Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Negara Berketuhanan

by adam
4 tahun ago
in Artikel, Moderasi Islam
Reading Time: 6 mins read
A A

Oleh: Prof Haedar Nashir

Sosok muda-mudi memakai kaus bertuliskan sangat menantang: “Kalo Surga Milik Kaummu, Biarkan Kami Di Neraka Dengan Kebhinekaan”. Mengapa ada kaus seekstrem itu?

Ternyata, kaus berwarna biru dan hitam itu diiklankan di toko online berlabel “Kaos Surga Kebhinekaan”. Ada harganya, lebih 100 ribu rupiah.

Berani sekali perancang dan pemakai kaus itu. Lebih memilih neraka dan antisurga demi kebinekaan. Alam pikiran macam apa? Memang kebinekaan berlawanan dengan agama?

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Padahal, semua agama mengajarkan hidup damai dalam kemajemukan. Islam bahkan sangat kuat mengajarkan toleransi beragama melalui ajaran tasamuh.

Lantas, apa motif dan tujuan “kaus kebinekaan” seperti itu? Bukan hanya surga-neraka yang menjadi bahan olok-olok, konsep kebinekaan pun sejatinya disalahgunakan dengan cara serampangan. Mungkin karena ada sebagian umat beragama yang bertindak tidak toleran dengan orang lain hingga ada yang bereaksi naif dan cenderung anti-agama. Padahal, tulisan di kaus itu sama ekstrem dan intoleran. 

Kita tidak tahu apa negara akan terusik dan kemudian dalam “tempo yang sesingkat-singkatnya” mengeluarkan SKB tiga menteri yang melarang dan memberi sanksi keras kepada siapa pun perancang, produsen, pengedar, dan pemakai kaus yang menegasikan surga. Surga itu bagian dari keyakinan agama yang sakral, sedangkan agama dijamin keberadaaannya oleh konstitusi di negeri ini.

Mungkin sebaliknya. Negara tidak akan campur tangan urusan kaus recehan itu. Alasannya hak asasi manusia. Jualan kaus malah membangkitkan ekonomi kreatif yang sangat diperlukan saat ini. Apalagi membawa pesan kebinekaan, pertanda “NKRI harga mati”. Urusan kaus “pilih neraka” tidak termasuk perbuatan radikal dan intoleran. Berbeda dengan perkara jilbab dan pakaian khusus keagamaan!

Keberadaan Agama

Pemikiran tentang toleransi maupun intoleransi termasuk radikal dan tidak radikal dalam kehidupan kebangsaan saat ini semestinya dikembangkan secara benar dan proporsional. Patokannya harus jelas dan tidak berstandar ganda.

Pihak mana pun tidak boleh sepihak dan bias dalam menentukan parameter intoleransi. Apalagi dengan persepsi semaunya sendiri ala “kaus surga kebinekaan”. Bila anti-intoleransi keagamaan, jangan mengembangankan intoleransi kebangsaan. 

Kebinekaan itu bukan lawan agama. Agama dan umat beragama di negeri ini mendukung kebinekaan dan segala hal positif dalam keindonesiaan. Prinsip pluralitas (kebinekaan, kemajemukan) telah menyatu dalam ajaran dan perilaku umat beragama.

Republik ini sejak perjuangan kemerdekaan hingga saat ini justru berdiri tegak karena didukung kuat oleh umat beragama. Peran umat Islam sebagai penduduk mayoritas bahkan 1.000 persen berada di garda depan dalam perjuangan, pembentukan, pendirian, dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agama bagi bangsa Indonesia dapat dijadikan sebagai sumber pedoman hidup, panduan moral, etos kemajuan, dan nilai peradaban. Nilai-nilai agama dapat menumbuhkan sikap damai, toleran, moderat, kebersamaan, kepedulian sosial, serta tindakan mulia dalam kehidupan bangsa.

