MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 ini juga dimeriahkan dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan”.
Muktamar yang berlangsung pada Selasa (10/1), ini dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji. Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi).
Dari Indonesia, hadir KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun (NU) dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Muhammadiyah). Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii.
Selain itu, keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.
Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun. Dia mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa?
Sebelumnya, masalah dam ini sempat disinggung oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief yang juga menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI dalam konvensi tahunan ketiga (The 3rd Annual Convention of Muhammadiyah USA) PCIM Amerika Serikat, Sabtu (17/12/2022).
Meningkatnya pelayanan dan kuota haji niscaya diikuti dengan peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya. Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak. Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.
Faiz Syukron pun mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim.
“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz.
Ijtihad lain menyangkut dam seperti tempat penyembelihan apakah di Mina, Makkah, atau boleh di luar Tanah Suci beserta aspek teknis penyembelihan dan distribusi daging perlu dikaji lebih lanjut secara fikih.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklajuti wacana yang dilontarkan Gus Faiz untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail Perhajian yang melibatkan seluruh ormas Islam, baik MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.