MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021.
Menanggapi kebebasan Abu Bakar Ba’asyir mengungkapkan, di usia yang senja, sudah bukan masanya melakukan atau memimpin gerakan.
“Tidak perlu curiga dan khawatir berlebihan,” tutur Mu’ti pada Rabu (6/1).
“Semoga Ustadz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat,” imbuh Mu’ti.
Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.