Sunday, January 29, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Ibadah

Wajibkah Shalat Berjama’ah ?

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Ibadah

Maksud Hadis “...di antara setiap dua adzan ada shalat...”

Sholat termasuk ibadah fundamental dalam agama Islam. Melaksanakan sholat berati menjalankan satu dari 5 rukun Islam, tanpa sholat tidak tampak keislaman seseorang karenanya sholat menjadi pembeda antara orang Islam dan kafir. Pelaksanaan sholat ada dua cara yakni secara berjamaah dan sendiri-sendiri. Dalam situasi kehidupan modern yang membutuhkan mobilitas tinggi sholat sendiri menjadi sebuah pilihan yang sering dipilih dengan alasan dapat menyesuaikan lama durasi sholat dengan kebutuhan. Namun, dalam banyak literatur disebutkan tentang keutamaan sholat berjamaah dibanding sholat sendiri. Lalu bagaimanakah hukum sholat berjamaah yang sebenarnya menurut Muhammadiyah?

Dalam sebuah hadits di bawah ini dijelaskan betapa seriusnya untuk memenuhi panggilan sholat berjamaah di masjid yaitu:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)”. (HR. Muslim no. 1044).

MateriTerkait

Tata Cara dan Doa Sujud Tilawah Berdasarkan Hadis Nabi Saw

Bagaimana Tata Cara Sujud Syukur Berdasarkan Hadis Nabi Saw?

Sepuluh Hari Pertama Bulan Zulhijah, Semarakkan Seperti Ramadan

Hadis tersebut dijadikan hujjah bagi ulama yang berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah wajib. Selain hadis tersebut, pendapat ini juga berpegangan pada ayat al-Qur’an berikut,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة، ٢ :٤٣]

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. al-Baqarah (2): 43).

Maksud rukuk di sini ialah shalat, sedang “rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” ialah shalat bersama orang lain yakni berjamaah.

Perintah melaksanakan shalat jamaah juga dapat dipahami dari hadis riwayat Malik ibn al-Huwairits berikut,


… قَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لَا أَحْفَظُهَا وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ [رواه البخاري ومسلم].

… kembalilah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan (untuk shalat). Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat lalu lupa. Beliau mengatakan: Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian (HR. al-Bukhari no. 595 dan Muslim no. 1080).

Dari ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa melakukan shalat jamaah adalah wajib, bahkan sampai dalam keadaan perang pun berjamaah harus dilakukan, seperti perintah dalam ayat tersebut. Namun, terdapat ulama yang berpendapat bahwa shalat jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaukani dalam Nail al-Authar jilid 3 halaman 146. Al-Karakhi dari ulama Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Pendapat mereka berdasarkan dalil hadis berikut ini,


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039).

Hadis di atas menyebutkan tentang keutamaan shalat berjamaah daripada shalat sendirian, tidak menunjukkan tentang kewajiban melakukan shalat berjamaah. Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah. Perbuatan yang masih mendapat pahala artinya tidak berarti sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Apabila tidak boleh dikerjakan tentu dilarang, dan bagi yang mengerjakan tentu tidak diterima dan tidak diberi pahala atau bahkan berdosa. Pendapat ini didukung pula dengan hadis berikut,


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي ثُمَّ يَنَامُ [رواه البخاري ومسلم].

Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur”. (HR. al-Bukhari no. 614 dan Muslim no. 1064)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas apabila dikompromikan (al-jam’u wa at-taufiq), dapat dinyatakan bahwa yang ditemukan adalah dalil-dalil yang sangat memberikan tekanan untuk dilaksanakan shalat berjamaah serta keutamaan-keutamaannya, tetapi dalam pada itu tidak ditemukan dalil yang menunjukkan berdosa kepada orang yang meninggalkan shalat jamaah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, sebab tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya. Sekiranya hukumnya wajib, maka konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan mendapat siksa apabila meninggalkannya. Mengingat hukumnya sunnah muakkadah, maka selama tidak ada uzur syar‘i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid.(sul)

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.20, 2018 dengan penyesuaian

https://fatwatarjih.or.id/wajibkah-sholat-berjamaah/

Hits: 3189

Tags: Ibadahjamaahmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

January 29, 2023
Pengajian di Masjid Sepi, Jamaah Sekarang Nyantri di Pondok Pesantren Facebookiyah, Whatsappiyah dan Youtubeiyah

Pengajian di Masjid Sepi, Jamaah Sekarang Nyantri di Pondok Pesantren Facebookiyah, Whatsappiyah dan Youtubeiyah

January 28, 2023
Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

January 25, 2023
Pengabdian di Nasyiah merupakan Jalan Dakwah dan Ibadah

Pengabdian di Nasyiah merupakan Jalan Dakwah dan Ibadah

January 13, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

January 25, 2023
Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

January 21, 2023
Kaji Tentang Sumber Hukum Islam, Syamsul Anwar Terbitkan Buku Baru

Kaji Tentang Sumber Hukum Islam, Syamsul Anwar Terbitkan Buku Baru

January 21, 2023
Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?

Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?

January 19, 2023

Berita Terpopuler

Pengajian di Masjid Sepi, Jamaah Sekarang Nyantri di Pondok Pesantren Facebookiyah, Whatsappiyah dan Youtubeiyah

January 28, 2023

Semangat Wal’ashri, Ajaran Kiai Dahlan yang Sering Dilupakan

January 28, 2023

Banyak Keunggulan Belajar di Universitas Muhammadiyah, Silahkan Ditinjau Ulang Impian Kuliah Selain di Muhammadiyah

January 29, 2023

Saad Ibrahim: Inti daripada Ikhlas adalah Tauhid

January 28, 2023

15 Perempuan Muslim dalam Berbagai Bidang Perjuangan

June 6, 2022

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

January 29, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.