Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Vaksin Halal atau Haram? Berikut Tinjuan Ushul Fikih

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A

Oleh: Ilham Ibrahim

Ilmu kedokteran dan medis merupakan bidang yang memperlihatkan keterkaitan antara agama dan sains. Keduanya sama-sama sepakat bahwa kesehatan manusia adalah tujuan utama. Akan tetapi seringkali timbul problem ketika keduanya hendak mendefinisikan apa itu “sehat” dan “baik” dalam perawatan kesehatan manusia. Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah kontroversi status halal vaksi virus korona. Sebagian umat muslim percaya status halal vaksin. Sebagian lain masih bertanda tanya, apakah vaksin tersebut aman dan halal?

Di antara zat penting yang digunakan dalam produksi vaksin adalah gelatin dan tripsin. Gelatin merupakan protein yang diekstrak dari tulang rawan (ligamen) atau kulit hewan, seperti sapi, ikan, dan bahkan babi. Sedangkan tripsin merupakan enzim yang berperan penting bagi tubuh untuk mencerna protein. Tripsin juga dapat diproduksi dari pankreas sapi dan mamalia lainnya. Bagaimana jika vaksin terbuat dari gelatin babi atau barang-barang haram lainnya?

Vaksin dari Babi Apakah Haram?

Islam memiliki pedoman umum dalam persoalan perawatan kesehatan. Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud, misalnya, pengobatan tidak boleh menggunakan barang-barang haram. Karenanya, walaupun penggunaan vaksin dianggap sebagai salah satu metode imunisasi yang efektif, vaksin yang dihasilkan haruslah berstatus halal. Penggunaan bahan-bahan haram dalam formula vaksin menjadi polemik dalam bioetika Islam.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Setidaknya ada dua pendapat terkait penggunaan vaksin yang mengambil bahan bakunya dari hewan kategori haram seperti babi. Pertama, meskipun terdapat komponen najis di dalam produk, namun bila najis sudah berubah substansi, maka halal dikonsumsi berdasarkan kaidah istilahah (transformasi). Sedangkan untuk aliran pemikiran kedua, bila ada komponen najis dalam produksinya, maka produk tersebut haram untuk dikonsumsi manusia, tetapi bila ada dalam keadaan genting (darurah) maka diperbolehkan.

Dalam tulisan ini akan memaparkan potensi kehalalan vaksin berdasarkan dua metode di atas yaitu kaidah istihalah dan keadaan darurat.

Istihalah: Prinsip Perubahan

Umar Sulaiman Al-Ashkar Pakar Hukum Islam Universitas Yordania menyebutkan bahwa Istihalah secara harafiah berarti perubahan suatu zat ke zat lain. Dalam studi fikih, Istihalah berarti perubahan dari zat najis menjadi zat suci dimana proses akhirnya tidak lagi sama sebagaimana bentuk awalnya. Jika bahan haram dan najis yang telah berubah struktur kimiawi dan sifat fisiknya, maka beralih ke bahan lain yang memiliki nama dan sifat berbeda. Perubahan benda tersebut tentu berdampak pada hukum yang berbeda.

Transformasi dari najis menjadi suci ini berarti lenyapnya sifat najis dalam sebuah produk seperti perubahan warna, rasa dan bau. Contoh yang paling populer perubahan khamr menjadi cuka dan kotoran sapi jadi bahan bangunan. Muhammad Rawwas Qal’ahji membatasi parameter istihalah dalam definisinya, yaitu tanpa ada kemungkinan untuk kembali ke bentuk aslinya. Artinya, bila cuka tidak mungkin kembali lagi jadi khamr, dan batu bata tidak lagi menjadi kotoran sapi, maka kaidah istihalah ini dapat digunakan.

Akan tetapi, para ulama sendiri berbeda pendapat terkait penggunaan teori istihalah. Mazhab Hanafi menerima metode istihalah ini secara mutlak dan berpegang pada hasil akhir. Bagi Mazhab Hanafi, selama produk akhir merupakan bahan yang tidak termasuk kategori najis, maka kembali kepada ketentuan semula bahwa bahan tersebut halal untuk digunakan atau dikonsumsi. Nampaknya, metode istihalah dalam formula vaksin ini diterima oleh sejumlah lembaga fatwa seperti European Council of Fatwa and Research dan The Islamic Organization for Medical Sciences di Kuwait.

