Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Toleransi Muhammadiyah, Kata Hingga Aksi Nyata

by ilham
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A

Ilham Ibrahim

Toleransi merupakan nilai-nilai dasar dalam agama Islam. Surat al-Baqarah ayat 256 dan surat al-An’am ayat 108 dengan tegas agar setiap muslim menghargai keyakinan yang berbeda. Demikian pula dengan masyarakat profetik Madinah pada masa Rasulullah Saw. Bila para sejarawan sering memuji-muji Magna Charta sebagai dokumen fundamental peletakan HAM di dunia, maka umat Islam pada abad keenam telah memiliki Piagam Madinah. Pada zamannya, Piagam Madinah telah melakukan lompatan kuantum terhadap praktik yang sarat dengan tribalisme Arab Jahiliyyah.

Siapa saja yang melakukan kriminal pada suatu kelompok maka dialah musuh bersama, tegas Rasulullah dalam hadis riwayat Abu Dawud. Sebagaimana Rasulullah dalam Piagam Madinah, Umar bin Khattab saat sukses membebaskan Jerussalem juga menerbitkan al-Uhdah al-Umariyah yang memuat jaminan kebebasan beragama bagi seluruh penduduk Aelia (sebutan lain untuk Jerussalem). Tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa toleransi sudah menjadi tradisi Rasulullah dan para salaf salih umat ini sejak awal.

Perilaku Nabi dan para Sahabat seperti Umar yang menghargai keragaman telah menjadi laku aktivitas eksistensial KH. Ahmad Dahlan secara nyata. Dahlan bukanlah seorang figur ulama yang gemar berteori apalagi berdebat kusir yang hanya berujung pada permusuhan. Toleransi baginya tidak akan bermakna ketika tidak berbuah amal. Mungkin karena pandangan ini pula yang membuat beliau tidak sempat menumpahkan isi pikirannya dalam sebuah karya tulis, lantaran dirinya terlalu sibuk memperluas areal pelayanan sosial di tempat-tempat paling udik sekalipun.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Al-Quran dan Al-Sunah serta pengalaman hidup KH. Ahmad Dahlan menginspirasi Muhammadiyah untuk menyusun Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua sebagai Keputusan Muktamar ke-46 di Yogyakarta tahun 2010. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa “Gerakan pencerahan berkomitmen untuk mengembangkan relasi sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi, memuliakan martabat manusia laki-laki dan perempuan, menjunjung tinggi toleransi dan kemajemukan, dan membangun pranata sosial yang utama”.

Selain itu, dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar disebutkan pula bahwa ukhuwah insaniyah sebagaimana terkandung dalam al Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13 menjunjung tinggi kemanusiaan universal tanpa memandang latar belakang etnis, agama dan unsur primordial lainnya sebagai bagian penting dari ajaran Islam. Berdasarkan keterangan ini toleransi dalam Muhammadiyah dimaknai sebagai ukhuwah insaniyah.

Dalam Muhammadiyah, ukhuwah insaniyah bukan hanya slogan, melainkan juga sudah menjadi kepribadian warga persyarikatan secara otentik. Semua struktur Muhammadiyah yang hidup di bawah atap Persyarikatan mengejawantahkan slogan ini di dalam bentuk kepribadian. Karena telah menjadi kepribadian yang melekat, Muhammadiyah merawat ukhuwah tidak hanya sebatas kepada non-muslim tetapi juga terhadap sesama muslim.

Toleransi Lintas Agama

Ketika sebagian kelompok Islam banyak berteori dan berdebat tentang hakekat dan batas-batas toleransi antar umat beragama, Muhammadiyah telah jauh melangkah dari debat itu sejak era KH. Ahmad Dahlan. Sikap toleransi antar umat beragama yang dilakukan Muhammadiyah tidak terfokus pada hal-hal yang bersifat narsistik, seperti memakai topi Sinterklas atau ikut-ikutan merayakan natal di gereja. Dalam alam pikiran Muhammadiyah, membangun pelayanan sosial merupakan toleransi yang paling nyata, berkelas, dan tidak berbelit-belit.

Moda toleransi yang dibangun oleh Muhammadiyah bertumpu pada teologi amal. Teologi amal ini memiliki preseden yang sangat kuat dalam kisah KH. Ahmad Dahlan mengajarkan QS. al-Maun yang masyhur itu. Daripada fokus ke hal-hal yang simbolik semata, hal-hal yang kulit dan malah jatuhnya kontroversial, lebih baik fokus ke amal yang berdampak nyata. Maka Muhammadiyah bekerjasama dengan anak bangsa non-Muslim untuk membangun kapasitas pendidikan dan kesehatan di berbagai sudut Nusantara.

