Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Perhatikan Etika Bisnis dalam Islam, Apa Saja?

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan butir-butir etika bisnis dalam Islam. Butir-butir tersebut berupa larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Adapun larangan-larangan tersebut, di antaranya:


Pertama, jahalah atau ketidakjelasan. “Etika bisnis dalam Islam tidak boleh ada kemajhulan atau ketidakjelasan dan kesamaran baik dalam barangnya maupun dalam akadnya,” terang Ruslan dalam kajian yang diselenggarakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada Jum’at (30/07).


Kedua, maysir atau perjudian. Dalam QS. al-Maidah ayat 90 secara tegas Allah mengharamkan perjudian. Selain karena judi termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Ruslan menegaskan bahwa seorang penjudi baik saat untung maupun rugi, mereka tidak akan pernah merasa puas.


“Dalam prakteknya sekarang, maysir itu masuk dalam dunia bisnis dan jual beli. Psikologi judi itu, jika berhasil akan semakin penasaran. Kalau rugi akan semakin ingin mengembalikan dan membalaskan kerugiannya sampai dia untung,” ungkap Ruslan.

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius


Ketiga, al-zhulmu atau kezhaliman. Ruslan menerangkan tindakan kezaliman itu mencerminkan sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighu al-washilah). Keempat, mengandung unsur riba. Dalam Al Baqarah: 275, Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Kelima, al-dharar atau membahayakan. Ruslan menerangkan bahwa salah satu barometer suatu usaha yang islami adalah terbebas dari unsur yang membahayakan (dharar) terhadap kebutuhan pokok manusia (al-hajah al-dharuriyyah) yang meliputi: menjaga nyawa, akal, harta, keturunan, dan agama. “Karenanya, jual beli khamr, juali ganja, tidak diperbolehkan,” tambah Ruslan.


Keenam, gharar atau penipuan dan berbuat curang. Ruslan mengutip pernyatakan Ibnu Taimiyah yang menyebut gharar merupakan suatu hasil yang tidak jelas (majhul al-‘aqibah), seperti menjual burung di udara atau buah-buahan yang belum tampak buahnya. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim turut disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli dengan lempar kerikil, dan jual beli gharar (spekulasi).


“Apa esensi dari gharar itu? Ya hampir mirip-mirip dengan penipuan tapi ditambah dengan manipulasi, manipulatif sifatnya. Karenanya, misalnya, jual beli obat-obatan yang tidak ada sertifikasinya bisa jadi itu gharar, karenanya harus benar-benar transparan,” kata Ruslan.


Ketujuh, al-ta’assuf atau penyalahgunaan hak. Contoh dari perbuatan ini seperti memonopoli sumber daya alam secara bebas untuk kekayaan pribadi dan kelompoknya, serta membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Kedelapan, ihtikar atau penimbunan. Ruslan menerangkan ihtikar merupakan penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan di pasaran sehingga harga barang tersebut melonjak naik, dan kebutuhan konsumen menjadi langka dan terganggu.

“indikator penimbunan barang itu rusaknya harga pasar, dan kelangkaan barang, sehingga harga barang jadi mahal,” terangnya.
Ruslan memberikan catatan bahwa stok barang yang umumnya disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemiliki toko, mini market, dan swalayan tidak termasuk kategori penimbunan. Hal tersebut dijadikan persediaan yang tidak sampai merusak harga pasar dan tidak pula menyebabkan kelangkaan barang.


Kesembilan, obyek bisnis bukan sesuatu yang diharamkan. Kesepuluh, tidak mubazir. Ruslan menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama adalah sikap berlebih-lebihan. Karenanya, larangan ini terfokus pada ada pada konsumen agar tidak konsumtif dalam praktik jual beli. “Jadi beli barang itu harus sesuatu yang kita butuhkan atau tidak perlu berlebihan dalam membeli barang,” imbuhnya.

Tags: Etika bisnisheadlineislammajelis tarjih dan tajdidTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Alasan Kenapa Perayaan Resmi Milad Muhammadiyah Memakai Kalender Masehi, Bukan Hijriyah

Next Post

Amanat dan Harapan Ketum PP Muhammadiyah dalam Milad UMT yang ke-12

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post

Amanat dan Harapan Ketum PP Muhammadiyah dalam Milad UMT yang ke-12

Muhammadiyah dan Polri Bersinergi Percepat Target Vaksinasi di Daerah

Orang Tua Bertanggung Jawab untuk Mencegah Perkawinan pada Usia Anak

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.