Sementara Mazhab Syafii yang memang sangat tradisional cenderung berhati-hati menerima konsep perubahan zat ini. Dalam pandangan Mazhab Syafii, bila perubahan suatu zat tersebut terjadi secara alami dan tanpa campur tangan manusia, maka hukumnya halal. Namun bila ada campur tangan manusia (rekayasa kimiawi atau teknologi) yang mengubah zat najis menjadi produk lain maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Alasannya karena pencampuran zat haram dalam suatu produksi merupakan niat sengaja dari produsen. Walaupun kemungkinan besar terjadi istihalah, namun istihalah yang tidak merubah zat najis menjadi zat bersih.

Nampaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) cenderung tidak menggunakan kaidah istihalah ini dalam penetapan fatwa terkait vaksin yang mengandung unsur haram. MUI berpandangan bahwa setiap bahan yang terbuat dari babi atau turunanya haram dimanfaatkan untuk membuat makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan, baik digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong.

Karenanya, Fatwa MUI tentang imunisasi tidak menyebutkan konsep istihalah dalam rinciannya. Hanya konsep al-dlarurat dan al-hajat yang disebutkan. Maka apabila kembali ke konsep darurat, ketika belum ada alternatif lain vaksin yang mengandung unsur-unsur najis dan haram dapat dihukumi sebaliknya.

Prinsip Keadaan Darurat

Dalam fikih ada keadaan yang disebut darurat (al-dharurah). Menurut Al-Yasa‘ Abubakar, apabila keadaan ini terjadi menimpa seseorang, maka dia diberi izin untuk melakukan perbuatan haram yang dalam keadaan normal tidak boleh dilakukan. Keadaan darurat secara umum selalu dikaitkan dengan penyelamatan nyawa. Contoh paling masyhur yang sering dikemukakan adalah kebolehan mengkonsumsi barang haram ketika tiada lagi makanan halal. Dasar argumentasi darurat ini termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 173.

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang status darurat. Menurut sebagian pendapat ulama, sesuatu dikatakan darurat ketika keadaan nyata yang sudah terjadi atau diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat, sehingga dapat dianggap pasti (yakin, bukan lagi zhan). Seperti tersesat di hutan atau terjebak di dalam goa. Sedangkan sebagian ulama berpandangan bahwa perkiraan di masa depan berdasarkan perhitungan statistik yang benar, dapat dianggap sebagai kondisi darurat, lantaran perhitungan ilmiah tersebut relatif pasti akan terjadi. Misalnya kewajiban melaksanakan imunisasi.

Berdasarkan pandangan yang kedua, penentuan kondisi darurat tidak perlu dalam keadaan telah atau dalam waktu dekat akan terjadi. Bila penelitian ilmiah telah menunjukkan akan hal-hal yang mengancam jiwa di masa depan, maka sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Dengan demikian, mengkonsumsi vaksin hukumnya wajib lantaran data ilmiah telah menunjukkan bahwa ketiadaan vaksinasi akan menyebabkan kematian atau kecacatan seseorang, meskipun terdapat unsur-unsur yang haram di dalamnya.

Penjelasan di atas dalam konteks bila komposisi vaksin yang terdiri unsur-unsur haram. Apabila proses pembuatan vaksin menggunakan cara dan bahan yang halal, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak melakukan vaksinasi. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun setahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi. Tidak hanya itu, BPOM dan MUI telah bermufakat bahwa vaksin Covid-19 aman dan halal untuk dikonsumsi.

Editor: Fauzan AS

Tags: covid-19headlineVaksin
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lazismu Bantu Korban Kebakaran di Bantaeng

Next Post

Sekolah Muhammadiyah, Pusat Pengetahuan dan Kaderisasi

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Sekolah Muhammadiyah, Pusat Pengetahuan dan Kaderisasi

Kutuk Keras Bom Katedral Makassar, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Bergerak Cepat

Cak Nanto: Syekh Ali Adalah Ulama Teladan yang Meneduhkan

bisnis digital

Titik Nadir Penantian, Sebuah Upaya Kampus Muhammadiyah Bangkitkan Spirit Napi Perempuan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.