MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Salah satu kewajiban orang tua dalam undang undang perlindungan anak adalah, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal tersebut disampaikan Rita Pranawati Wakil Ketua KPAI dalam Talkshow Nasional yang diselenggarakan PP Nasyiatul Aisyiyah.
Berlangsung secara pada Selasa (3/8), kegitan ini bertemakan Peningkatan Kapasitas Kader Nasyiatul Aisyiyah untuk kampanye pencegahan perkawinan anak.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan Jumlah anak di Indonesia sepertiga penduduk Indonesia atau sekitar 84 juta anak.
“Anak adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan sebaik-baiknya. Anak tidak bisa memilih bapak dan ibunya, dan lahir dalam segala kondisi. Investasi adalah anak anak kita semua,” jelasnya.
Prinsip Perlindungan anak, lanjut Rita, seperti Non diskriminasi, kepentigan terbaik bagi anak bukan orang tuanya, mendengarkan pendapat anak, dan anak mendapatkan hal hidup dan berkembang.
“Setiap anak berhak mendapatkan informasi diperlakukan sebaik-baikya tidak melihat apakah anak ini lahir dari kulit putih dan seterusnya. Misalnya pada kesehatan reproduksi, anak perempuan lebih banyak mendapatkan informasi terkait kesehatan reproduksi dibandingkan laki-laki,” ungkapnya.
Alumni Nasyiatul Aisyiyah itu juga menjelaskan kesiapan orang menikah secarah psikologis jarang menjadi pelatihan.
“Orang tua kita, kalau pulang sekolah disituasi normal akan bertanya sudah makan apa belum. Ini efek tumbuhnya dominan. Efek psikologis tentang perasaan kita, tidak diperhatikan, padahal itu menjadi bagian dari kesehatan mental yang tetap penting,” jelas Rita.
Penyebab pernikahan anak banyak ragamnya termasuk, situasi ekonomi, pornografi dan kesehatan reproduksi, pola asuh, dan pemahaman agama ideologis.
Talkshow ini juga hadir narasumbe lainnya. Hadir Abidah Muflihati dan MPK PP Muhammadiyah membahas Perkawinan Anak menurut Pandangan Islam dan Mohd. Agoes Aufiya dengan topik Strategi Kampanye Perkawinan anak di Sosial Media. (Syifa/Yunda)