Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Hukum Membuat dan Menggunakan Jimat

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Aqidah
Reading Time: 3 mins read
A A

Hukum Membuat dan Menggunakan Jimat

Semua orang di dunia menginginkan keberuntungan dan keselamatan sehingga manusia menjalankan banyak cara untuk mendapatkanya. Dalam mengusahakan keselamatan dan keberuntungan manusia mengenal jimat, dukun, dsb. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang meyakini Allah sebagai satu-satunya pemberi keselamatan, lalu bagaimanakah sebenarnya pandangan Islam tentang jimat?

Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik, cincin, keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya. Mantera, doa, rajah, atau tulisan tertentu di sini biasanya sukar dipahami oleh orang awam, meskipun ada juga sebagiannya yang bisa dimengerti. Ada yang memakai bahasa Arab dan ada pula yang menggunakan bahasa lainnya. Kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu di sini seperti menolak bahaya/sihir/penyakit, membuat kebal dan mendatangkan rezeki dan seterusnya. Tujuan-tujuan tertentu di sini seperti untuk menambah kecantikan atau ketampanan wajah, membuat tubuh kebal, menambah kekayaan dan lainnya.

Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Hal ini karena orang tersebut selain meyakini Allah, ia juga meyakini benda atau barang yang dianggapnya jimat itu bisa memberi manfaat atau menolak madharat. Padahal yang bisa memberi manfaat dan menghindarkan madharat hanya Allah saja, sebagaimana dalam firman-Nya berikut ini:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

MateriTerkait

Antara Bid’ah, Wasilah dan Budaya

Apa itu Salafisme? KH. Ahmad Dahlan, Muhammad Abduh dan Abdul Wahab

Benarkah Maurice Bucaille Ilmuwan Prancis Mualaf Setelah Ikut Muktamar Muhammadiyah?

Artinya: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”. (QS. az-Zumar: 38)

Syirik itu adalah dosa paling besar menurut ajaran Islam. Jika dosa syirik ini dibawa sampai mati, maka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)

Hal ini ditegaskan lagi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya yang lain:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan )sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan )sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. an-Nisa’: 116)

            Dalam masalah jimat ada beberapa hadis yang jelas-jelas melarangnya dan bahkan mengharamkannya, yaitu antara lain sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” (HR. Abu Dawud)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. )رواه أحمد)

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa jimat itu dilarang bahkan diharamkan karena termasuk salah bentuk syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2013

Memakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?
Tags: Aqidah Islammajelis tarjih dan tajdidtauhid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Menggunakan Kalung Kesehatan

Next Post

Membaca Ayat atau Surat Al-Quran Tidak Sesuai Urutan Dalam Shalat

Baca Juga

Moderasi Beragama sebagai Jawaban atas Tantangan Pluralitas
Berita

Tauhid Aktif jadi Landasan Muhammadiyah Menghadapi Rumitnya Persoalan

04/07/2024
Muhammadiyah Tetap Menjaga Tauhid dalam Melihat Budaya
Berita

Muhammadiyah Tetap Menjaga Tauhid dalam Melihat Budaya

15/03/2024
Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun
Berita

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun

20/01/2024
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024
Berita

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada 11 Maret 2024

20/01/2024
Next Post

Membaca Ayat atau Surat Al-Quran Tidak Sesuai Urutan Dalam Shalat

Bersedekap Setelah I’tidal

program mentari covid-19

1.841 dari 8.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Indonesia adalah sumbangan RS Muhammadiyah 'Aisyiyah

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.