Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Teori Maqashid, dari al-Juwaini, al-Ghazali hingga al-Syatibi

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Sejarah Singkat Berdirinya Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah

Para Sahabat sejak masa kenabian telah mempertimbangkan maqashid dalam memahami perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw. Misalnya, dalam kisah masyhur yang sering diceritakan para ahli hukum Islam tentang saat para Sahabat berbeda pendapat terkait hadis Nabi Saw saat Perang Khandaq yang berbunyi, “Janganlah sekali-kali kalian salat Ashar, kecuali di Bani Quraizhah”.

Dalam memahami perintah Nabi Saw ini, para Sahabat berbeda pendapat ada yang menunaikan salat Ashar di tengah perjalanan ada juga yang salat di Bani Quraizah.

Perbedaan pandangan ini terjadi karena golongan yang satu mempertimbangkan aspek maqashid dan golongan lainnya mempertimbangkan makna literal. Sayangnya jumhur Ulama pasca era Sahabat cenderung lebih mengandalkan makna literal daripada aspek maqashidi.

Pencetus Teori Maqashid

MateriTerkait

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

Pengkaderan Memegang Peran Penting dalam Keberlangsungan Organisasi

Dalam diskusi antara Jabatan Mufti Negeri Perlis dan Muhammadiyah pada Rabu (20/10), Alyasa Abubabakar menyebut bahwa cikal bakal teorisasi Maqashid dicetuskan oleh Ulama Syafi’iyyah yaitu Imam al-Haramain alJuwaini sekitar abad 11 Masehi.

Teori Maqashid ini kemudian disempurnakan lagi oleh murid al-Juwaini yaitu Imam al-Ghazali. Melalui tangan dinginnya, Hujjatul Islam membagi tiga tingkatan dalam Teori Maqashid, yaitu: Dlaruriyat (kebutuhan primer), Hajaiyyat (kebutuhan sekunder), dan Tahsiniyyat (kebutuhan tersier).

Setelah Imam al-Ghazali, ulama-ulama lainnya juga turut menghiasi dinamika teorisasi Maqashid seperti Izzudin bin Abdussalam, Syihab al-Din al-Qarafi, Najam al-Din al-Thufi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyim.

Para ulama ini masih mendudukan Maqashid sebagai kata lain atau bagian dari mashalih al-mursalah dan tidak menempatkannya sebagai ushul al-syar’iyyah.

Imam al-Syatibi dan Teori Maqashid

Menurut Alyasa Abubakar, tokoh yang berjasa menjadikan teori Maqashid sebagai topik pembahasan tersendiri, yaitu Abu Ishaq al-Syatibi melalui kitabnya al-Muwafaqat. Dalam hal ini, Imam al-Syatibi mengajukan tiga perubahan penting dalam teorisasi Maqashid yang digunakan para ulama sebelumnya, di antaranya:

Pertama, menganggap kedudukan Maqashid sebagai bagian dari ushul al-syar’iyyah. Imam al-Syatibi menganggap bahwa Maqashid dengan tiga tingkatan yang dikemukakan Imam Al Ghazali di atas merupakan bagian dari ajaran pokok agama dan kaidah-kaidah syariah yang tidak dapat diabaikan.
Sehingga semua ijtihad hukum maupun putusan pengadilan harus ditimbang melalui Teori Maqashid ini. Pandangan ini berbeda dengan jumhur ulama sebelumnya yang masih memperlihatkan dominasi analisis normatif-tekstual.

Kedua, menggeser kedudukan Maqashid dari hikmah di balik hukum (al-hikmah min wara’I al-ahkam) menjadi prinsip-prinsip atau kaidah dasar dalam hukum (qawa’id al-ahkam).
Jadi tidak melihat Maqashid sesudah hukum ditetapkan melainkan menggunakan Maqashid sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum.

Dengan kedudukan ini, maka Maqashid tidak dapat dikalahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat parsial (al-ahkam al-juziyyah).

Ketiga, memanfaatkan kolektivitas dalil dari berbagai bentuknya (istiqra’ al-ma’nawi) baik yang terkait dengan nash secara langsung (manqulah) atau tidak langsung (ghairu manqulah).