Umat beragama juga telah menjalankan peran signifikan dalam mencegah hal-hal buruk dalam kehidupan kebangsaan. Organisasi keagamaan sering menjalankan fungsi “cuci piring” pascapesta, yang semuanya dilakukan dengan komitmen dan tanggung jawab kebangsaan yang tulus.

Memang diakui, dalam kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk dengan kondisi yang tidak sepenuhnya sama tingkat pendidikan, pengetahuan, pengalaman sosial, serta adanya masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan keagamaan yang sering kali kompleks, maka tidak jarang terjadi gesekan atau konflik antarkomponen masyarakat.

Sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) masih terjadi dalam sejumlah kasus. Intoleransi masih terjadi dalam sejumlah kejadian, tetapi jangan mudah mengeneralisasi seolah Indonesia gawat darurat intoleransi. 

Pada batas tertentu memang terdapat perilaku yang tidak semestinya dari sebagian umat beragama yang melakukan tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Namun, kasus  intoleransi, kekerasan, dan tindakan-tindakan ekstrem yang merugikan kehidupan bersama juga dilakukan oleh siapa pun, baik individual maupun kolektif yang mengatasnamakan SARA di luar unsur keagamaan.

Indonesia yang besar dan majemuk ini sangat dinamis dan tidak jarang terjadi kasus-kasus sensitif dalam relasi antarkomponen bangsa. Jangan seperti melempar nyamuk di kaca!

Negara dan pihak mana pun tidak boleh gampang membeli ide-ide ekstrem dalam menangani masalah SARA. Berbagai hasil survei maupun kasus-kasus tertentu mengenai radikalisme dan intoleransi mesti dicandra dengan sangat saksama serta tidak serta-merta menjadi dasar kebijakan yang tergesa-gesa, yang ujungnya berupa penanganan masalah yang reduktif dan kontroversi.

Apalagi bila cenderung berat sebelah dan berstandar ganda dengan meletakkan isu intoleransi, radikal, dan sejenisnya pada satu aspek dan entitas kelompok tertentu, sambil menafikan aspek serta kasus dan isu yang sama di kelompok lain hanya karena bermantelkan kebangsaan.

Negara Bertuhan

Di Negara Pancasila semestinya tidak boleh ada warga, apalagi negara, yang menegasikan dan menentang kehadiran agama. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah negara yang secara konstitusional mengakui dan menjamin kehidupan beragama sebagaimana konstitusi Pasal 29 UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara bahkan mengandung sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Indonesia menganut paham moderat tentang agama. Negara mengakomodasi ajaran agama dan aspirasi umat beragama, tetapi tidak otomatis semua aspirasi keagamaan menjadi kebijakan negara. Bersamaan dengan itu, negara tidak boleh menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan agama yang hidup di negeri Pancasila ini, lebih-lebih menjadi negara sekuler yang menjauhkan agama dari negara.

Pihak yang anti-agama bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Indonesia. Paham kebinekaan tidak dibenarkan menentang keberadaan agama yang dianut bangsa Indonesia.

Jika lembaga negara, termasuk institusi pendidikan, menerapkan aturan positif bagi terlaksananya ajaran agama untuk pembentukan moral dan kemajuan bangsa maka sungguh konstruktif dan tidak bermasalah. Apalagi, UUD 1945 Pasal 29 secara tegas mengakui keberadaan agama, serta pendidikan nasional yang bertujuan untuk terbentuknya insan yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia sebagaimana Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003.

Bila negara melarang dan bertindak netral, itu justru tidak sejalan dengan Pancasila dan konstitusi. Hanya saja, bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu diatur secara objektif, moderat, dan proporsional agar kehidupan beragama berjalan baik sejalan prinsip Negara Pancasila.

Negara harus benar-benar saksama serta tidak boros mengeluarkan kebijakan yang cenderung berstandar ganda atau bermasalah di kemudian hari. Peraturan Daerah di suatu tempat yang mewajibkan ritual keagamaan tertentu yang menyebabkan terhentinya seluruh pelayanan publik dan aktivitas masyarakat termasuk yang berbeda agama. Demikian pula perda-perda lain yang terkait adat dan sebagainya.

