Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Akad (Transaksi) dalam Islam

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 9 mins read
A A
Akad (Transaksi) dalam Islam

Akad memiliki posisi dan peranan yang sangat strategis dalam berbagai persoalan mu’amalah. Bahkan akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi. Akad yang telah terjadi mempunyai pengaruh (akibat hukum) yang sangat luas.

Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak yang lain.  Dengan akad pula dapat merubah suatu kewenangan, tanggung jawab dan kegunaan sesuatu. Atas dasar inilah kajian tentang akad menjadi sangat penting untuk diuraikan sebelum berbicara tentang berbagai persoalan mu’amalah dalam Islam.

Pengertian Akad

Dalam al-Qamus al-Muhith dan Lisan al-‘Arab dijelaskan; Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat. Pengertian akad secara hakiki (hissy) ini kemudian digunakan untuk sesuatu yang bersifat asbstrak berupa ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog atau berkomunikasi.

Secara bahasa akad adalah:

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

اَلرَّبْطُ بَيْنَ أَطْرَافِ الشَّيْءِ، سَوَاءٌ أَكَانَ رَبْطًا حِسِّيًّا أَمْ مَعْنَوِيًّا، مِنْ جَا نِبٍ وَاحِدٍ أَوْ مِنْ جَا نِبَيْنِ.

“Ikatan antara pihak-pihak baik ikatan itu secara konkrit (hissy/hakiki) atau secara abstrak (maknawi) yang berasal dari satu pihak atau kedua belah pihak.”

Dari sinilah kemudian akad diterjemahkan secara bahasa sebagai; menghubungkan antara dua perkataan, yang di dalamnya masuk juga pengertian janji dan sumpah, karena sumpah menguatkan niat orang yang berjanji untuk melaksanakan isi sumpah atau meninggalkannya.

Sedangkan secara terminologi fikih, akad terbagi dua yaitu pengertian umum dan pengertian khusus. Akad dalam pengertian umum adalah:

كُلُّ مَا عَزَمَ الْمَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ ، سَوَاءٌ صَدَرَ مِنْ إِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَاالْوَقْفِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلَى إِرَادَتَيْنِ فِي إِنْشَائِهِ كَا الْبَيْعِ.

“Segala yang diinginkan manusia untuk mengerjakannya baik bersumber dari keinginan pribadi seperti waqaf atau bersumber dari dua pihak seperti jual-beli”.

Akad dengan makna luas ini dijelaskan dalam firman Allah swt;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…. – المائدة: 1

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

Akad dalam pengertian khusus adalah:

اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ

“Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan”.

Dalam ungkapan lain para ulama fikih menyebutkan bahwa akad adalah setiap ucapan yang keluar sebagai penjelasan dari kedua keinginan yang ada kecocokan. Sedangkan Mustafa Ahmad Az-Zarqa, menyatakan bahwa tindakan  hukum (action)  yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk, yaitu: Tindakan (action) berupa perbuatan dan tindakan berupa perkataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu lalu disebut dengan ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Sedangkan qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi atau ikatan bisnis.

Sementara Abu Bakar al-Jashshash memaknai akad sebagai; setiap sesuatu yang diikatkan oleh seseorang terhadap satu urusan yang akan dilaksanakannya atau diikatkan kepada orang lain untuk dilaksanakan secara wajib (seperti; akad nikah, akad sewa menyewa, akad jual beli dan lainnya). Menurut beliau, sesuatu dinamakan akad, karena setiap pihak telah memberikan komitmen untuk memenuhi janjinya di masa mendatang. Lebih jauh lagi,  sumpah juga dapat dikategorikan sebagai akad, karena pihak yang bersumpah telah mengharuskan dirinya untuk memenuhi janjinya baik dengan berbuat atau meninggalkan. Maka perkongsian (syirkah/koperasi), bagi hasil (mudharabah) dan lainnya dinamakan akad, karena kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk melaksankan janjinya seperti yang telah diisyaratkan oleh kedua belah pihak tentang pembagian keuntungan. Demikian pula setiap syarat yang ditetapkan oleh seseorang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu di masa mendatang juga dapat disebut akad.

Sementara sebagian ulama fikih membedakan antara akad dengan janji, mereka mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan janji merupakan komitmen dari satu pihak yang berkeinginan. Dengan landasan ini Ath-Thusi membedakan antara akad dan janji, karena akad mempunyai makna meminta diyakinkan atau ikatan, ini tidak akan terjadi kecuali dari dua belah pihak, sedangkan janji dapat dilakukan oleh satu orang saja.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna akad secara syar’i yaitu; hubungan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibolehkan oleh syari’at yang mempunyai pengaruh secara langsung terhadap sesuatu yang diikatkan atau ditransaksikan. Artinya, bahwa akad termasuk dalam kategori hubungan yang mempunyai nilai menurut pandangan syara’ antara dua orang sebagai hasil dari kesepakatan antara keduanya yang selanjutnya disebut ijab dan qabul.

