Bunuh diri adalah kegiatan perbuatan melukai diri dengan maksud mengakhiri kehidupanya sendiri. Dalam dunia modern ini sering diberitakan kejadian bunuh diri dengan berbagai motif mulai dari ekonomi, percintaan hingga depresi. Lalu bagaimanakah Islam memandang bunuh diri?
Dalam berbagai ayatnya, al-Quran menyatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Di antara:
وٱلله خلقكم ثم يتوفىكم ومنكم من يرد إلى أرذل ٱلعمر لكى لا يعلم بعد علم شيا إن ٱلله عليم قدير
Artinya: “Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan di antara kamu ada yang dapat dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) teringat dia tidak melihat lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. ” (QS. an-Nahl: 70)
ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْورَليزُ ك
Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup, menyelesaikan Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun ” (QS. al-Mulk: 2)
Dari ayat di atas kita lihat bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu di masa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Hidup dan mati adalah di tangan Allah yang Ia ciptakan untuk menguji iman, amalan dan ketaatan manusia terhadap Tuhan, Sang Penciptanya. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai undang-undang perdata dan pidana beserta sanksi-larangan larangannya, baik di dunia berupa larangan had dan qisas termasuk larangan mati, denda atau ta’zir , norma yang ditetapkan oleh ulul amri atau lembaga peradilan. Islam juga memutuskan di akhirat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak.
Agama Islam (syariah) melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri. Hal ini dapat dilihat dari salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syar’iah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs) . Al-Quran dengan jelas:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْس
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan pajak baiklah, karena pada Allah yang terkait dengan orang-orang yang baik.” (QS. al-Baqarah: 195)
Dalam ayat lain juga ada pula:
… ولا تقتلوا أنفسكم إن ٱلله كان بكم رحيما )29( ومن يفعل ذلك عدونا وظلما فسوف نصليه نارا وكان ذلك
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barangsiapa kesalahan demikian dengan hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. ” (QS. an-Nisa: 29-30)
Ayat al-Quran tersebut di atas dengan jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala masalah dapat selesai dan berakhir. Padahal azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 8, 2015 dengan penyesuaian