjung Arabia.

Penyebaran Islam dimulai tak lama setelah Rasulullah Saw wafat pada 632 M. Berbagai dinasti-dinasti Islam berdiri silih berganti. Dari Bani Umayyah, Abbasiyah, Murabitun, Seljuk Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia hingga Utsmani termasuk yang terbesar dan terkuat di dunia. Perdagangan dan politik telah menyebabkan penyebaran Islam dari Mekah hingga Cina dan Indonesia, bahkan sampai bahkan di pulau-pulau kecil di Samudra Pasifik.

Dalam keadaan umat Islam yang telah tersebar luas, rukyat tidak dapat mencakup seluruh permukaan bumi saat visibilitas pertama. Ada sebagian wilayah di muka bumi yang dapat melakukan rukyat, dan ada bagian dari wilayah bumi yang tidak dapat melakukan rukyat. Konsekeunsinya, umat Islam sedunia tidak dapat melakukan selebrasi keagamaan secara serempak. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka akan timbul problem pelaksanaan puasa sunah Arafah.

Akan tetapi, bagaimana dengan hadis Nabi Saw tentang perintah menggunakan rukyat? Bukankah kalimat perintah menunjukkan kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan akan mendapat dosa? Jika bisa diubah, bagaimana metodenya? Artikel ini akan mengulas perubahan dari rukyat ke hisab dalam tinjauan usul fikih.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Syarat Perubahan Hukum dalam Islam

Ada anggapan kajian Fikih klasik tidak selalu dapat mengikuti lompatan perkembangan pemikiran Islam. Padahal, fikih dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan Islam yang shalih likulli zaman wa makan. Sebagaimana yang telah disinggung oleh Ibnu Rusyd bahwa al-Qur’an dan Hadist itu terbatas (mutanahiyat), sementara realitas-realitas yang terjadi di alam raya ini sifatnya tidak terbatas (ghair mutanahiyat), maka perlu melakukan pembaharuan yang sesuai dengan denyut ruang dan waktu yang jalan pelaksanaannya dapat ditempuh melalui (ushul) fikih.

Dalam kaidah fikih disebutkan ‘tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman’. Melalui proses eksplorasi nalar, sejumlah hal ketentuan-ketentuan normatif dalam hukum Islam dapat diubah. Misalnya dalam fatwa-fatwa Umar bin Khattab, salah satunya: menyerahkan tanah rampasan perang kepada Negara untuk kemaslahatan penduduk—tidak hanya membagikannya kepada para tentera yang ikut dalam perang yang tak digaji (al-ghuzzat ghair al-murtaziqin).

Kenapa Jadi Hisab, Bukan Rukyat?

Dalam kitab Ushul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah Syamsul Anwar menguraikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk suatu hukum dapat berubah, yaitu: ada tuntutan kemaslahatan untuk berubah; ketentuan hukum yang berubah itu tidak menyangkut substansi ibadah mahdlah; ketentuan hukum tersebut bukan ketentuan hukum yang qath‘i; dan ketentuan hukum baru harus berlandaskan dalil syar‘i. Apabila perintah penggunaan rukyat dalam hadis Nabi Saw diuji dengan kaidah perubahan hukum ini, maka:

1) Terdapat tuntutan untuk melakukan perubahan dari penggunaan rukyat kepada penggunaan hisab. Dalam konteks saat ini, kaveran rukyat terbatas di muka bumi pada hari pertama visibilitas hilal. Sebagian bumi sebelah barat yang bisa melihat hilal sehingga akan memulai bulan kamariah  baru keesokan harinya dan ada muka bumi sebelah timur pada hari yang sama tidak dapat melihat hilal sehingga memulai bulan kamariah baru lusa. Akibatnya tanggal hijriah jatuh berbeda. Kenyataan ini membawa akibat serius seperti tidak dapat menyatukan jatuhnya hari Arafah di seluruh dunia secara serentak.

2) Metode rukyat bukan bagian dari ibadah mahdlah, melainkan alat untuk menentukan waktu. Penggunaan rukyat tidak memungkinkan kita meramalkan tanggal jauh hari ke depan karena kepastian tanggal baru diketahui sehari sebelum bulan baru pada setiap bulan. Sebagai alat, rukyat dapat diubah dengan model penghitungan secara eksak demi tercapainya suatu tujuan. Lagi pula, dalam hadis Nabi Saw tentang penentuan awal bulan, yang menjadi ibadah mahdlah adalah puasa, bukan rukyat.

3) Perintah melakukan rukyat bukanlah perintah yang qath‘i karena perintah itu berdasarkan kepada hadis ahad. Dalam kaidah ilmu hadis dan usul fikih, hadis ahad tidak selalu berdampak qath‘i, melainkan menimbulkan hukum yang zhanni. Hal tersebut dibuktikan dengan perbedaan pendapat ulama mengenai rukyat. Rasyid Ridha dan Musthafa az-Zarqa, misalnya, menyatakan secara tegas bahwa perintah rukyat itu didasarkan atas suatu kausa (ilat), yaitu kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi), sehingga untuk memudahkan Nabi saw memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.

4) penggunaan hisab sebagai hukum hasil perubahan mendapatkan dasar-dasarnya di dalam al-Quran dan Sunnah. Dalam al-Quran terdapat dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, QS. Ar-Rahman ayat 5 dan QS. Yunus ayat 5. Selain itu, Hadis Ibn ‘Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa, “Jika hilal di atasmu terhalang awan, maka estimasikanlah,” memberi tempat bagi penggunaan hisab di kala bulan tertutup awan.

Dengan demikian, perubahan dari rukyat ke hisab bukan suatu yang bertentangan dengan Sunah Nabi Saw karena keempat syaratnya telah terpenuhi. Dengan hisab, radius kemaslahatan akan semakin lebar. Umat Islam tidak perlu lagi mengarahkan pandangan ke angkasa mencari-cari agar bisa melihat bulan, tetapi dapat melakukan penghitungan posisi bulan dan matahari secara cermat untuk ratusan tahun ke depan. Muhammadiyah tidak ingin bila kontribusi ilmiah dalam menunjang peribadatan terhalang oleh interpretasi literal klasik.

Penulis: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Tags: fikihhisabRelevansirukyatSyariat Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Komitmen Pelayanan Berbasis Digital, RS PKU Muhammadiyah Surakarta Raih Penghargaan BPJS

Next Post

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Lolos Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat

Baca Juga

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama
Artikel

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

20/07/2024
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK
Berita

Khutbah Jumat: Mewujudkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

10/07/2024
Selayang Pandang Tentang Fikih Arah Kiblat
Berita

Selayang Pandang Tentang Fikih Arah Kiblat

25/05/2024
Awal Zulhijah Berdasarkan Kriteria Wujudul Hilal dan Kalender Islam Global
Artikel

Kajian Tentang Matlak dalam Fikih: Antara Global dan Lokal

23/04/2024
Next Post
Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Lolos Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Lolos Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat

Amanah Risalah Kenabian, ‘Aisyiyah Komitmen Bangun Perdamaian

Amanah Risalah Kenabian, ‘Aisyiyah Komitmen Bangun Perdamaian

Dari Roma, Warga Italia Masuk Islam di Bawah Tuntunan Muhammadiyah

Dari Roma, Warga Italia Masuk Islam di Bawah Tuntunan Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.