Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Abdul Mu’ti Ungkap Jalan Keluar Intoleransi Keberagamaan

by afandi
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 5 mins read
A A
Dua Hal Penting yang Terkait dengan Pendidikan

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Jumat, 3 September 2021 puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Umat Islam menggeruduk masjid dan pemukiman jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.


Akibat aksi tersebut, masjid Ahmadiyah kena imbas. Masjid rusak parah dan rumah seorang warga terbakar. Meski tak ada korban jiwa, 72 jemaat terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Hari ini, Kamis (9/9) Polda Sintang mengonfirmasi telah menangkap dan menetapkan 22 tersangka.


Hampir setiap tahun, kasus yang sama selalu terjadi. Setara Institute pada 6 April 2021 merilis riset mutakhir bahwa pada 2020 saja, sedikitnya telah terjadi 62 kasus serangan terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) oleh aktor non-negara.
Fakta-fakta ini sejatinya menggugah kesadaran kita apakah benar kesan yang selama ini melekat kepada bangsa Indonesia sebagai bangsa yang toleran, ramah dan hidup rukun dalam perbedaan adalah kesan yang hakiki atau kesan yang semu.


Kasus intoleransi tidak bisa dipandang sederhana sebagai satu pandangan keagamaan sempit tanpa melibatkan berbagai faktor non keagamaan seperti kesenjangan ekonomi, kepentingan politik, dan konflik sosial-budaya.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III


Dalam forum diskusi daring Kajian Titik-Temu Nurcholis Madjid Society, Selasa (7/9) Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkap sekian faktor yang menjadi akar masalah mengapa kasus intoleransi di Indonesia seperti sebuah siklus, berulang setiap tahun.


Regulasi Intoleran Legimasi Kekerasan


Bagi Abdul Mu’ti, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau yang dikenal sebagai SKB 2 Menteri dianggap perlu ditinjau ulang atau disempurnakan.


Sebab, selain bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, tidak adanya detil tambahan membuat SKB ini kerap digunakan alat berdalih untuk menutupi akar masalah intoleransi yang sebenarnya.


“Memang sebagiannya bermuara pada regulasi yang kadang-kadang dimaknai sangat tekstual dan bahkan kadang regulasi itu menjadi salah satu cara bukannya untuk memberikan kemudahan bagi pemeluk agama lain, tetapi regulasi itu justru menjadi hambatan bagi pemeluk agama lain atau mereka yang berkeyakinan berbeda dalam kaitannya terutama dengan pendirian tempat ibadah,” kata Mu’ti.


Di sisi lain, SKB 2 Menteri juga dianggap Mu’ti melahirkan berbagai klaster keagamaan yang potensial untuk menjadi permasalahan khusus di masa depan.


Tidak hanya kelompok agama minoritas, Muhammadiyah pun menurutnya beberapa kali menjadi korban atas regulasi ini. Di beberapa daerah seperti Bireun hingga Banyuwangi, SKB 2 Menteri dijadikan tameng untuk menolak pendirian masjid Muhammadiyah.


Demokrasi Tersandera Populisme


Abdul Mu’ti juga menilai bahwa tren demokrasi yang bergerak ke arah populis terutama jelang pemilu di Indonesia, menstimulasi sentimen identitas kelompok baik agama atau golongan tertentu sebagai komoditas kampanye oleh calon pemimpin daerah.


“Dalam konteks ini saya beberapa kali membuat catatan selama sistem politiknya masih bias konsep mayoritas-minoritas, dan pemilihan langsung ini tidak kemudian diimbangi dengan membangun kultur demokrasi, maka memang tidak akan ada atau mungkin kecil sekali partai politik atau pimpinan di tingkat daerah bahkan di tingkat pusat itu yang memberikan dukungan dan jaminan kepada kelompok minoritas karena suaranya kecil. Dia akan cenderung pada kelompok yang suaranya besar,” ungkapnya.


Abdul Mu’ti pun mengaku tidak terkejut jika kasus intoleransi di berbagai daerah muncul lalu semata-mata menyederhanakan masalah hanya terkait masalah SKB.
“Jadi alasan-alasan sudah dibuat kesepakatan sejak lama lalu dilanggar (oleh minoritas) itu hanya rasionalisasi untuk tidak menerima pihak lain,” kritik Mu’ti.


Kekuatan Masyarakat Sipil Kian Lemah


Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyoroti lemahnya peran organisasi masyarakat sipil (civil society) dalam menggagas toleransi yang otentik di lapangan.


