Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Seputar Hubungan Antara Muslim dan Nonmuslim

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Moderasi Islam
Reading Time: 4 mins read
A A

Fatwa merupakan pendapat hukum (Islamic legal opinion) yang diberikan oleh seorang ahli mengenai masalah tertentu. Kelahiran sebuah fatwa pada dasarnya merupakan proses “ijtihad” atau melakukan segenap usaha yang bersungguh-sungguh untuk menemukan hukum syara’.

Fatwa tidak bisa diidentikkan dengan sekadar opini yang disampaikan secara spontan. Karenanya, fatwa dalam tradisi hukum Islam hanya bisa diberikan oleh orang atau sekelempok orang yang memiliki otoritas.

Sekilas Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Otoritas fatwa (atau disebut ijtihad) dalam Muhammadiyah berada di Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT, atau dikenal dengan sebutan “Majelis Tarjih”). Majelis Tarjih bertugas untuk mengkaji  teks-teks keagamaan, pemikiran keagamaan dan menjawab persoalan keagamaan yang berkembang di kalangan warga Muhammadiyah serta kaum muslim pada umumnya. 

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Tugas utama Majelis Tarjih adalah mengeluarkan fatwa yang berfungsi memandu, menuntun dan menjaga keselarasan antara tujuan-tujuan Islam dan praktik keagamaan yang dijalankan. Majelis Tarjih yang berdiri pada tahun 1927 ini telah banyak menelurkan sejumlah fatwa.

Dalam konteks produk tarjih berupa fatwa hubungan antarumat beragama, ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan: Pertama, fatwa merupakan upaya menjernihkan perdebatan masalah keagamaan di ruang publik dengan tujuan memberikan tuntunan yang jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, fatwa adalah upaya merespon perubahan dan tantangan zaman yang beririsan langsung dengan gagasan serta praktik beragama kaum muslim. Ketiga, fatwa berkaitan langsung dengan upaya menjaga harmonisasi sosial.

Muslim Boleh Makan Bersama Nonmuslim

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Karenanya Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah nonmuslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan.

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim. Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Adakah Batasan Pergaulan antara Muslim dan Nonmuslim?

Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya, berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Tidak Ikut Prosesi Ibadah Nonmuslim sebagai Penghormatan

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal.

Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan nonmuslim dalam persoalan muamalah-duniawiyah.

Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.

Hubungan Muamalah dengan Muslim dan Nonmuslim diperbolehkan

Dalam kaidah Usul Fikih disebutkan bahwa pada dasarnya perbuatan yang termasuk dalam bidang muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang.

Untuk itu, hukum dalam membantu prosesi ibadah nonmuslim, misalnya, persiapan perayaan natal pada dasarnya dibolehkan, namun tetap dengan batasan dalam pelaksanaannya, atau dilakukan dengan sewajarnya.

Oleh karenya itu, di dalam QS. Al Insan ayat 15 disebutkan bahwa orang-orang yang mulia berkenan memberi bantuan dan donasi kepada orang-orang lemah, orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan (sekalipun mereka kafir Quraisy).

Bolehkah Donor Darah antara Muslim dan Nonmuslim?

Karenanya, dalam Fatwa Tarjih beberapa hal dibolehkan, seperti: 1) menjadi donor darah untuk nonmuslim atau menjadi penerima donor darah dari nonmuslim; 2) menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari nonmuslim (asal tidak mengikat); 3) menyantuni anak yatim yang nonmuslim; 4) melayat jenazah nonmuslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya; 5) perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberi nafkah pada anak dan istri; 6) mengunjungi situs sejarah agama lain seperti candi, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik; 7) mendoakan orangtua yang beda agama dengan batasan doa agar diberi petunjuk dan hidayah.

Dengan melihat sekilas kesimpulan Fatwa Tarjih di atas, Muhammadiyah telah memposisikan diri sebagai gerakan moderat. Dengan kata lain, ketika Muhammadiyah dalam masalah akidah dan ibadah lebih merujuk kepada paham Salafi yang sangat puritan. Akan tetapi pada saat yang sama Muhammadiyah senantiasa berusaha melibatkan kemampuan rasional-intelektual untuk mengkaji masalah-masalah ijtihadiyah yang terus berkembang. Inilah yang membuat Muhammadiyah terhindar dari sikap ektremitas, baik fundamentalisme atau liberalisme.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jadikan Al Qur’an sebagai Inspirasi dan Sumber Menggapai Kemajuan

Next Post

Alhamdulillah, dalam Sehari Dua Surat Izin Operasional PTM Turun Bersamaan

Baca Juga

Diaspora Muhammadiyah dan Agenda Strategis Keumatan di Era Global
Berita

Diaspora Muhammadiyah dan Agenda Strategis Keumatan di Era Global

27/07/2025
Konsolidasi Nasional LKKS PP Muhammadiyah: Langkah Strategis Diaspora Muhammadiyah
Berita

Konsolidasi Nasional LKKS PP Muhammadiyah: Langkah Strategis Diaspora Muhammadiyah

27/07/2025
Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Next Post

Alhamdulillah, dalam Sehari Dua Surat Izin Operasional PTM Turun Bersamaan

Duta Besar AS Kunjungi PP Muhammadiyah, Haedar Sampaikan Harapan Besar

Tren Kepemimpinan Kaum Muda di Kampus Muhammadiyah

Dari Kacamata Ahlu Sunnah, Vaksinasi Adalah Wajib

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.