Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hikmah

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Jika bencana telah terjadi, apa yang harus seorang muslim lakukan ? dan bagaimanakah pandangan islam tentang itu ?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Hikmah
Reading Time: 4 mins read
A A

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Cara pandang kebencanaan bukan hanya masalah preventif (pencegahan) namun juga tindakan praktis. Tindakan praktis penanggulangan bencana terdapat beberapa tahapan yakni mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi. Ketiga hal ini harus dilakukan dengan baik untuk mengurangi resiko bencana.

  1. Mitigasi dan Kesiapsiagaan

Tahapan ini dilakukan sebelum terjadinya bencana. Pada tahap ini terdapat kegiatan pengurangan resiko kerugian akibat bencana meliputi; penyadaran bahaya bencana, pemetaan resiko, pembentukan skema tanggap darurat, pembangunan fisik pendukung dan persiapan sumberdaya baik manusia maupun lainya. Semangat mitigasi terdapat dalam firman Allah,

قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَباً فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِّمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يِأْكُلْنَ مَا قدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيْه يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُونَ (49)

Artinya: “Ia (Yusuf) berkata, agar kamu bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa, maka kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya,kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya curah hujan yang cukup dan di masa itu mereka memeras anggur”. [QS Yusuf(12):47-49].

MateriTerkait

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat

Mengenal Bulan Muharram: Keutamaan dan Amalan Khusus

Hanya Nabi Sulaiman yang Mengerti Bahasa Semut

 Dalam ayat ini dikisahkan nabi Yusuf ‘alayhissalam mengusulkan mitigasi berupa gaya hidup hemat dan menyimpan bahan makanan untuk menghadapi paceklik.

Upaya mitigasi dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pertama, struktural yakni dengan pembangunan fisik penunjang penanggulangan bencana dan rekayasa teknis, seperti pembangunan kanal, bunker, dll. Kedua, non struktural, meliputi menghindari membangun di daerah rawan bencana, memiliki asuransi, memiliki pengetahuan kebencanaan,dll. Sementara untuk mitigasi bencana sosial dapat meliputi, pemerataan pembangunan, penjagaan stabilitas sosial ekonomi dan politik.

Mitigasi memiliki tiga unsur utama. Pertama, penilaian bahaya, dengan pembuatan peta bencana, dsb. Kedua, peringatan, dengan pengadaan sistem peringatan seperti oleh BMKG atau lemabaga terpercaya lainya. Ketiga, persiapan, dengan pembangunan fasilitas penanggulangan, dll.

2.Tanggap Darurat Bencana

Tahap ini berlaku saat terjadi bencana. Dilakukan dengan evakuasi manusia dan benda ke shelter/pengungsian dan distribusi pemenuhan kebutuhan darurat. Tanggap darurat berupaya untuk penyelamatan, pengurangan kerugian, perlindungan, dan pemulihan segera. Allah berfirman,

…وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً . وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْراً مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (أية 32 من سورة المائدة)

Artinya: “…dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka itu sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” [QSAl-Maidah(5):32].

Tanggap darurat berprinsip kepada memperingan penderitaan manusia dan penjagaan terhadap hak hidup yang bermartabat. Selain itu ada sepuluh pedoman tanggap darurat bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yakni,

  1. Mengutamakan panggilan kemanusiaan.
  2. Prioritas ditentukan oleh kebutuhan, bukan atribut sosial.
  3. Bantuan  harus murni untuk kemanusiaan bukan kepentingan lain.
  4. Tidak menjadikan bencana alat politik luar negeri
  5. Menghormati adat setempat.
  6. Membangun kemampuan masyarakat penyitas kedepanya.
  7. Mengutamakan pelibatan penyitas dalam manajemen dan kegiatan.
  8. Semaksimal mungkin mengurangi kerentanan dan penderitaan penyitas.
  9. Bertanggung jawab atas bantuan kepada penerima dan pemberi (akuntabilitas).
  10. Menjaga martabat penyitas, tidak menjadikan penyitas sebagai objek.

3. Rehabilitasi dan Rekonstruksi  

Tahap ini dimulai gencar dilakukan pasca bencana. Rehabilitasi adalah pemulihan segala aspek kehidupan mulai pelayanan publik hingga pribadi dengan tujuan normalisasi sehingga biasanya langsung dimulai hampir bersamaan dengan tanggap bencana seperti pelayanan publik darurat dan gedung pemerintahan darurat. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali sarana prasarana dengan sasaran tumbuh kembangnya kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik pasca bencana.

Tujuan dari adalah membangun kembali masyarakat lebih baik, lebih cepat dan membangun ketahanan masyarakat dari bencana lebih dari sebelumnya. Waktu yang dibutuhkan tahap ini tidak hanya bergantung kepada kadar keparahan bencana saja namun juga kesediaan sumberdaya, efisiensi penggunaan sumberdaya, kepemimpinan lokal dan pemerintah.

Ruang lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi:

  1. Perumahan
  2. Infrastruktur
  3. Psiko-sosial
  4. Ekonomi

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang baik membutuhkan pengkajian yang matang, meliputi aspek :

  1. Pengkajian kerusakan dan kerugian
  2. Pengkajian dampak sosial dan ekonomi
  3. Pengkajian kebutuhan pemulihan
  4. Penyusunan rencana aksi

Keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi akan menentukan kemampuan mitigasi masyarakat kedepanya. (sul).

Sumber: Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid 3 hal. 645-651

Tags: bencanalingkunganmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pencegahan Bencana Dalam Islam

Next Post

Tim EMT Nasional Muhammadiyah Berhasil Reaktivasi Puskesmas di Lokasi Bencana Mamuju

Baca Juga

Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan
Berita

Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan

13/06/2024
Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat
Berita

Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat

14/05/2024
Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh
Berita

Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

02/04/2024
Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka
Berita

Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka

28/03/2024
Next Post
TIM EMT Nasional MDMC PP Muhammadiyah

Tim EMT Nasional Muhammadiyah Berhasil Reaktivasi Puskesmas di Lokasi Bencana Mamuju

Kabar Bencana Kalimantan: MDMC di Hulu Sungai Tengah

kisah sang pencerah MPI PP Muhammadiyah

MPI PP Muhammadiyah bersama RadioMu Garap Film Kisah Sang Pencerah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.