Jika terjadi ijab dan qabul dan terpenuhi semua syarat yang ada, maka syara’ akan menganggap ada ikatan di antara keduanya dan akan terlihat hasilnya pada sesuatu yang diakadkan baik berupa harta yang menjadi tujuan kedua belah pihak ataupun beberapa persoalan lainnya. Maka jika akad sudah ditunaikan, dapat berdampak pada terjadinya perubahan hak kepemilikan seperti yang terjadi dalam transaksi jual beli – yaitu dari pihak penjual ke pihak pembeli atau sebaliknya. Begitu pula halnya dalam berbagai contoh akad mu’amalah pada umumnya.

Syarat-Syarat Akad

Akad merupakan sesuatu yang sangat penting, karena dengan akad dapat diketahui maksud setiap pihak yang melakukan transaksi. Bentuk atau ungkapan akad (shighat al-‘aqd) diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul. Terkait dengan ijab dan qabul ini, para ulama fikih memberikan beberapa syarat umum sahnya sustu akad, yaitu:

  1. Pihak-pihak yang melakukan akad (al-‘Aqid) adalah orang yang cakap bertindak (baligh, berakal sehat, tidak dalam kondisi pailit atau tertekan, dan sesuatu yang diakadkan merupakan kewenangannya). Jika seseorang dianggap belum cakap seperti anak kecil, maka akad dapat diwakilkan atau dilakukan oleh walinya.
  2. Obyek Akad (Ma’qud ‘alaih) berupa sesuatu yang diperbolehkan dan memiliki nilai manfaat menurut pandangan syari’at serta bukan sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
  3. Tujuan yang terkandung dalam pernyataan (al-aqd) itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki, karena akad-akad itu sendiri berbeda dalam sasaran dan hukumnya.
  4. Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul.
  5. Pernyataan ijab dan qabul mengacu kepada suatu kehendak dari masing-masing pihak secara pasti (tidak ragu-ragu).
Macam-Macam Akad

Dasar hukum dari mu’amalah adalah kemubahan (kebolehan), selama hal tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan syari’at dan tujuan disyari’atkan sesuatu (maqashid al-Syari’ah). Sebagaimana kaidah yang berbunyi;

اَلأَصْلُ فىِ الْمُعَامَلاَتِ الإِبَاحَةِ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

“Pada dasarnya segala sesuatu dalam mu’amalah hukumnya boleh (mubah), kecuali terdapat dalil yang menunjjukkan arti sebaliknya (keharamannya)”.

Atas dasar itulah, berbagai bentuk transaksi atau akad yang selaras dengan hukum agama dapat diakomodir menjadi alternatif dalam melakukan transaksi mu’amalah. Ditinjau dari klasifikasinya, akad dalam sistem mu’amalah Islam sangat beragam sesuai dengan sudut pandang orang yang mengkajinya.

Jika ditinjau dari sifatnya, akad terbagi menjadi:

  1. Akad Shahih yaitu; Akad yang sempurna dan sah menurut pandangan syari’at. Akad ini terbagi menjadi: Pertama: Akad Lazim yaitu; Akad yang tidak dapat dibatalkan oleh salah seorang yang berakad tanpa kerelaan pihak lain yang berakad , seperti akad jual-beli, ijarah, dan lainnya. Dalam kaidah fikih disebutkan:
اَلْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ اَللُّزُوْمُ

    “ Pada dasarnya akad itu adalah Luzum ( mengikat para pihak ).”

Kedua: Akad Ghairu Lazim (tidak mengikat), pada kedua belah pihak, pada akad ini para pihak mempunyai hak untuk membatalkan akad, misalnya pada hiyar fi al-Buyu’ (hak memilih antara penjual dan pembeli antara melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya kkarena adanya perjanjian atau kecacatan pada barang).

  1. Akad Ghairu Shahih yaitu; akad yang tidak sah (cacat) menurut pandangan syari’at.

Sedangkan jika ditinjau dari cara atau bentuknya, para ulama membagi akad menjadi beberapa bentuk, yaitu:

  1. Aqad Al-Mu’athah Saling Memberi)

Akad Mu’athah adalah akad saling menukar dengan perbuatan yang menunjukkan keredaan tanpa ucapan ijab dan qabul. Praktek semacam ini sering ditemukan dalam praktek jual beli dengan sistem swalayan. Seorang pembeli memilih sendiri barang yang dibeli sesuai dengan bentuk, jenis, kualitas dan harga barang yang diinginkannya. Lalu barang-barang yang telah dipilih tersebut diserahkan kepada kasir (terkadang) tanpa ucapan sedikitpun. Sementara sang kasir sibuk dengan layar monitor (komputer) untuk mengecek harga barang yang akan dijual. Pada akhirnya sang pembeli mengeluarkan sejumalah uang sesuai dengan  nominal yang tertera pada layar monitor. Praktek semacam ini sah menurut fikih Islam dan termasuk bagian dari thasharruf bil fi’li (trnasaksi dengan perbuatan)

