Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dosen Muhammadiyah Dipercaya Menjadi Anggota Komisi Yudisial

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Berita, Daerah
Reading Time: 3 mins read
A A
Prof Mukti

MUHAMMADIYAH.ID, BANTUL – Pada rapat pleno Komisi III DPR yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPR Herman Hery yang digelar secara offline dan virtual di ruang rapat Komisi III kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2020), menyebutkan telah memilih tujuh nama anggota Komisi Yudisial (KY). Ketujuh nama yang telah lolos melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), salah satunya adalah Staf Ahli Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Dr. Mukti Fajar ND, SH., M.Hum.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial, Prof Mukti menginisiasi untuk melakukan review putusan hakim sejak adanya pengaduan dari masyarakat. “ Review ini dilakukan bukan untuk mengubah putusan hakim karena bertentangan  dengan doktrin Judge made law dan kekuasaan kehakiman yang merdeka,  tetapi untuk melihat apakah putusan itu lahir dari alur methodologis yang sesuai dengan logika hukum, sehingga akan nampak putusan yang yang wajar atau putusan yang aneh,” demikian jelasnnya.

 “Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas hakim agar mampu membuat  putusan yang dapat dipahami secara nalar hukum”. Terobosan ini tentunya akan dilakukan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan Mahkamah Agung sebagai mitra kerja utama. “Jadi Komisi Yudisial sebagai pengawas ekternal  harus bersinergitas dengan Mahkamah Agung sebagai pengawasan internal profesionalisme hakim, yang selama ini kurang berjalan dengan baik dibuktikan dengan adanya ribuan laporan namun yang bisa diselesaikan hanya beberapa ratus saja,” papar Prof. Mukti.

Panggilan Jiwa Akademis Dosen Muhammadiyah

Untuk lolos menjadi anggota Komisi Yudsial dibutuhkan proses yang panjang. Ia mengatakan setidaknya ada 6 sampai 7 kali tes seleksi yang dimulai pada bulan Maret hingga Desember.  Namun pilihan ini dia pilih bukanlah tanpa alasan. “Ini adalah panggilan jiwa akademis. Saya merasakan kegelisahan batin ketika setiap kali mengajar di kelas tentang teori-teori yang bicara tentang kebenaran namun praktiknya di lembaga peradilan kacau dan menyimpang  dari ilmu yang saya ajarkan,” ungkap Guru Besar bidang Hukum UMY ini lagi.

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Fenomena peradilan yang terjadi di Indonesia, dirasakan oleh Prof. Mukti masih banyak yang belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga lembaga peradilan tidak mendapatkan kepercayaan publik, baik oleh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat internasional.  Hal ini yang memanggil Prof Mukti untuk turun langsung dan  memberikan dorongan kepada dosen hukum UMY ini untuk berkontribusi memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, walaupun dia sadar sangat sedikit dan terbatas waktunya.  

Prof Mukti pun akan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak untuk mencari sensasional.  Dia tidak ingin terbawa arus dengan para pejabat yang suka asal memberikan pendapat melalui media sosial yang memancing kontroversial, lalu viral dan akhirnya membingungkan masyarakat.

”Seharusnya informasi ke publik itu diberikan ketika telah menjadi sebuah keputusan yang final, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara personal maupun  kelembagaan. Doakan saja, agar tim kami, khususnya saya bisa istiqomah, amanah, dimudahkan dalam menjalankan tugas dalam menegakkan hukum yang adil di Indonesia,” tutupnya.

Tugas barunya di Komisi Yudisial tidak membuat Prof Mukti berniat menanggalkan tugasnya di UMY. “Ada pesan Pak Rektor kepada saya untuk tetap bertugas dan memikirkan kemajuan UMY ”. Prof Mukti sudah memiliki prinsip untuk komitmen ini. “ Dari UMY ini karir hidup saya dimulai.  Sejauh kemanapun saya pergi, pasti akan kembali. Karena UMY adalah rumah saya,” demikian tegasnya. 

Tags: Komisi YudisialUMY
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jangan Sampai Moderasi Hanya Jadi Jargon Politik

Next Post

Agama, Pancasila, dan Nilai Luhur Bangsa Harus Menjadi Bingkai Penegakan HAM di Indonesia

Baca Juga

Haedar Nashir: Akademisi Harus Berjuang untuk Umat dan Bangsa
Berita

Haedar Nashir: Akademisi Harus Berjuang untuk Umat dan Bangsa

25/02/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Berhasil Ciptakan Terapi Herbal Pengobatan Kanker
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Berhasil Ciptakan Terapi Herbal Pengobatan Kanker

31/07/2024
Berbekal Skill Sepakbola Kamu Bisa Kuliah Gratis di Kampus Muhammadiyah Ini
Berita

Berbekal Skill Sepakbola Kamu Bisa Kuliah Gratis di Kampus Muhammadiyah Ini

23/07/2024
Lolos 32 Besar Liga 2, Peluang Lebar PSHW UMY Jayakan Sepakbola Persyarikatan Muhammadiyah
Berita

Lolos 32 Besar Liga 2, Peluang Lebar PSHW UMY Jayakan Sepakbola Persyarikatan Muhammadiyah

11/05/2024
Next Post

Agama, Pancasila, dan Nilai Luhur Bangsa Harus Menjadi Bingkai Penegakan HAM di Indonesia

kader 'Aisyiyah

Peran Penting Kader ‘Aisyiyah dalam Penanggulangan TBC

Bupati Lumajang Puji Pelayanan Posko Pengungsi Semeru MDMC

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.