Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Muhammadiyah dan Penghapusan 7 Kata Piagam Jakarta, Ada Sejarah yang Dibelokkan

by afandi
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
Muhammadiyah dan Penghapusan 7 Kata Piagam Jakarta, Ada Sejarah yang Dibelokkan

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – 76 tahun usia kemerdekaan Indonesia menyisakan sejumlah beban sejarah yang tidak sepenuhnya tuntas. Salah satunya berkaitan dengan aspirasi hukum syariat dalam pemerintahan.

Bersamaan dengan masuknya arus Islamisme dan paham Islam transnasional akhir era 80-an, luka lama dalam Piagam Jakarta nampak direproduksi dan diungkit kembali oleh sebagian kelompok konservatif sebagai alat untuk memperjuangkan agenda politik mereka.

Akibatnya, tidaklah heran jika kemudian umat Islam sebagai mayoritas, seringkali menjadi pihak yang dipertanyakan komitmennya terhadap bentuk negara bangsa bernama NKRI.

Bahkan umat Islam seringkali menjadi korban dari narasi Islamophobia dari kelompok tidak bertanggungjawab dan objek dari berbagai kebijakan yang kontraproduktif dengan sejarah pengorbanan umat Islam terhadap eksistensi Indonesia itu sendiri.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Integrasi NKRI dan Umat Islam

Melalui gagasan Negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, Muhammadiyah menegaskan bahwa konsep negara-bangsa bernama NKRI adalah kesepakatan final dan tidak bisa perdebatkan lagi.

Dalam catatan sejarah, sikap Muhammadiyah dalam menegaskan posisi terhadap NKRI tercatat lewat perjuangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke-5 (1942-1953) Ki Bagus Hadikusumo yang saat itu menjabat sebagai figur penting di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada Sidang kedua BPUPKI 10-17 Juli 1945 misalnya, salah satu hal yang menyita perhatian adalah upaya Ki Bagus untuk meminta Ketua Panitia UUD Ir. Soekarno mengubah frasa dalam bagian akhir naskah preambul Pernyataan Kemerdekaan Indonesia.

Sebagai sosok ulama yang teguh memperjuangkan syariat, Ki Bagus meminta naskah yang berbunyi “dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk diperjelas menjadi “berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” atau dihilangkan sama sekali.

Namun, Soekarno yang juga kader Muhammadiyah itu tetap bergeming untuk menerima usulan Ki Bagus yang disampaikan beberapa kali. Keadaan itu membuat anggota BPUPKI lainnya yang juga kader Muhammadiyah, Abdul Kahar Muzakir mendobrak meja sembari mendukung pernyataan Ki Bagus agar potensi mudharat atas kalimat tersebut dipertimbangkan sebaik mungkin.

Tujuan Ki Bagus menyampaikan dua pilihan di atas semata-mata demi menjaga rasa keadilan di antara umat beragama dan menjaga persatuan bangsa Indonesia, selain untuk menghindari kesan yang tidak baik dan menghindari infiltrasi dari agen-agen musuh yang meski pada akhirnya, usulan tersebut tidak diterima dan perdebatan diakhiri pada 16 Juli 1945, demikian yang tercatat dalam dokumen Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945–22 Agustus 1945 (1995).

Dirasa tidak ada jalan lain untuk meninggikan kedudukan Hukum Islam dalam konsep Negara Indonesia, Ki Bagus akhirnya menerima tujuh kata yang pada awalnya tidak disepakatinya tersebut dan berusaha mempertahankan keputusan bersama itu sekuat mungkin.

Hal itu nampak dalam cobaan berat yang datang kepada bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi Kemerdekaan. Dalam otobiografi Mohammad Hatta Memoir (1979), dikisahkan bahwa pada malam hari setelah Proklamasi dan menjelang penetapan UUD oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 ada pihak yang ingin ketetapan bersama itu diubah kembali.

Mohammad Hatta menyatakan bahwa saat itu seorang opsir Angkatan Laut Jepang dari armada wilayah timur Indonesia telah menemuinya dan menyampaikan pesan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik berkeberatan dalam pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Pernyataan tersebut dianggap menusuk hati orang non-muslim meskipun salah satu anggota Panitia Sembilan yang beragama Kristen, AA Maramis tidak merasa demikian dan mengganggap wajar bagi Indonesia yang 90 persen penduduknya adalah umat Islam.

Tidak tanggung-tanggung, wakil-wakil Protesan dan Katolik memberikan ancaman bahwa jika pemerintah tidak menghapus kalimat tersebut, maka wilayah timur akan melepaskan diri dari Republik Indonesia.

Dalam suasana yang genting itu, kunci utama untuk memperbolehkan tujuh kata yang telah disepakati apakah boleh dihapus atau tidak hanyalah Ki Bagus Hadikusumo. Mendapatkan kabar dari Hatta, Soekarno yang telah memutuskan bagian untuk umat Islam dalam tujuh kata Piagam Jakarta itu malu untuk menyatakan berita ini kepada Ki Bagus.

Soekarno Gagal Melobi Ki Bagus Hadikusumo

Dalam buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982) Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa kala itu Soekarno mengutus Hatta dan Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk menemui Ki Bagus yang pada akhirnya pulang dengan tangan kosong.

