Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Fatwa Tarjih tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. al-A’raf ayat 55 memerintahkan agar berdoa dengan suara yang lembut karena Allah tidak menyukai sesuatu yang melampaui batas. Hal ini diperkuat dalam QS. al-A’raf ayat 205 yang memerintahkan agar tidak mengeraskan suara ketika menyebut nama Allah. Namun, dalam QS. an-Nur ayat 36 juga dijelaskan tentang kebolehan berzikir, berdoa dan termasuk membaca al-Qur’an dengan suara nyaring.

Ketiga ayat ini nampak saling bertentangan namun sesungguhnya saling melengkapi. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa berdoa, berdzikir dan termasuk di dalamnya membaca al-Qur’an harus dilakukan dengan penuh kemantapan iman, kekhusyu’an serta dengan suara yang pelan. Namun di sisi lain, Islam juga membolehkan seseorang untuk mengangkat atau meninggikan volume suaranya dalam batas-batas yang wajar dan tidak berlebihan atau melampaui batas.

Terkait dengan penggunaan pengeras suara, secara langsung tidak ada dalil yang melarang seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan pengeras suara (speaker). Namun di sisi lain tentunya tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan ibadah. Terlebih lagi di malam hari di saat orang lain beristirahat atau melaksanakan shalat malam (qiyamul-lail), terlebih lagi masjid yang berada di tengah masyarakat yang heterogen baik dari segi keyakinan maupun agamanya. Oleh karena itu penggunaan speaker hendaknya diatur waktu dan volume suaranya atau dengan mempertimbangkan penggunaan speaker bawah (dalam ruang), sehingga tidak mengganggu orang yang sedang beristirahat atau beribadah di rumah.

Kegiatan lain seperti membaca al-Qur’an sambil menunggu waktu shalat, atau mengingatkan orang waktu imsak bagi yang hendak berpuasa (terutama di bulan suci Ramadhan) merupakan salah satu bentuk syiar yang hendaknya dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk mereka yang bukan beragama Islam, karena salah satu sifat ajaran Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu jangan sampai niat untuk syiar Islam, namun justru dalam praktiknya dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Hal ini juga sering dikeluhkan pada bulan Ramadhan, orang membaca al-Qur’an dengan pengeras suara luar hingga larut malam bahkan sampai tibanya waktu imsak, sehingga sangat mengganggu istirahat masyarakat yang tentu memiliki keadaan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Jika seseorang ingin membaca al-Qur’an hingga larut malam atau sampai tibanya waktu subuh, maka hendaknya tidak menggunakan pengeras suara luar atau dengan volume keras, agar tidak mengganggu kenyaman masyarakat untuk beristirahat maupun beribadah.

Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan Jilid 5 dijelaskan; membaca al-Qur’an dengan keras dan bernada tinggi yang akibatnya mengganggu konsentrasi atau kenyamanan orang lain untuk beribadah tidak dibenarkan. Bahkan berdoa dengan nada tinggi yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain pun juga dilarang. Dalam kitab al-Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah melarang Ali r.a., yang intinya agar Ali r.a. tidak mengeraskan bacaan dan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat, karena yang demikian itu akan mengganggu shalat mereka.

Sedangkan menurut Ibnul ‘Imad as-Syafi’i, membaca dengan keras dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat di masjid itu dilarang. Bahkan para sahabat membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca al-Qur’an, lebih-lebih di masjid, apabila sampai mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan:

“Dari Abu Sa’id [diriwayatkan] ia berkata; Rasulullah saw. beriktikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (al-Qur’an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (al-Qur’an) atau dalam shalatnya” [HR. Abu Dawud].

Dari penjelasan tersebut tentu idealnya bagi seseorang maupun pengelola (takmir) masjid perlu menyerasikan antara kegiatan yang bersifat ‘ubudiyah dan aspek sosial-kemasyarakatan, antara kesalehan individual dan kesalehan sosial, serta menerima berbagai masukan positif dari masyarakat sekitar terkait dengan model pengelolaan masjid khususnya di lingkungan Muhammadiyah. Di sisi lain, masyarakat juga hendaknya memberikan masukan yang positif dan seobjektif mungkin demi peningkatan kualitas pengelolaan masjid-masjid Muhammadiyah.

Oleh sebab itu, takmir masjid harus terbuka untuk menerima masukan-masukan yang positif dari masyarakat sekitar, dengan merespon atau mencari solusi dan format yang ideal dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama dengan cara membuka ruang untuk bermusyawarah dengan cara yang bijaksana. Sehingga kesan dan penilaian positif masyarakat terhadap model pengelolaan masjid di lingkungan Muhammadiyah tetap terjaga.

Tags: fatwa tarjihheadlinemasjidpengeras suaratanya jawab agama
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Adira Finance Syariah Salurkan Dua Unit Ambulans pada Lazismu

Next Post

Kampus ‘Aisyiyah Ini Gelar Webinar Bahas Peran Bioteknologi

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Kampus ‘Aisyiyah Ini Gelar Webinar Bahas Peran Bioteknologi

Kampus ‘Aisyiyah Ini Gelar Webinar Bahas Peran Bioteknologi

RS Muhammadiyah Ini Pantau Pasien TB dengan Kotak Obat Khusus

RS Muhammadiyah Ini Pantau Pasien TB dengan Kotak Obat Khusus

CR Expo Upaya Wujudkan Cabang Ranting Unggulan

CR Expo Upaya Wujudkan Cabang Ranting Unggulan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.