Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

LDK PP Muhammadiyah: Banyak Masyarakat Masih Belum Paham Cara Memuliakan Alquran

by afandi
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
LDK PP Muhammadiyah: Banyak Masyarakat Masih Belum Paham Cara Memuliakan Alquran

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Jika Sumpah Pocong dilakukan oleh masyarakat pedesaan sebagai sumpah untuk membuktikan siapa saja pihak yang berbohong, tidak demikian dengan tiga ibu asal Karawang, Jawa Barat.

Dalam video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, tiga ibu itu bersumpah dengan menginjak kitab suci Alquran.

Menanggapi hal yang sama sekali tidak layak tersebut, Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad menyatakan bahwa tindakan ketiga ibu itu bisa masuk dalam kategori pelecehan terhadap mushaf Alquran.

“Tetapi apakah ibu-ibu itu tahu apa yang dilakukannya? Inilah yang perlu diedukasi, diberi penyadaran bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan dosa dan tercela,” kata Ziyad, Senin (22/11).

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

Menurut Ziyad, ketiga ibu itu memiliki dua konsekuensi. Pertama, mereka layak untuk diciduk oleh aparat kepolisian sebab telah masuk dalam wilayah yang bertentangan dengan norma umum.

Kedua, jika perbuatan itu karena kebodohan dan ketidaktahuannya, maka itu adalah tugas tokoh agama mendidik dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak boleh bermain-main dengan perbuatan semacam itu.

Di dalam Islam, para ulama menurutnya telah bersepakat untuk memuliakan dan menjaga Alquran dengan penuh adab dan etika.

Misalnya, tidak boleh meletakkan Alquran sembarangan, tidak boleh melecehkan Alquran atau melemparkan Alquran dengan kotoran. Menurutnya, perbuatan demikian tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Karena itu, perbuatan menginjak Alquran dikatakannya sebagai perbuatan yang tercela.

Sementara itu terkait sumpah, Ziyad mengungkapkan bahwa Alquran menganggapnya sebagai hal yang sangat sakral dan hanya boleh menggunakan nama Allah. Di Indonesia sendiri, Alquran juga digunakan untuk sumpah misalnya dalam pelantikan para pejabat negara yang meletakkan Alquran di atas kepalanya.

“Makanya orang tidak boleh bermain-main dengan sumpah. Misalkan ada orang yang melakukan perbuatan buruk dan berbuat jahat dan orang lain kemudian menuduh dia, lalu dia ingin berbohong kemudian bersumpah itu tidak dibolehkan. Sumpah itu adalah sakral,” lanjutnya.

“Kalau ia berbohong tetapi bersumpah menyatakan tidak bohong, maka harus hati-hati akan kembali pada pelakunya sendiri,” imbuh Ziyad. Islam menurutnya juga menentukan bahwa siapapun yang melanggar sumpah diwajibkan membayar denda atau kafarat.

“Maknanya apa? Bahwa bersumpah itu bukan perkara main-main. Apalagi ini ibu-ibu di Karawang bersumpah dengan menginjak Alquran, sungguh ini tidak dibolehkan dan dilarang,” kata Ziyad.

Dirinya pun mengajak masyarakat dan tokoh agama mengajarkan kepada umat terkait adab memuliakan dan menjaga Alquran.

“Kami menyampaikan ke masyarakat mari sama-sama memuliakan dan menjaga Alquran dan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang menjurus pada pelecehan dan merendahkan Alquran dan apalagi menginjak Alquran. Itu sesuatu dilarang agama. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah agar orang yang melakukan itu tidak terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Tags: Al-quranLDK PP MuhammadiyahmemuliakanSyariat Islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tiga Mahasiswa Ini Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Internasional

Next Post

Tuntunan Berjabat Tangan setelah Salat Berjamaah

Baca Juga

Para Dai Muhammadiyah Diharapkan Menembus Lapisan Masyarakat yang lebih Luas
Berita

Para Dai Muhammadiyah Diharapkan Menembus Lapisan Masyarakat yang lebih Luas

09/12/2023
LDK PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Cirebon Komitmen Kembangkan Studi Al Quran
Berita

LDK PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Cirebon Komitmen Kembangkan Studi Al Quran

09/12/2023
Peran dan Fungsi Lembaga Dakwah Muhammadiyah, Apa Saja?
Berita

Peran dan Fungsi Lembaga Dakwah Muhammadiyah, Apa Saja?

09/12/2023
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Buka ToT LDK PP Muhammadiyah di Cirebon
Berita

Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Buka ToT LDK PP Muhammadiyah di Cirebon

08/12/2023
Next Post

Tuntunan Berjabat Tangan setelah Salat Berjamaah

Rakornas MPI, Tekankan Dakwah Islam Berkemajuan di Era Digital

Tiga Rahasia Muhammadiyah Bertahan Lebih dari Satu Abad: Ikhlas, Syukur, dan Memberi Manfaat

Perbedaan sebagai Ujian agar Menjadi Umat yang Terbaik

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.