Friday, June 2, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Fitri Wajib Dibayarkan Sebanyak Satu Sha’, Berikut Penjelasan Syamsul Anwar !

by ilham
2 months ago
in Berita
Zakat Fitri Wajib Dibayarkan Sebanyak Satu Sha’, Berikut Penjelasan Syamsul Anwar !

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis Ibn Umar, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitri sebanyak satu sha’. Istilah sha’ telah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan ejaan “sak”. Dalam kamus tersebut, kata “sak” berarti saku, karung, kantong. Misalnya saku baju atau karung semen. Artinya konsep umum dalam kata “sak” itu adalah sebuah wadah. Meskipun sedikit mengalami perubahan makna, namun masih sama dalam konsep umumnya, yaitu menggambarkan suatu wadah tempat menampung sesuatu, biasanya air minum.

Hadis tentang wajibnya membayar zakat sebesar satu sha’ sebagaimana berikut: Dari ‘Abdullh Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa Raulullah saw mewajibkan membayar zakat fitrah guna mengakhiri Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik orang merdeka maupun hamba, orang laki-laki maupun perempuan, atau anak kecil maupun orang dewasa, sebanyak satu sha’ tamar atau satu sha’ syair (jewawut) [HR Muslim].

Menurut Syamsul Anwar, dalam menentukan besaran takaran satu sha’ Rasulullah saw berdasarkan hadis di atas, satuan timbangan yang dapat menjadi perantara bagi para fukaha dan juga bagi kita sekarang adalah satuan timbangan yang dinamakan ritil (rithl/pon). Penggunaan ritil ini penting untuk mengetahui besaran sha’ yang dimaksud Rasulullah Saw. [Catatan: sha’ adalah satuan takaran (sukatan). Sedangkan ritil adalah satuan ukuran berat (timbangan)].

Ritil yang digunakan oleh para fukaha untuk mengkonversi sha’ adalah ritil Baghdad (ritil Irak), karena ritil ini yang luas pemakaiannya di kalangan umat Islam. Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menyatakan bahwa ukuran satu sha’ itu sebanding dengan 5⅓ ritil Baghdad. Perlu dicatat bahwa yang ditimbang tersebut adalah gandum. Jadi berat satu sha’ sama dengan 5⅓ ritil itu adalah berat gandum.

MateriTerkait

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Di acara Peneguhan Visi dan Komitmen PDM Bantul, Sayuti Sampaikan Pentingnya Modernisasi Manajemen Organisasi

Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

Syamsul menjelaskan bahwa terkadang para fukaha mengaitkan pula ritil Baghdad dengan timbangan lain, yaitu miskal dan dirham. Perlu dicatat bahwa masing-masing miskal dan dirham ada dua macam, yaitu miskal dan dirham sebagai bandul timbangan barang (yang kecil-kecil); dan dirham serta miskal mata uang yang disebut dinar. Bandul miskal beratnya 4,53 gram dan bandul dirham beratnya 3,17 gram. Nisbah antara keduanya adalah 10 berbanding tujuh. Sementara itu, dikutip dari Imam Nawawi, berat satu ritil sama dengan 90 miskal.

Apabila berat 1 miskal sama dengan 4,53 dan berat 1 ritil sama dengan 90 misal, maka berat satu ritil sama dengan 90 miskal dikali 4,53 gram = 407,7 gram (terkadang para penulis membulatkannya menjadi 408 gram). Jadi, 1 ritil beratnya 407,7 gram, dan berat 1 sha’ (5⅓ ritil) sama dengan 407,7 x 5,33 = 2.174,26 gram (2,17426 kg (dibulatkan 2,174 kg). Ini adalah berat gandum, bukan beras. Berat jenis gandum bervariasi antara 0,70 sampai 0,80. Menurut Ali Mubarak, kutip Syamsul, berat jenis gandum Hijaz rata-rata 0,79. Artinya, setiap 1 liter gandum Hijaz sama dengan 0,79 kg.

Satu Sha’ Beras, Berapa Kilogram?

Menurut Syamsul, untuk menentukan satu sha’ beras harus mengetahui terlebih dahulu konsep berat jenis. Berat jenis adalah rasio berat suatu benda terhadap besaran volume yang disebutkan dalam satuan angka. Antara benda yang satu dengan benda yang lain terdapat perbedaan berat jenis yang beragam sekali. Hal itu disebabkan oleh kepadatan massa masing-masing benda. Benda yang lebih padat massanya akan lebih besar berat jenisnya seperti logam. Benda yang lebih renggang massanya seperti kapas berat jenisnya lebih ringan.

Benda yang sama besar volume dan beratnya maka berat jenisnya adalah 1, dan itu adalah air dingin pada suhu 4º. Jadi satu liter air dingin beratnya adalah satu kg. Terdahulu telah dijelaskan bahwa berat jenis rata-rata gandum Hijaz adalah 0,79. Dengan data ini dapat dihitung berat 1 sha’ air dingin dengan mengalikan berat 1 sha’ gandum dengan perbandingan berat air dan gandum, yaitu 2,17426 kg x 100 : 79 = 2,7522278481 kg (dibulatkan 2,752 kg). Dengan demikian dapat diketahui bahwa 1 sha’ air sama dengan 2,752 liter.

Syamsul pernah mengunjungi beberapa penjual beras. Beras berat jenisnya sangat beragam. Dalam literatur dikatakan ada yang berat jenisnya 0,720; 0,730; 0,753. Dari beragam jenis beras yang ia timbang, yang paling ringan adalah yang berat jenisnya 0,766 dan yang paling berat adalah 0,823. Di tengah-tengahnya terdapat variasi antara lain: 0,794; 0,817; 0,819; 0,821. Data ini dapat mengetahui satu sha’ beras dalam satuan kilogram.

Jika satu sha’ Rasulullah adalah 2,752 liter, maka tergantung kepada berat jenis berasnya. Jika beratnya 0,823, maka cara menghitungnya adalah dengan mengalikan berat 1 sha’ air dingin (2,752 kg) dengan berat jenis beras, yaitu 2,752 kg x 0,823 = 2,264896 kg (dibulatkan 2,26 kg). Apabila dipakai beras yang lebih ringan, hasilnya akan lebih ringan pula. Misalnya, dari daftar di atas, beras dengan berat jenis 0,794 (C4 dengan merek tertentu, harga Rp. 10.000,- per kg). 1 sha’ (2,752 kg) x 0,794 = 2,185088 kg (dibulatkan 2,19 kg).

Dari apa yang dikemukakan di atas, Syamsul tiba pada kesimpulan bahwa bahwa penetapan zakat fitri sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitri tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk. (ilham)

Hits: 3218

Tags: headline
ShareTweet

Baca Juga

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

June 1, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

May 31, 2023
Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

May 30, 2023

Berita Terpopuler

Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

June 1, 2023

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Wakil Ketua MPRI RI Sebut Sumbangsih Muhammadiyah untuk Indonesia Luar Biasa

May 31, 2023

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023

Kader Jangan Ragu Berdiaspora dan Mengembangkan Muhammadiyah di Luar Negeri

May 31, 2023

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.