Menyusul demikian tokoh Nahdlatul Ulama Kiai Wahid Hasyim pun bernasib sama, yakni gagal merayu Ki Bagus untuk bersedia mengizinkan perubahan kesepakatan.

Kebesaran Hati Ki Bagus Hadikusumo

Ki Bagus pada akhirnya luluh setelah kader Muhammadiyah Kasman Singodimedjo datang membujuknya dalam bahasa Jawa halus agar mengizinkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus untuk sementara saja.

Soekarno sendiri menjanjikan akan mengakomodir kembali tujuh kata itu dalam sidang MPR pada Februari 1946. Ki Bagus pun seringkali menanyakan akomodasi janji Soekarno kepada Kasman.

Meskipun hingga Ki Bagus wafat pada 4 November 1954, janji tersebut belum terwujud hingga Kasman Singodimedjo menagih secara keras pada Sidang Konstituante 2 Desember 1957, termasuk hingga sebelum Soekarno wafat pada tahun 1970.

Kegagalan mewujudkan janji saat merayu Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata Piagam Jakarta itu bahkan menjadikan perasaan berdosa Kasman Singodimedjo menjelang wafatnya pada 1982.

“Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” ucap Kasman sambil menangis di depan anggota Muhammadiyah Lukman Harun, demikian dicatat oleh Artawijaya dalam Belajar dari Partai Masjumi (2014).

Sikap Negarawan Muhammadiyah, Bukan Fanatisme Golongan

Ki Bagus sebagai salah satu murid terdekat Kiai Ahmad Dahlan layak disebut mewakili sikap Muhammadiyah dalam posisi terhadap negara dan umat Islam.

Nur Hidayat Sardini dalam buku 60 Tahun Jimly Asshiddiqie: Sosok, Kiprah, dan Pemikiran (2016) menulis bahwa AM Fatwa melihat kerelaan Ki Bagus Hadikusumo dalam menghapus tujuh kata penting tersebut sebagai kebesaran hati demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Namun kiprah Ki Bagus di atas bukan berarti membuat generasi berikutnya teliti dalam mengkaji sosok Ki Bagus Hadikusumo. Hambatan utama justru datang dari pembaca sejarah yang menafsirkan kekukuhan Ki Bagus dalam mempertahankan tujuh kata di dalam Piagam Jakarta adalah sebagai upaya untuk mendirikan negara Islam.

Menanggapi hal tersebut, cucu Ki Bagus Hadikusumo yakni Gunawan Budiyanto memandang bahwa persepsi tersebut sebagai hal yang naif dan menggelitik, demikian ditulis Hendra Kurniawan di harian Bernas pada 13 November 2015.

Gunawan meluruskan bahwa maksud kakeknya mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah sebagai bentuk penekanan pada prinsip agar menjadikan Islam sebagai pedoman etik bagi pemimpin negara tanpa sama sekali ada maksud untuk mendirikan negara Islam.

Umat Islam sebagai konstituen mayoritas dalam Republik Indonesia berhak meminta negara menjadikan pemberlakuan hukum Islam sebagai perhatian utama negara kepada kehidupan keagamaan mereka sendiri, demikian yang dibawa oleh Ki Bagus dalam masa sidang BPUPKI hingga PPKI.

“Ki Bagus berhasil mengawal bangsa Indonesia agar Indonesia tidak menjadi negara teokrasi ataupun negara sekuler,” demikian sebut Muhammad Hisyam dalam Ki Bagus Hadikusumo dan Problem Relasi Agama-Negara (2011).

Naskah: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: Ki Bagus HadikusumopersyarikatanPiagam JakartaSejarah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

SMK Muhammadiyah Ini Dorong Siswanya Kembangkan Wirausaha

Next Post

Dikukuhkan Menjadi Guru Besar, Anggota PP ‘Aisyiyah Orasi Ilmiah Tentang Ketahanan Keluarga dan Filosofi Hidup Manusia Jawa

Baca Juga

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Penulisan Sejarah Muhammadiyah Lokal Harus Terus Digaungkan
Berita

Penulisan Sejarah Muhammadiyah Lokal Harus Terus Digaungkan

26/07/2024
Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia
Berita

Keberhasilan Pendidikan Muhammadiyah Menjadi Jejak Sejarah yang Penting Bagi Indonesia

18/07/2024
Nasyiatul Aisyiyah Perluas Radius Dakwah Persyarikatan
Berita

Nasyiatul Aisyiyah Perluas Radius Dakwah Persyarikatan

07/07/2024
Next Post
Dikukuhkan Menjadi Guru Besar, Anggota PP ‘Aisyiyah Orasi Ilmiah Tentang Ketahanan Keluarga dan Filosofi Hidup Manusia Jawa

Dikukuhkan Menjadi Guru Besar, Anggota PP ‘Aisyiyah Orasi Ilmiah Tentang Ketahanan Keluarga dan Filosofi Hidup Manusia Jawa

Soal Tiongkok Sampai Israel, Ini Rekomendasi Haedar Nashir Bagi Presiden Jokowi di G20

Kita Harus Belajar Sejarah Secara Jujur dan Cerdas!

Hubungan Perempuan dan Laki-laki bukan Relasi Kuasa Melainkan Relasi Setara

Aturan Islam tentang Pacaran

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.