Kamis, 14 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Poligami adalah Tradisi Pra-Islam yang diatur dalam Al-Qur’an, Bukan Perintah

by afandi
5 tahun ago
in Artikel, Keluarga Sakinah, Tuntunan
Reading Time: 3 mins read
A A

Oleh: Affandi

Pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan (poligami) telah terjadi ribuan tahun sebelum risalah Islam bersama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam datang.

Meski Al-Quran menyinggung tentang pernikahan poligami, sejatinya Islam adalah agama yang menekankan pada pernikahan dengan satu pasangan (monogami). Poligami boleh dilakukan dengan konteks sosial dan persyaratan ketat, bukan sekadar nafsu biologis semata.

“Islam tidak memperkenalkan poligami, tapi al-Quran justru mengatur poligami. Jadi al-Quran tidak mengintroduksi lembaga poligami karena lembaga poligami sudah ada ribuan tahun sebelum Islam. Sehingga ketika islam datang adalah mengatur,” jelas Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Hamim Ilyas, Jumat (29/1).

MateriTerkait

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar

Al-Quran yang dimaksud oleh Hamim adalah ayat ketiga di dalam Surat An-Nisa yang mengatur jumlah bagi seorang muslim untuk memiliki istri. Dalam ayat tersebut tertulis syarat poligami berkaitan dengan keadilan untuk para istri dan anak yatim.

Hamim Ilyas menjelaskan bahwa asbabun nuzul atau latar belakang turunnya ayat itu adalah munculnya problem sosial setelah 70 sahabat Nabi wafat sebagai syuhada di Perang Uhud.

Meninggal para sahabat menyebabkan para istri dan anak-anak yang ditinggalkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa karena belum ada hukum Allah yang mengatur. Sementara itu pada masa Jahiliyah tanggungjawab lazimnya dilimpahkan pada suku dari pihak yang gugur.

Hamim menjelaskan bahwa satu pahlawan yang gugur minimal memiliki satu istri dan tiga orang anak, maka aka nada 70 janda baru dengan 210 anak yatim. Nyatanya, para pahlawan tidak hanya memiliki satu istri dan tiga orang anak sehingga problem sosial lebih besar dari itu.

“Maka jalan keluarnya adalah Islam oke, karena makan tidak bisa ditunda dan kalau kamu mengasuh anak yatim saja, kok kurang elok, maka kamu mengasuh anak yatim sekligus menikahi ibunya sehingga poligami ini menjadi pintu darurat sosial. Karena ada kedaruratan sosial maka jalan keluarnya adalah poligami, dan itu adalah jalan keluar yang kreatif, memecahkan masalah sesuai yang ada ketika itu,” jelas Hamim.

Syarat Berat Poligami

Selain sebagai jawaban pada masalah di atas, ayat ketiga Surat An-Nisa itu lebih lanjut menurut Hamim mensyaratkan pemberlakuan hukum Islam yang cenderung mengarah pada monogami.

“Empat pun itu ada syarat. Apabila kamu tidak bisa berlaku adil pada empat istrimu maka satu saja. ini pengaturan Islam yang luar biasa. Semula poligami tidak ada batasnya, kemudian dibatasi empat, dan empatpun dibatasi dengan syarat adil. Kalau tidak adil tidak boleh sehingga dalam ayat ini syarat itu dibuka, poligami itu boleh bagi yang adil,” jelas Hamim.

“Cuma pembicaraannya, selanjutnya An Nisa ayat 129 itu dijelaskan, kamu tidak akan mampu untuk berlaku adil di antara istri-istri kamu. Di ayat 3 poligami boleh dengan syarat adil, tapi di sini Allah menegaskan kamu tidak akan mampu berlaku adil,” tambah Hamim.

“Kamu boleh poligami dengan syarat adil, tapi kamu itu tidak bisa bakalan adil. Itu artinya apa, dibuka tapi ditutup. Artinya monogami, bukan poligami,” tegas pengajar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut.

Hamim melanjutkan terusan ayat dalam Surat An-Nisa ayat 129 yang menyebutkan bahwa ketidakadilan akibat poligami menjadikan istri lain yang terzalimi tidak memiliki status yang jelas (tergantung) sehingga Hamim mengandaikannya seperti layangan putus.

Melanjutkan penafsiran ayat, Hamim lebih jauh menuturkan bahwa jika seseorang mampu berlaku imbang, tidak membuat salah satu istri merasa digantung, semua istri mendapatkan nafkah lahir batin yang setara, semua kehidupan anak-anaknya terjamin, Allah menutup ayat tersebut dengan ungkapan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.

“Itu berarti opo? Berarti potensi untuk mendapatkan dosa pada keluarga poligami itu besar. Dosanya karena tidak islah dan tidak takwa,” terangnya.

Hamim kemudian mengutip sebuah hadis Nabi riwayat Abu Daud, An Nasa’I yang menuturkan bahwa barangsiapa memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.

“Sehingga di sini di tuntunan keluarga sakinah ini, dalam keadaan tertentu boleh poligami, tapi yang baik yang tidak poligami. Mengapa yang baik tidak poligami karena poligami adalah perkawinan minimalis, bukan perkaiwnan yang utama dan kita pengikut agama Islam itu dianjurkan memilih yang utama. Jadi pengikut nabi Muhammad itu yabtaghuna fadlan minallah wa ridhwana, mencari yang utama dari Allah dan diridhai-Nya,” tutup Hamim. (afn)

Editor: Fauzan AS

Tags: headlinepoligami
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Imam Shamsi Ali: Pondok Pesantren Muhammadiyah Harus Istimewa

Next Post

Imam New York Sarankan Tujuh Hal untuk Pesantren Muhammadiyah

Baca Juga

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut
Artikel

Kemerdekaan Sejati Adalah Hilangnya Rasa Takut

07/08/2025
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?
Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

31/07/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post

Imam New York Sarankan Tujuh Hal untuk Pesantren Muhammadiyah

rekomendasi MDMC PP MUhammadiyah pada Pemerintah

Bencana Sudah Multihazard, Ini Enam Poin Rekomendasi MDMC untuk Pemerintah

Sejarah Pendirian TVMU, Berawal dari Televisi Rumah Sakit

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.