Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer harus Berparadigma Maqashidi

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer harus Berparadigma Maqashidi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan bahwa Fikih yang digunakan Muhammadiyah mengikuti teori jenjang norma dan berparadigma maqashidi. Karenanya, rencana penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer pertama-tama harus menentukan nilai-nilai dasarnya terlebih dahulu. Wawan menyebut tiga nilai dasar Fikih Wakaf Kontemporer, di antaranya: karamah insaniyah, kemaslahatan dan kemakmuran, dan memenangkan kebaikan.

Selain nilai dasar, paradigma maqashidi dalam penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer juga tidak kalah penting. Wawan menjelaskan butir-butir penting maqashid syariah, di antaranya: Pertama, wakaf dan hidzu al-din. Misalnya, kata Wawan, pembangunan dan perawatan masjid. Masjid selama ini menjadi pusat pengajaran agama seperti ceramah, diskusi, konsultasi, dan kegiatan tahsin-tahfidz, maka pembangunan masjid berfungsi sebagai memelihara agama.

Kedua, wakaf dan hifdzu al-nafs. Wawan menjelaskan bahwa sejarah mencatat seorang sahabat yang bernama Tamim ad Dari merupakan seorang pioner yang menggunakan wakaf untuk merawat jiwa di Kota Khalil yang kemungkinan saat ini di wilayah Palestina. Wakafnya berupa rumah layanan yang memberi makanan berat untuk mereka yang membutuhkan, khususnya orang tua. Begitu pula dengan Ustman bin Afan yang pernah membeli sumur untuk kemaslahatan bersama, dan Khalifah ar Rasyid yang pernah membangun jalur air untuk mengairi seluruh negeri.

“Wakaf berupa penyediaan sandang, pangan, dan papan adalah cara yang bisa menjaga jiwa dan raga, baik kemungkinan terpapar sakit maupun kemiskinan struktural. Salah satu wakaf hifdzu nafs yang lain adalah layanan penyediaan air sebagai sumber kehidupan dan ibadah,” terang Wawan dalam acara Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer pada Sabtu (21/08).

MateriTerkait

Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

Kemendes PDT Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Gerakan Qaryah Thayyibah

Perkuat Kaderisasi, MPK PP ‘Aisyiyah Gelar ‘Aisyiyah Cadre Camp 2025

Ketiga, wakaf dan hifdzu al-‘aql. Dalam sejarahnya, wakaf berjasa dalam membangun perpustakaan, lembaga pendidikan, dan bangunan riset. Dengan cara ini, terang Wawan, wakaf telah menyelematkan dari umat dari kebodohan, bahkan berkontribusi besar dalam melepaskan taklid dan menebarkan tajdid.

“Ketika pendidikan dan pengajaran awal Islam tidak bergantung pada negara, maka para muhsinin atau orang-orang yang membayar wakaf membangun pusat-pusat ilmu pengetahuan. Dengan wakaf lahir para pesohor ilmu seperti Ibnu Sina, dan lain-lain,” ungkap anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

Keempat, wakaf dan hifdzu al-nasl. Sahabat Zubair bin Awwan, salah seorang keponakan Siti Khadijah, mewakafkan rumahnya di Mekkah untuk para putrinya yang janda dan selanjutnya rumah tersebut dipakai para janda. Menurut Wawan, wakaf dalam hal ini juga digunakan dalam pembiayaan pernikahan yang diberikan untuk orang miskin maupun gadis yatim.

Kelima, wakaf dan hifdzu al-mal. Wawan menuturkan bahwa harta semuanya milik Allah, dan manusia yang mengelolanya. Harta yang dikelola atasnama wakaf harus senantiasa berkembang dan bermanfaat semaksimal mungkin. Bila tidak produktif, maka mungkin disatukan dengan harta wakaf lainnya agar nilainya terjaga yaitu kemanfaatan dan kemasalahatannya.

Tags: fikihheadlinemajelis tarjih dan tajdidparadigmawakaf kontemporer
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Perbedaan Antara Sukuk dan Obligasi

Next Post

Majelis Tarjih Siapkan Rumusan Fikih Wakaf Baru

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Majelis Tarjih Siapkan Rumusan Fikih Wakaf Baru

Majelis Tarjih Siapkan Rumusan Fikih Wakaf Baru

Bantuan Tabung Oksigen PCIM Australia untuk Lazismu DIY

Bantuan Tabung Oksigen PCIM Australia untuk Lazismu DIY

Dosen Muhammadiyah Raih Penghargaan Dosen Inovatif Terpuji

Dosen Muhammadiyah Raih Penghargaan Dosen Inovatif Terpuji

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.