Praktik Toleransi di SMK Muhammadiyah Serui

SMK Muhammadiyah Serui yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, misalnya, merupakan sekolah dengan mayoritas siswanya beragama Kristen. Di sekolah Muhammadiyah itu, pelajaran Agama Kristen tetap menjadi mata pelajaran wajib bagi segenap siswa-siswinya. Pengampunya bukan mantan misionaris yang kemudian jadi ustaz, melainkan murni seorang ahli dari kalangan agama mereka.

SMK Muhammadiyah Serui hanya satu contoh bagaimana Muhammadiyah memberikan porsi hak beragama secara penuh, benar-benar dalam tataran tindakan dan aksi nyata. Namun dengan rendah hati, Muhammadiyah nyaris tak pernah narsis sebagai kelompok Islam yang paling toleran.

Akan tetapi, jika sudah dapat toleran dengan agama lain, apakah Muhammadiyah juga toleran terhadap sesama umat Islam? Di manakah posisi Muhammadiyah?

Toleransi Lintas Kelompok Islam

Sebagian umat Islam sekarang dapat dengan mudah bergandengan tangan dengan non-muslim sebagai saudara kemanusiaan, namun kadang sulit mengakurkan diri sebagai saudara seiman. Satu kelompok sering dengan mudah membidahkan praktik keagamaan kelompok Islam yang lain. Dan satu kelompok Islam lagi sering menghindari penggunaan kata “kafir” sebab tak sedap di telinga, tapi gampang sekali memanggil sesama muslim sebagai radikal, intoleran, bahkan teroris.

Dalam Muhammadiyah, kalau kita merujuk pada fatwa-fatwa yang dihasilkan Majelis Tarjih, akan sangat jarang kita menemui kata-kata yang provokatif dan tendensius. Ungkapan tersebut seperti seperti “azab bagi mereka yang mengajarkan…”, “kelompok ahli bidah yang sesat”, atau “radikal-ekstremis merongrong NKRI!”. Hal tersebut karena Muhammadiyah paham bahwa fatwa merupakan titik temu antara idealitas hukum dengan realitas sosial. Sehingga dalam teknis penyampaian fatwa harus diselaraskan dengan kondisi emosi masyarakat agar mereka dapat membaca sebuah fatwa dengan rasa nyaman, tenang, dan solutif.

Hal di atas dibuktikan dengan fakta bahwa Muhammadiyah secara organisasi tidak pernah melarang atau membubarkan sebuah pengajian dengan alasan kegiatan tersebut ada unsur-unsur bid’ah atau radikal. Akan tetapi memang perlu dengan jeli membedakan antara sikap Muhammadiyah sebagai organisasi dan Muhammadiyah dalam tataran pemahaman keagamaan masyarakatnya. Muhammadiyah merupakan organisasi yang tertib dalam administrasi, maka ketika ada yang melenceng dari nilai-nilai persyarikatan terutama semangat ajaran Islam, itu merupakan pengecualian.

Secara organisasi Muhammadiyah terbukti tidak pernah melakukan diskrimasi terhadap Ormas lain, bahkan yang ada selalu menjalin kerjasama untuk kebaikan Indonesia. Menjalin kerjasama dengan Nahdlatul Ulama dalam misi penyebaran paham wasathiyyah Islam. Menjalin kerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk menolak pengesahan RUU Pertanahan. Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk kerjasama yang dilakukan Muhammadiyah sebagai sikap nyata menghargai lintas kelompok Islam.

Tapi Muhammadiyah juga tidak menutup mata dengan sebagian warganya yang kadang berbeda bahkan melenceng dengan sikap resmi organisasi. Dalam dinamika organisasi, apalagi perkumpulan yang memiliki jumlah pengikut begitu banyak, tentu hal tersebut dapatlah dikatakan wajar. Kewajaran yang tentu saja akan dievaluasi secara internal organisasi.

Editor: Fauzan AS

Tags: headlinemuhammadiyahMuhammadiyah Rumah Besar ToleransiToleransi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Semua Komponen Bangsa Harus Menyuarakan Nilai-Nilai Keagamaan yang Menyelamatkan dan Mendamaikan

Next Post

Kaji Wakaf Tunai Demi Kepentingan yang Lebih Besar untuk Umat

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
pengajian bulanan PP Muhammadiyah tentang wakaf tunai

Kaji Wakaf Tunai Demi Kepentingan yang Lebih Besar untuk Umat

usia ideal pernikahan anak dalam islam PP Muhammadiyah

Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak dalam Islam

mendikbud ke sekolah muhammadiyah di sorong

Kunjungi SMA Muhammadiyah Al-Amin Sorong, Mendikbud Diskusikan Kebijakan PJJ

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.