  1. Aqad bi Al-Kitabah (Akad dengan Tulisan )

Akad bi al-kitabah merupakan jenis transaksi (akad) dengan tulisan (seperti; nota, surat pesanan dan atau bahkan lewat SMS, email, dan sejenisnya) yang dapat dipastikan akurasi dan kepastiannya. Akad semacam ini sah untuk dilakukan, oleh dua orang yang berakad baik keduanya mampu berbicara maupun tidak (bisu), keduanya hadir pada waktu akad ataupun tidak hadir ( dititipkan lewat orang kepercayaannya), dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kedua orang yang berakad. Hal ini selaras dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

اَلْكِتَبا بَةُ كَا لْخِطَا بِ

     “ Tulisan sama kekuatan hukumnya dengan ucapan”.

  1. Akad b Al-Isyarat (Akal dengan Isyarat)

Bahasa isyarat yang digunakan oleh orang bisu untuk menyampaikan kehendaknya dapat diterima sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi, dengan catatan bahasa isyarat tersebut dapat dimengerti dan difahami oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Jika seseorang tidak mampu berbicara maupun menulis, maka bahasa isyarat yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak sama nilainya dengan lisan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan  para fukaha’ dan sesuai dengan kaedah fiqhiyah ang berbunyi:

 اَلْإِشَارَاتُ الْعُهُوْدَةُ لِلْلأَخْرَسِ كَالْبَيَانِ بِالِّلسَانِ

” Isyarat perjanjian (akad) dari orang bisu seperti penjelasan dengan lisan.”

Perbedaan antara Akad, Tasharruf dan Ilzam

Thasharruf menurut istilah ulama fikih adalah; setiap yang keluar dari seseorang yang mumayyiz dengan kehendak sendiri dan dengannya syara’ menetapkan beberapa konsekwensi, baik berupa ucapan, atau yang setingkat dengan ucapan berupa perbuatan atau isyarat. Dengan pengertian ini maka dapat dikatakan bahwa thasharruf lebih umum cakupannya dibandingkkan akad. Akad merupakan bagian dari thasharruf yang bersifat ucapan (Thasharruf Qauli), sedangkan thasharruf masuk di dalamnya berbagai macam bentuk perjanjian, komitmen, mengembalikan barang yang dijual dengan khiyar syarat, khiyar ‘Aib maupun khiyar Majlis (akan dibahas dalam tema tersendiri dalam kaitannya dengan jual-beli). Dengan kata lain, semua akad dapat dinamakan thasharruf, namun tidak semua thasharrf dinamakan akad.

Sedangkan iltizam adalah; sebuah thasharruf  (perbuatan) yang mengandung keinginan untuk melahirkan satu hak atau mengakhiri satu hak atau menggugukannya baik datang dari satu pihak seperti thalak atau datang dari kedua belah pihak seperti akad jual beli dan sewa menyewa.

Dari uraian panjang di atas dapat disimpulkan dalam tiga hal, yaitu:

Pertama: Bahwa akad merupakan salah satu syarat sahnya berbagai transaksi mu’amalah dalam Islam.

Kedua: Akad dapat dilakukan baik dengan ucapan, perbuatan, tulisan dan isyarat yang dapat dipahami dan memberikan kepastian terhadap sesuatu yang diakadkan.

Ketiga: Akad yang berbentuk ucapan (Thasharruf Qauli) tidak diharuskan dengan redaksi tertentu dan bahasa tertentu, namun dapat dilakukan dengan berbagai redaksi yang dapat dipahami n menunjukkan sesuatu yang diakadkan. (Wallahu a’lam bi al-Shawab)

Narasumber utama artikel ini:

Ruslan Fariadi

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jual-Beli dalam Islam

Next Post

Hakikatnya Harta Kekayaan

Baca Juga

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa
Berita

Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

17/07/2025
Apakah Berdoa Harus Mengangkat Kedua Tangan?
Berita

Makna Hijrah dalam Al-Qur’an dan Teladan Kaum Anshar

17/07/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Sabet Emas di Kompetisi Internasional JDIE Jepang

17/07/2025
Khutbah Jumat: Tiga Keutamaan Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Berita

Nabi Isa sebagai Al-Masih dan Pandangan Muhammadiyah tentang Dajjal

17/07/2025
Next Post

Hakikatnya Harta Kekayaan

Mempersiapkan Diri ke Masjid

Memakmurkan Masjid

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.