Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Solusi dari Tanah Wakaf Terlantar

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Bukan Muhammadiyah, NU atau Wahabi, Terus Islam Apa?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam membantu mengurangi permasalahan sosial dan ekonomi. Sebagai investasi yang tidak habis dikonsumsi, maka wakaf ini dapat dikembangkan menjadi modal produktif yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kehidupan beragama.

Anjuran itu antara lain terdapat dalam firman Allah:“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali ‘Imran: 92). Dalam hadis disebutkan: “Rasulullah Saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga, yaitu: shadaqah jariyah (wakaf) ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih.” (HR. Muslim).

Dalam pada itu wakif juga diberi kebebasan untuk memberi persyaratan terhadap harta yang diwakafkan –sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Syara’. Dalam qaidah fiqhiyyah, disebutkan bahwa syarat yang ditentukan oleh wakif mempunyai kekuatan hukum seperti yang ditetapkan oleh Syara’. Atas dasar ka’idah ini, wakif diberi kebebasan untuk meniatkan atau mengikrarkan tujuan wakafnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Syara’. Di antara ketentuan Syara’ yakni, mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.

Kemashlatan sebagai dasar dari ajaran Islam, dijelasan oleh Ibnul-Qayyim bahwa sesungguhnya syari’ah dibangun dan didasarkan kepada hikmah dan kemaslahatan hamba baik untuk kehidupan dunia mapun untuk kehidupan akhirat. Sejalan dengan pernyataan Ibnul-Qayyim, asy-Syathibi menegaskan bahwa ditetapkan hukum-hukum Syariah tidak lain adalah untuk kemaslahatan hamba dalam kehidupan di dunia sekaligus dalam kehidupan di akhiratnya.

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Sedangkan yang berkaitan dengan menghindari kerusakan, banyak ditemui ayat-ayat al-Quran yang berisi larangan untuk berbuat kerusakan. Di antaranya: “dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS. al-Baqarah: 60); “…dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan” (QS. al-Maidah: 64); dan“… dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan” (QS. al-A’raf: 142).

Islam juga melarang kerusakan karena daapt mendatangkan kerugian (kemadlaratan) bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari ’Ubadah Ibn Shamit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tidak boleh membuat kemadlaratan dan tidak boleh saling melakukan kemadlaratan” (HR. Ibnu Majah).

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2008 ditegaskan bahwa di antara perbuatan yang tidak mendatangkan kemaslahatan dan dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian adalah berlaku mubadzir. Islam melarang perbuatan mubadzir ini, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah“… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Isra’: 26-27).

Jangan Menelantarkan Aset Wakaf

Dari pembacaan induksi tematis dalil-dalil di atas maka terhadap harta wakaf yang terlantar dikarenakan tidak ada dana untuk membangun sesuai dengan niat wakaf, maka dikembalikan pada hakikat tujuan wakaf yaitu maslahat bagi masyarakat. Jika demikian, maka tujuan wakaf sebagaimana yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif harus dijaga dalam arti harus diupayakan terwujudnya.

Sedangkan akibat tidak/belum tersedianya dana untuk mendaya gunakan harta wakaf seperti membangun, dan berakibat harta wakaf tersebut menjadi terlantar, maka sebisa mungkin harus dihindari. Hal itu dikarenakan penelantaran merupakan salah satu bentuk perbuatan mubadzir/pemborosan yang dilarang oleh agama. Untuk itu Nadzir dibenarkan mengelola harta wakaf tersebut dengan kegiatan-kegiatan produktif/komersial, yang kelak hasilnya adalah untuk mewujudkan niat wakif.

Konteks lain terkait harta wakaf yang terlantar karena tujuan wakaf yang diniatkan atau diikrarkan oleh Wakif dirasa kurang mashlahat sebab di tempat itu telah tersedia sarana yang sama. Dalam kasus ini, jika tujuan wakaf yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif dipaksakan untuk dilaksanakan, dapat ditebak bahwa harta wakaf baik tanah maupun bangunannya tidak akan mendatangkan mashlahat secara maksimal. Atau dengan kata lain membuka terjadinya perbuatan yang mubadzir.

Untuk menghindari tindakan mubadzir ini, dapat dilakukan penggantian tujuan wakaf, dengan tujuan yang lain yang paling besar mendatangkan kemaslahatan bagi umat/masarakat. Jika dipandang bangunan produktif/komersial seperti mall atau hotel adalah alternasi tujuan wakaf yang paling mendatangkan kemashlahatan, tentunya itulah yang dipilih. Namun jika ada alternasi lain, kiranya tidak salah untuk dikaji secara cermat, sehingga akan benar mampu mendatangkan kemashlahatan yang paling besar bagi umat atau masyarakat. Dalam hal ini dapat dipedomani qa’idah fiqhiyyah yang menyebutkan: Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya terikat dengan kemaslahatan yang selektif (yang terkuat).

Hasil dari kegiatan produktif ini digunakan semaksimal mungkin untuk membiayai kegiatan amar ma’ruf nahi munkar–termasuk untuk membiayai kegiatan masjid, dakwah dan kegiatan kemanusiaan yang lain– di samping untuk biaya opersional kegiatan produktif itu sendiri. Dengan demikian sekalipun tujuan wakaf tanah itu misalnya untuk bangunan masjid, namun karena di tempat itu sudah berdiri masjid yang cukup representatif, maka penggantian dengan tujuan wakaf yang produktif yang hasilnya juga untuk masjid bahkan juga amar ma’ruf nahi munkar yang lain, tampaknya tidak akan mengurangi keutamaan dalam berwakaf.

Untuk teknis penggantian tujuan wakaf ini dapat dirujuk pasal 44 Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan jo Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf.

Disarankan, jika terjadi penggantian tujuan atau peruntukan benda wakaf ini, hendaknya diberitahukan kepada wakif jika masih hidup atau ahli warisnya jika wakif telah meinggal dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati wakif dan sekaligus untuk menjaga agar tidak terjadi salah sangka atau salah faham dari wakif atau keluarganya yang tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan akibat buruk yang sudah pasti tidak diharapkan oleh semua pihak. Dan berkaitan dengan pengadaan dana untuk mewujudkan tujuan atau peruntukkan wakaf, disarankan agar lebih ditingkatkan sosalisasi wakaf tunai kepada kaum muslimin.

Tags: Aset wakafhukum IslamPengelolaan wakafTanah wakafTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Kenalkan Smart Farming dalam Pertanian Organik

Next Post

Program Muhammadiyah AID Bergulir : Muhammadiyah Resmikan Bangunan CLC Bagi Korban Konflik Rohingya

Baca Juga

tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Next Post

Program Muhammadiyah AID Bergulir : Muhammadiyah Resmikan Bangunan CLC Bagi Korban Konflik Rohingya

Guru dari Hati, Membangun Akal Budi

Tema Milad PWM Jateng “Berkhidmat Sampai Akhir Hayat” Refleksi Gugurnya Pimpinan Muhammadiyah Jateng

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.