Kolektivitas antar dalil ini akan melahirkan satu pemahaman yang utuh tentang makna hakiki dari syari’at dan tujuannya ketika syari’at tersebut diberlakukan. Dari kolektivitas dalil ini lahirlah lima hal pokok yang menjadi maqashid dari hukum Islam yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, harta dan akal.

Hal ini berbeda dengan formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya yang lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.

Peran Penting Imam al-Syatibi

Meski demikian, kehadiran Imam al-Syatibi tidak menghapus paradigma literal (linguistik-teologis), tapi ingin lebih melengkapinya agar ilmu ini dapat lebih sempurna dalam memahami perintah Allah. Pada dasarnya proyek al-Syatibi ini ingin menggeser poros ilmu usul fikih dari deduksi teks-teks parsial kepada paradigma antroposentris.

Karenanya, fikih tidak hanya dicari di dalam teks-teks syariah saja, akan tetapi juga memperhatikan aspek-aspek pranata sosial kehidupan masyarakat. Teks-teks syariah tetap menjadi sumber utama yang memberikan bimbingan dalam kehidupan, tetapi pengalaman eksistensial kehidupan dalam suatu ruang sosial tertentu juga memberi wawasan bagaimana teks-teks syariah itu harus ditafsirkan.

Naskah: Ilham Ibrahim
Editor: Fauzan AS

Tags: al-Ghazalial-JuwainiSyariat IslamTeori Maqashid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tole Sutikno, Dosen Muhammadiyah Masuk Sebagai Ilmuwan Berpengaruh di Dunia

Next Post

Lazismu Dinobatkan Sebagai Fundraising Kemanusiaan Terbaik Oleh IFA 2021

Baca Juga

Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Hukum Islam

Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?

18/04/2022
Cegah Munculnya Lembaga Filantropi Nakal, Ini Tiga Saran Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Berita

Sudah Bayar Zakat Fitrah Tahun ini? Berikut Hikmah Tunaikan Zakat

16/04/2022
Apa yang Dimaksud dengan Fikih Air?
Berita

Apa yang Dimaksud dengan Fikih Air?

13/04/2022
Hikmah dan Tujuan di Balik Disyariatkannya Ibadah Puasa
Berita

Hikmah dan Tujuan di Balik Disyariatkannya Ibadah Puasa

13/04/2022
Next Post

Lazismu Dinobatkan Sebagai Fundraising Kemanusiaan Terbaik Oleh IFA 2021

‘Aisyiyah Berikan Alat CPAP, Dukung Perawatan Bayi Prematur

‘Aisyiyah Berikan Alat CPAP, Dukung Perawatan Bayi Prematur

Hadiri Wisuda UMM, Menko Perekonomian RI Dorong UMM Perbanyak Inkubator Bisnis dan Ekonomi

Hadiri Wisuda UMM, Menko Perekonomian RI Dorong UMM Perbanyak Inkubator Bisnis dan Ekonomi

Comments 1

  1. Ammatullah says:
    6 bulan ago

    “Pada dasarnya proyek al-Syatibi ini ingin menggeser poros ilmu usul fikih dari deduksi teks-teks parsial kepada paradigma antroposentris.”

    IMHO, sulit rasanya membayangkan ‘alim sebesar Imam al-Syatibi memiliki proyek intelektual menggeser poros ilmu fikih ke paradigma antroposentris yg secara fundamental tidak sejalan dengan paradigma Islamic theocentric worldview. Paradigma itu besar sekali level diskursusnya, mencakup ontologi-epistemologi-metodologi. Fiqh tidak perlu menjadi antroposentris untuk menjadi dinamis dan merespon isu2 kontemporer. Itulah mengapa ada ijtihad. Ijtihad sendiri bisa dilakukan tanpa keluar dari paradigma Islamic sciences yg meletakkan wahyu di atas segala sumber ilmu.

    Epistemologi Islam pun sudah mengakomodir posisi empirical sciences sampai rational arguments. Menafsirkan proyek intelektual Imam al-syaitibi sebagai dukungan terhadap paradigma antroposentris justru terbaca sebagai mental inferior dalam dunia keilmuan yg kurang kritis terhadap berbagai efek adopsj paradigma antroposentris dalam merevisi Islam hingga level revisionisme.

    Tabik,
    Pembaca Muslim

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.