MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG — Sebuah jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mendadak viral dan jadi buah bibir. Pasalnya, penyelenggara pernikahan ini mempromosikan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun hingga 21 tahun. Banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang membuat mereka menganjurkan wanita segera menikah.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menanggapi ajakan nikah di bawah umur tersebut. Menurutnya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi,” katanya, Rabu (10/2).
Dadang tak menampik ajaran Islam bahwa ukuran untuk menikah sudah menyentuh baligh atau dewasa. Akan tetapi, usia seseorang bukanlah syarat tunggal dalam prosesi pernikahan. Baginya, pernikahan harus pula dilihat dari sisi kemaslahatannya bagi pria maupun perempuan, dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.
“Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya,” ujar Dadang pada Rabu (02/10).
Melihat hal itu, Dadang meminta pemerintah menegur Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan di bawah umur. “Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi,” katanya.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya. Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah.
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini, Rabu (10/2) melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri atas informasi yang dianggap meresahkan. (Afandi/Ilham)