Sabtu, 16 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Ada Tujuh Jenis Harta dalam Islam, Apa Saja?

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ada Tujuh Jenis Harta dalam Islam, Apa Saja?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG —Wakaf merupakan institusi tengah antara domain ibadah dan muamalah. Seiring dengan tumbuhnya pemahaman masyarakat (melalui pendidikan-pelatihan) dan praktik ekonomi dan keuangan Syariah, wakaf diyakini dapat dijadikan instrumen keuangan untuk mencapai tujuan ekonomi-bisnis Syariah, yaitu kesejahteraan umum.

Jaih Mubarok mengatakan bahwa sebelum membahas wakaf, hal pertama yang harus dibahas terlebih dahulu ialah harta sebagai objek wakaf (mauquf). Islam membedakan antara harta dan benda, sebab harta dari segi konsep melibatkan aspek psikis manusia, yaitu cinta (hubb) dan gandrung (mailah). Sehingga, kata Jaih, harta pada hakikatnya adalah benda yang dicintai dan diganderungi manusia.

“Pembahasan harta dapat dibedakan menjadi dua; pertama, dari segi status hukumnya, apakah benda yang boleh digunakan dan atau dikonsumsi, dan kedua benda yang tidak boleh digunakan dan atau dikonsumsi  karena substansinya (haram lidzatih) maupun karena proses mendapatkan, invetasi atau pengelolaan, dan atau cara konsumsinya (haram li ghairih),” terang Jaih dalam acara Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer pada Sabtu (21/08).

Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri ini kemudian menerangkan tentang ragam harta dalam Islam dalam perspektif Mazhab Hanafi. Di antaranya: pertama, benda yang boleh dimanfaatkan (mutaqawwam) dan tidak boleh dimanfaatkan (ghair al-mutaqawwam). Menurut Jaih, kadang-kadang diterjemahkan menjadi benda berharga dan benda tidak berharga secara syariah.

MateriTerkait

Muhammadiyah Perkuat “Mujahid Digital” Lewat Pelatihan Manajemen Reputasi di Makassar

Kaikoukai Healthcare Corporation Gandeng Muhammadiyah Atasi Krisis Perawat Lansia di Jepang

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Perkuat Sinergi Sehatkan Perjalanan Haji dan Umroh

Kedua¸ benda yang ada padanannya (mal-mitsli) atau publik dapat dengan mudah mendapatkannya dan benda yang tidak ada padanannya (mal-qimi) di pasar atau publik. Ketiga,benda bergerak dan benda tidak bergerak. Keempat, benda yang tidak dimanfaatkan kecuali dengan cara dihabiskan (mal-istihlaki) dan benda yang tidak habis karena dipakai (mal-isti‘mali).

“Contohnya uang adalah jenis harta yang bisa dihabiskan. Ulama klasik mengatakan uang tidak bisa diwakafkan, sementara ulama kontemporer boleh dengan berbagai argumentasi, nanti kita diskusikan,” terang Jaih.

Kelima, benda yang ditetapkan otoritas sebagai standar harga/standar nilai/uang dan benda yang ditetapkan sebagai barang. Keenam, benda yang tampak yang bisa dilihat baik oleh pemiliknya maupun oleh pihak lain (mal-zhahir); dan benda yang tidak tampak yang hanya bisa dilihat oleh pemiliknya  (mal-bathin) seperti saham dan emas. Ketujuh, benda yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (mal-nami), antara lain pohon dan hewan ternak dan benda yang tidak tumbuh dan tidak berkembang secara alamiahnya (mal-ghair al-nami).

Penjelasan Jaih tentang ragam harta di atas adalah jalan untuk menerangkan syarat-syarat harta yang bisa diwakafkan. Menurutnya, syarat mauquf meliputi: mal-mutaqawwam, mal-tertentu dan diketahui (ma`lum), mal milk al-tam, intiqal al-milkiyyah, secara alami harus benda yang dapat diwakafkan (fisik barang dan manfaatnya), dan mal-mufarraz.

Tags: hartaheadlinejenis hartamajelis tarjih dan tajdidTuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Majukan Dakwah Pencerahan Muhammadiyah, LSBO Terjun Ke Dunia Perfilman Nasional

Next Post

Perbedaan Antara Sukuk dan Obligasi

Baca Juga

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Artikel

Khutbah Jumat: Mewujudkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

14/08/2025
Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Next Post
Perbedaan Antara Sukuk dan Obligasi

Perbedaan Antara Sukuk dan Obligasi

Penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer harus Berparadigma Maqashidi

Penyusunan Fikih Wakaf Kontemporer harus Berparadigma Maqashidi

Majelis Tarjih Siapkan Rumusan Fikih Wakaf Baru

Majelis Tarjih Siapkan Rumusan Fikih Wakaf Baru

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.