Aksi toleransi menurutnya masih berkisar di tataran saling mengucapkan hari besar keagamaan tanpa ada aksi bersama yang membuka ruang untuk saling mengenal, saling bersama dan menghargai perbedaan yang ada.


“Jadi penerimaan itu sesungguhnya sikap yang jauh lebih penting jika dibandingkan dengan sikap mengucapkan selamat yang kadang-kadang juga masih ada pihak yang tidak mau melakukan. Sehingga atau penerimaan, itu melampaui toleransi,” kata Mu’ti.


“Saya kira memang sekarang kita melihat bahwa masyarakat sipil di Indonesia ini sepertinya memang mengalami pergerseran dan dalam beberapa hal memang Civil Society itu tidak cukup keras menyuarakan berbagai gagasan yang berkaitan dengan civility atau keadaban di ruang publik,” tegasnya.


Sikap Moderat Beragama Kian Penting


Khusus untuk kasus Ahmadiyah, Abdul Mu’ti menilai kekerasan di Sintang itu adalah bukti dari kurangnya pengenalan ajaran Islam yang moderat.


“Ahmadiyah, entah diklaim ‘bukan bagian dari umat Islam’ atau diakui sebagai ‘bagian dari umat Islam,’ dalam konteks Islam tidak diperbolehkan menjadi sasaran dari tindakan kekerasan. Kalau kita membaca ayat-ayat al-Quran, jangankan merusak tempat ibadah orang lain, menghina tuhan pemeluk agama lain itu juga dilarang oleh al-Quran,” tuturnya.


“Jadi, Islam memberikan penghormatan kepada agama lain, sehingga makna lakum dinukum waliyadin lebih dari itu,” imbuhnya.


“Apapun alasannya, merusak bangunan tempat agama itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam hukum apalagi dalam konteks ajaran agama Islam,” kata Mu’ti.
Jalan Keluar


Abdul Mu’ti juga menilai bahwa jalan keluar dari kasus agama yang selalu ditempuh melalui jalur hukum daripada musyawarah adalah tindakan yang kurang tepat untuk kondisi sosiokultural di Indonesia.


“Menyelesaikan secara hukum itu benar dalam konteks negara hukum tetapi tidak sehat dalam rangka membangun kerukunan antar umat beragama. Jadi yang perlu dilakukan pertama adalah membangun kohesi sosial yang lebih baik dengan sikap dan pandangan sosial dan keagamaan yang lebih terbuka. Karena itu, menurut saya toleransi saja tidak cukup. Menurut saya kita harus beyond tolerance,” tuturnya.


Sekuat apapun negara menegakkan hukum, bagi Mu’ti tidak akan efektif selama paradigma keberagaman belum berubah lebih baik.
“Banyak kasus yang kemudian berkaitan dengan masalah agama diselesaikan di pengadilan itu ujung-ujungnya tidak memberikan solusi yang berjangka panjang. Dan kadang-kadang ada beberapa kasus yang penyelesaiannya bisa dinegosiasi,” kritiknya.


Ruang Perjumpaan Penunjang Toleransi


Terakhir, Abdul Mu’ti menilai salah satu penyebab minimnya toleransi disebabkan karena pemerintah kurang menyediakan ruang perjumpaan yang menjadi titik untuk saling mengenal.


Akibatnya, masing-masing pemeluk agama segan untuk berinteraksi dan saling bertanya secara jujur terkait perbedaan di antara mereka.


“Kalau ruang perjumpaan ini diperbanyak, kemudian berbagai sarana-sarana perjumpaan itu juga difasilitasi, maka saya kira berbagai kesalahpahaman itu bisa kita kurangi walaupun memang seluruhnya tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

Naskah: Affandi

Tags: abdul mu'tiheadlineIntoleransiJalanKeluarPemikiran
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Presiden Jokowi Akan Resmikan Kampus Terpadu Mu’allimin Muhammadiyah

Next Post

Luaskan Kemanfaatan Dana Umat, Lazismu dan BPKH Salurkan Ambulan Kemanusiaan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Luaskan Kemanfaatan Dana Umat, Lazismu dan BPKH Salurkan Ambulan Kemanusiaan

Kerap Alami Penipuan dan Lepas Kendali soal Ekonomi, Muhammadiyah Dampingi dan Berdayakan PMI di Taiwan

Resmikan Kampus Terpadu Muallimin, Presiden Apresiasi Kiprah Muhammadiyah Membangun Bangsa

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.