Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Resep Rahasia Apakah Sama Dengan Menyembunyikan Ilmu ?

Terdapat beberapa hadits yang mengatakan bahwa adanya ancaman bagi orang-orang yang berilmu akan tetapi menyembunyikan ilmunya ketika ditanya tentang ilmu tersebut. Lalu bagaimana dalam kasus "resep rahasia" ?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 4 mins read
A A

Hukum Pasang Gigi Palsu

Belakangan ini banyak sekali terjadi pertukaran pengetahuan dilakukan secara cepat melalui medsos. Pengetahuan yang disebar mulai dari berita terkini hingga resep rahasia produk-produk terkenal. Hal ini menuai kontroversi di dalam masyarakat berkaitan dengan bolehkah membocorkan resep rahasia suatu produk. Salah satu argumen yang menyatakan boleh adalah karena resep rahasia diasumsikan sama dengan ilmu yang harus disebarkan dan menuyembunyikan ilmu adalah tercela. Lalu bagaimanakah sebenarnya Islam memandang penyembunyian ilmu dan resep rahasia?

Ilmu adalah suatu yang sangat bernilai dalam Islam, sehingga keberadaan ilmu dan orang berilmu harus dihormati. Menyebarkan ilmu dalam Islam adalah perbuatan baik dan wajib dilakukan jika itu bermanfaat bagi kehidupan manusia, sedangkan Menyembunyikan ilmu adalah tindakan tercela dalam Islam, Sebagaimana firman Allah,


إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَـئِكَ يَلعَنُهُمُ اللّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ. إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ [البقرة: 159-160]

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua makhluk yang bisa melaknat. Kecuali mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran, maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya, dan Akulah yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah: 159-160)

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Adapun sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan ahli kitab, tatkala mereka ditanya tentang apa yang ada dalam kitab mereka tentang kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ternyata mereka menyembunyikannya dan tidak mau memberitakannya karena rasa dengki dan marah. Kandungan hukum dalam ayat ini tentu tidak hanya khusus berkenaan dengan para pendeta Yahudi dan Nasrani yang enggan memberitakan dan menyembunyikan sifat-sifat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam sebab turunnya saja, akan tetapi lebih luas. Artinya, bahwa ayat ini mengena pula kepada setiap orang yang menyembunyikan ayat-ayat Allah dan menyembunyikan hukum-hukum agama, karena yang dipakai sebagaimana dikatakan oleh ulama ushul adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sebabnya. Sedangkan ayat-ayat ini bersifat umum, menggunakan sighat isim maushul (alladzina yaktumuna: mereka yang menyembunyikan). Oleh karena itu menunjukkan arti umum.

Hal tersebut diperkuat juga dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَتَمَ عِلْمًا مِمَّا يَنْفَعُ اللَّهُ بِهِ فِي أَمْرِ النَّاسِ أَمْرِ الدِّينِ أَلْجَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ النَّارِ

 Dari Abu Sa’id berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu tentang ilmu Allah yang bermanfaat bagi manusia dan agama, maka ia pada hari kiamat nanti akan dikendalikan dengan kendali api neraka.” (HR. Ibnu Majah)

Dari ayat al-Quran dan hadis di atas, jelaslah bahwa adanya larangan bagi kita menyembunyikan ilmu terutama ilmu agama dan ilmu yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi manusia. Sebaliknya jika ilmu itu tidak bermanfaat bahkan bisa membahayakan agama dan manusia tentunya kita dilarang untuk menyebarluaskannya.

Lalu bagaimana dengan mereka yang mengatasnamakan resep rahasia, privasi dan koleksi pribadi sehingga tidak tertransfer ilmunya kepada orang lain? Tentunya masalah ini berbeda dan tidak bisa disamakan dengan menyembunyikan ilmu. Ilmu memasak, resep rahasia, koleksi pribadi dan lain sebagainya merupakan harta intelektual yang menjadi trade secret (rahasia perniagaan) atau hak cipta yang mesti dijaga dan dirahasikan bahkan dilindungi undang-undang. Sebagai contoh, sebuah rumah makan memiliki seorang ahli resep yang mampu mendatangkan banyak pelanggan sehingga membuat usaha rumah makan itu mendapat keuntungan berlimpah, tentu saja harus merahasiakan resepnya karena jika tidak akan dipakai orang lain dan dapat membuat usaha rumah makannya bangkrut.

Sementara yang dilarang menurut al-Quran dan hadis yang kami sebutkan di atas adalah menyembunyikan ilmu agama bila ada orang yang bertanya atau ketika masyarakat memerlukan fatwa, tapi para alim ulama berdiam diri padahal mengetahui dan memahaminya. Atau ketika masyarakat membutuhkan suatu pengetahuan tertentu untuk penanggulangan masalah yang dihadapi, tapi orang yang berilmu justru mendiamkannya dan bahkan mengabaikannya. Sebagai contoh, ketika terjadi musibah atau wabah penyakit, tentu saja pihak berwenang atau yang berilmu harus memberikan keterangan yang seluas-luasnya agar tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.

Hemat kami, alangkah mulianya seandainya sesama muslim bisa saling menolong di dalam hal kebaikan, terlebih dapat mengangkat derajat dan meningkatkan kesejahteraan saudaranya ke dalam keadaan yang lebih baik yang tentunya melalui pembicaraan dan perjanjian yang saling menguntungkan. Bukankan telah dijelaskan dalam al-Quran:

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة: 2]

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2). (sul)

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber:

Resep Rahasia, Apakah Termasuk Menyembunyikan Ilmu?

Majalah Suara Muhammadiyah: No. 10, 2011dengan penyesuaian

Tags: adab ilmuAkhlakmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Keluarga Merupakan Benteng Tindakan Intoleran dan Radikal

Next Post

Hukum Berhaji Dengan Uang Negara

Baca Juga

Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Akhlak sebagai Cermin Iman dalam Kehidupan Muslim

29/10/2024
Pesan Dakwah itu Tidak Melulu Persoalan Surga dan Neraka
Berita

Pentingnya Akhlak Mendampingi Ilmu Pengetahuan untuk Kemajuan

25/06/2024
Pasca Pemilu 2024 Muhammadiyah Ajak Masyarakat Tetap Cerdas dan Berakhlak dalam Bernegara
Berita

Pasca Pemilu 2024 Muhammadiyah Ajak Masyarakat Tetap Cerdas dan Berakhlak dalam Bernegara

16/02/2024
Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun
Berita

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun

20/01/2024
Next Post

Hukum Berhaji Dengan Uang Negara

Prinsip Pemanfaatan Harta Wakaf

Wajibkah Shalat Berjama'ah ?

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.