Apakah perda-perda tersebut akan dicabut dan diganti dengan pelarangan? Sungguh tidaklah bijaksana bila dikeluarkan surat keputusan bersama. Pasti akan menimbulkan penentangan dan kegaduhan. Perlu perenungan yang mendalam sebelum mengambil keputusan karena dampaknya luas.

Negara dan semua pihak harus bersikap saksama, moderat, dan tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan yang dapat bertentangan atau tidak sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, ajaran agama,  dan kebudayaan luhur bangsa. Pendekatan-pendekatan instrumental dan situasional yang tergopoh-gopoh hanya akan menyelesaikan masalah seketika tetapi menyimpan masalah lain yang dapat menambah rumit kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prinsip musyawarah-mufakat dan hikmah-kebijaksanaan harus menjadi acuan bagi para pejabat negara dan elite bangsa dalam mengambil kebijakan publik dan menyikapi keadaan secara adil dan saksama. 

Segenap warga maupun elite bangsa dan kelompok masyarakat mesti bijak dalam berbangsa serta tidak terpapar paham radikal-ekstrem dalam bentuk apa pun, termasuk yang bermuatan alergi dan cenderung anti-agama. Umat dan elite agama pun niscaya menunjukkan teladan utama dalam beragama dan berbangsa agar tetap moderat secara autentik, serta tidak memberi ruang atau membela tindakan ekstrem dan intoleran. Umat beragama dan golongan kebangsaan mesti menunjukkan integrasi berbangsa dan bernegara yang konstruktif. 

Persatuan nasional niscaya menjadi komitmen kolektif seluruh komponen bangsa. Semuanya saling asah-asih-asuh dalam spirit persatuan yang jujur dengan meletakkan kepentingan bersama di atas segalanya. Beragama dan berbangsa mesti berjalin-berkelindan disertai energi positif yang kohesif, jangan terus mengobarkan persengketaan politik tak berkesudahan.

Elite agama dan tokoh bangsa niscaya menunjukkan jiwa kenegarawanan dan sikap moderat yang berbanding lurus antara kata dan tindakan. Bila ada masalah, diselesaikan dengan dialog dan musyawarah tanpa politisasi yang kian membesarkan masalah. Letakkan keutuhan Indonesia sebagai tanggung jawab dan jalan hidup bersama.

Negara wajib saksama dan tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan menyangkut hajat hidup publik. Pemerintahan negara harus demokratis dan mau mendengar suara publik yang jernih. Aspek public-good menjadi pertimbangan dalam politik bernegara lebih dari sekadar pertimbangan kekuasaan.

Bila negara menentang tindakan ekstrem dan intoleran, maka jangan melakukan kebijakan yang ekstrem dan intoleran meskipun memiliki dasar politik legitimasi. Lebih-lebih berkaitan dengan urusan agama yang dijamin konstitusi. Negara harus memiliki pemihakan terhadap jaminan hidup beragama.

Kata Bung Karno, bukan hanya warga Indonesia yang harus Berketuhanan Yang Maha Esa, “Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang bertuhan!” 

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Halaman Republika pada Sabtu (27/2)

Tags: berketuhananheadline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah Hadiah Muhammadiyah untuk Bangsa Indonesia

Next Post

Dalam ZIS, Umat Islam Mestinya Selaras Antara Kualitas dan Kuantitas

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Dalam ZIS, Umat Islam Mestinya Selaras Antara Kualitas dan Kuantitas

Tanggul Dua Sungai Jebol, SARMMI Pusat Evakuasi Korban Menggunakan Perahu Karet

Tanggul Dua Sungai Jebol, SARMMI Pusat Evakuasi Korban Menggunakan Perahu Karet

Mendikbud Apresiasi PTM yang Raih Gelar Universitas Islam Terbaik Dunia 2021

Mendikbud Apresiasi PTM yang Raih Gelar Universitas Islam Terbaik Dunia 2021

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.