Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hikmah

Asal-Usul Valentine dan Hukumnya Bagi Muslim

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Hikmah
Reading Time: 4 mins read
A A

Bulan Februari, dikenal sebagai bulan kasih sayang, karena di pertengahnnya ada hari yang disebut sebagai hari kasih sayang atau Valentine Day. Pada hari-hari itu banyak anak-anak belia kita yang terlihat berlebihan dalam menunjukkan rasa cinta dan rasa kasih sayangnya kepada teman-teman yang mereka anggap istimewa. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan tersendiri bagi kaum muslimin, tentang asal-usulnya dan bolehkah umat Islam ikut merayakanya?

Pertama, apakah hari kasih sayang atau Valentine Day itu sendiri? Valentine Day berasal dari budaya dunia barat atau Eropa, sehingga hal ini tidak mempunyai akar dalam budaya Indonesia. Asal mula budaya ini sendiri juga sangat simpang siur. Ada yang mengatakan bersumber dari tradisi suatu agama tertentu namun ada pula yang mengatakan budaya ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Mengenai asal muasal budaya Valentine Day itu ada banyak versi yang beredar. Dua yang masyhur di antaranya adalah:

  • Budaya ini bermula pada abad ke-3 M, saat raja Romawi yang bernama Claudius menghukum pancung seorang pendeta bernama Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 269 M. Santo Valentine dihukum pancung karena menikahkan seorang prajurit muda peserta wajib militer kerajaan yang ingin menikah. Saat itu, tindakan Santo Valentine dianggap sebagai melawan peraturan kerajaan. Saat itu Claudius sedang getol menghimpun anak muda untuk mau jadi tentara kerajaan guna menakhlukan kerajaan yang lain. Namun hanya sedikit anak muda yang mau jadi prajurit, Caludius berpikir kalau anak muda dilarang menikah maka dia akan suka rela menjadi prajurit kerajaan karena hatinya tidak lagi terpaut dalam keluarga.

Bagi pihak gereja tertentu, tindakan Santo Valentine tersebut dianggap benar karena telah melindungi orang yang menjalin cinta, sehingga dia dinobatkan sebagai pahlawan kasih sayang. Sehingga, tercatatlah dalam sejarah bahwa setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang.

  • Versi yang lain pada masa itu ada anak muda biasa yang bernama Valentine yang ditangkap petugas kerajaan karena menolak menjadi prajurit. Saat itu semua laki-laki warga kerajaan Roma diwajibkan menjadi Prajurit Kerajaan dalam waktu tertentu. (semacam Wamil). Dia tidak mau jadi prajurit karena merasa hatinya hanya dipenuhi dengan cinta kasih, dia tidak bisa menjadi prajurit yang bertugas membunuh orang lain. Oleh karena itu dia dipenjara dan terus disiksa selama berbulan-bulan supaya tumbuh rasa benci dan hasrat membunuhnya. Namun upaya itu tidak berhasil, akhirnya dia akan dihukum mati pada suatu pagi di tanggal 14 Februari. Pada malam menjelang hukuman mati itu dia menulis surat panjang yang dititipkan kepada petugas penjara. Surat itu ditujukan kepada perempuan yang lumpuh dan buta namun sangat dia kasihi. Inti surat itu adalah permintaan maaf karena tidak bisa lagi mengurus dirinya. Konon siapapun yang membaca atau mendengar orang membaca surat itu pasti akan menitikkan air mata dan terguncang semua saraf cinta kasihnya.

Kedua, Lepas dari asal mulanya inti dari Valentine adalah mengistimewakan satu hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi. Islam tidak pernah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukan rasa kasih sayang kita kapada sesama. Islam malah mewajibkan umatnya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Bukankah di dalam Islam ada tuntuntan untuk memulai segala sesuatu dengan mengucap kalimat basmallah, bismillahirahmirrahim yang berarti dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.

MateriTerkait

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat

Mengenal Bulan Muharram: Keutamaan dan Amalan Khusus

Hanya Nabi Sulaiman yang Mengerti Bahasa Semut

Tentu saja cara merayakan kasih sayang menurut agama Islam itu berbeda dengan cara kaum jahiliyah dalam merayakan cinta kasihnya. Cara menunjukan kasih sayang kita kepada orang tua adalah dengan menghormati dan memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana tuntunan Allah dalam surat Luqman. Cara menunjukan kasih sayang kita kepada yang lebih muda adalah dengan membimbing mereka supaya selalu teguh di jalan Allah. Dan sebagainya.

Cara menunjukan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antar sesama anak muda. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Dalam hal ini dengan snagat jelas Allah sudah berfirman,

 “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra’ayat 32)

Maka teranglah keharaman perbuatan yang sering terjadi pada muda-mudi sekarang ini, apalagi jika ditambah dengan mengkhususkan satu hari untuk melakukanya. Muhammadiyah telah menjelaskan hal ini pula pada Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 tahun 2003.

Ketiga, kemudian banyak orang yang melindungi perayaan ini dengan mengatakan banyak yang tidak mendekati zina dengan pacaran sehat, dsb. Hal ini merupakan dusta dan hanya menutupi kebathilan, karena nyatanya pada setiap perayaan Valentine Day ditemui omzet penjualan kondom di apotek maupun di supermaket melonjak tinggi dan rata di seluruh Indonesia. Selain pembelian, juga sering didapati kampanye sex aman dan bagi-bagi alat kontrasepsi sebagai perayaan Valentine.

Kesimpulan, Valentine Day adalah perayaan yang sangat dekat dengan zina yang dilarang keras oleh Islam oleh karenanya perayaan yang demikian juga dihukumi haram. Akan tetapi tentu tidak cukup kalau hanya mengutuk dan mencaci anak-anak belia kita yang mengikuti hal ini, karena sebenarnya mereka adalah korban dari hantaman gelombang budaya sesat dan jahiliyah itu. Daripada sibuk mengutuk dan memberikan dalil-dalil agama yang mungkin tidak mereka mengerti, tampaknya kita lebih baik selalu memberi mereka nasehat dengan cara yang ma’ruf, memberi pengertian secara perlahan namun ajeg, serta memberi contoh yang nyata dalam menunjukan rasa cinta dan kasih sayang kita kepada sesama manusia.

Wallahu a’lam bishowwab

https://www.suaramuhammadiyah.id/2016/02/11/setiap-hari-adalah-hari-kasih-sayang/ dengan penyesuaian

Tags: adab keluargaadab muamalahhari valentine
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Dorong dan Buka Peluang Seluas-luasnya bagi Perempuan untuk Berkarya

Next Post

Benarkah Meninggal di Hari Jumat dan Rabu Memiliki Keutamaan?

Baca Juga

Muamalah

Pacaran Dalam Islam

13/02/2021
Muamalah

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

13/02/2021
Muamalah

Panggilan “Mama” Untuk Istri dan “Papa” Untuk Suami

08/02/2021
Next Post
meninggal perspektif MUhammadiyah

Benarkah Meninggal di Hari Jumat dan Rabu Memiliki Keutamaan?

Wajibkah Pemerintah Mengobati Covid-19?

Bagaimana Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi?

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.