MUHAMMADIYAH.ID, SURAKARTA – Dewasa ini penggunaan uang elektronik atau e-money semakin marak seiring dengan kemajuan teknologi. Selain dianggap praktis, e-money juga efektif meminimalisir persebaran virus Covid-19 dibandingkan dengan mata uang konvensional.
Bagi SD Muhammadiyah 1 Surakarta, pembiasaan penggunaan e-money dipraktekkan dalam transaksi pembelian makanan, minuman, dan jajanan di kantin sekolah yang masuk dalam bagian dari pendidikan karakter siswa.
“Uang elektronik sebagai alat pembelajaran yang kami rancang sejak tahun 2016 sebagai alat pembelajaran pendidikan karakter, sebagai salah satu program sekolah sehat akhirnya bisa kami catatkan HKI-nya,” ujar Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta, Sri Sayekti, Rabu (22/12).
Tidak hanya menjadi bagian pendidikan karakter, SD Muhammadiyah 1 juga mendaftarkan inovasi pembelajaran tersebut dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sertifikat HKI dari Kementerian Hukum dan HAM mereka terima pada Selasa, 21 Desember 2021.
Dengan prestasi dari HKI, Sri Sayekti berharap sekolah yang dipimpinnya terus berinovasi dantidak berpuas diri. Karya-karya baru yang inovatif menurutnya masih banyak diperlukan untuk menunjang pembelajaran siswa.
“Kami mendorong seluruh keluarga besar SD Muhammadiyah 1 untuk melakukan inovasi dan terobosan yang bisa digunakan yang bisa untuk pengembangan sekolah terutama berkaitan dengan pembelajaran paradigma baru,” harapnya.
Apalagi ruang untuk berinovasi menurutnya sangat terbuka lewat Kurikulum Paradigma Baru Profil Pelajar Pancasila (PPP) sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian, atau struktur kurikulum, dan Capaian Pembelajaran (CP).
Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek.Sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya insani.
Jenjang SD kelas IV, V, dan VI kini tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran. Sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Kurikulum paradigma baru juga tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP dn K13. Namun pada jumlah jam pelajaran pada kurikulum paradigma baru ditetapkan pertahun. (afn)