Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Urgensi Transfer Imkan Rukyat dalam Kalender Islam Global

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Urgensi Transfer Imkan Rukyat dalam Kalender Islam Global

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Imkanu rukyat memiliki peran penting dalam ramalan astronomis tentang keterlihatan hilal. Istilah ini, sering diterjemahkan sebagai “visibility” dalam bahasa Inggris, menandakan kemungkinan untuk melihat bulan sabit. Pendapat para ahli dalam bidang ilmu falak bisa bervariasi tentang parameter dan elemen yang berkontribusi pada prediksi keterlihatan hilal.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) pada Jumat (5/1), imkanu rukyat beroperasi sebagai bentuk hisab (perhitungan) daripada pengamatan visual langsung. Sementara rukyat melibatkan pengamatan fisik hilal, baik dengan mata telanjang atau alat optik seperti teleskop, imkanu rukyat bergantung pada posisi geometris dan perhitungan.

Satu perbedaan krusial antara imkanu rukyat dan rukyat tradisional terletak pada dampaknya terhadap kalender Islam global. Keduanya menghadapi tantangan terkait dengan batasan kaveran Bumi, mirip dengan keterbatasan dalam pengamatan hilal secara fisik.

Namun, sifat prediktif imkanu rukyat memungkinkannya untuk meramalkan terjadinya rukyat jauh sebelum hari-H dan tidak dipengaruhi oleh kondisi cuaca sore hari, berbeda dengan rukyat yang sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca seperti langit berawan, hujan, dan sebagainya.

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Perbedaan penting lainnya, imkanu rukyat dapat meramalkan seluruh muka bumi yang akan melihat hilal, sementara rukyat fisik tidak mampu melakukan hal itu karena keterbatasan dalam mengamati hilal di seluruh bagian muka bumi. Artinya, imkanu rukyat dapat bersifat global, sedangkan rukyat fisik tidak dapat dilakukan secara global karena sejumlah keterbatasan yang dimiliki.

Transfer Imkan Rukyat

Imkanu rukyat hilal pada hari pertama terjadinya tidak akan pernah mencakup seluruh kawasan muka bumi. Hanya sebagian kecil dari permukaan bumi yang akan mengalami imkanu rukyat, dan ini dapat bervariasi dari kawasan yang luas hingga kawasan yang sempit. Fenomena serupa terjadi pada rukyat fisik, di mana tidak mungkin seluruh muka bumi pada hari pertama rukyat dapat melihat hilal. Hanya sebagian kecil dari muka bumi, yang bisa saja luas atau sempit, yang memiliki kesempatan untuk melihat hilal secara fisik.

Bulan, dalam pergerakan semunya, bergerak dari arah timur ke arah barat dengan posisi semakin meninggi. Ini berarti bahwa saat bulan melintasi kawasan timur, posisinya mungkin masih rendah bahkan mungkin masih di bawah ufuk ketika matahari tenggelam. Namun, ketika pergerakannya mencapai kawasan lebih barat di muka bumi, bulan akan lebih tinggi, dan di kawasan ujung barat bumi, posisinya mungkin sudah sangat tinggi.

Akibatnya, orang yang berada di sebelah barat memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya. Sebaliknya, orang di kawasan ujung timur bumi, seperti Selandia Baru, Samoa, Jepang, dan sekitarnya, dianggap kurang beruntung untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya. Sebagai kontrast, orang di benua Amerika dianggap lebih beruntung karena memiliki peluang lebih besar untuk melihat hilal pada hari pertama kemunculannya.

Dalam konteks global, Syaikhi Zadah, seorang ulama Hanafi mutaakhirin, menegaskan bahwa jika hilal terlihat di suatu kawasan, maka rukyat itu berlaku bagi semua manusia tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak. Dengan kata lain, jika seseorang di kawasan barat melihat hilal, maka rukyat itu dianggap berlaku bagi orang di kawasan timur. Pernyataan serupa juga ditemukan dalam pandangan Imam an-Nawawi, yang menyatakan bahwa beberapa ulama dalam mazhab Syafiiah menyatakan bahwa rukyat di suatu tempat berlaku bagi seluruh penduduk bumi.

Syamsul mengatakan bahwa pandangan para ulama di atas mengacu pada imkanu rukyat (ramalan) bukan rukyat fisik. Hal ini karena rukyat fisik tidak dapat diberlakukan secara global. Misalnya, jika hilal terlihat di New York pada pukul 06:00 sore waktu setempat, di Indonesia bagian barat saat itu sudah pukul 06:00 pagi. Oleh karena itu, orang Indonesia tidak mungkin menunggu hasil rukyat fisik di New York.

Pernyataan para ulama di atas, ucap Syamsul, seharusnya diartikan sebagai rukyat “yang diramalkan”, yaitu rukyat yang diperkirakan berdasarkan hisab, atau imkanu rukyat. Dasar pandangan ini adalah hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk berpuasa dan beridulfitri saat terjadi rukyat. Hadis ini secara umum mengarahkan agar berpuasa dan beridulfitri saat ada yang melihat hilal, sehingga ulama di atas menyimpulkan bahwa di mana pun hilal terlihat, seluruh umat Muslim wajib berpuasa, termasuk yang berada di kawasan yang belum melihat hilal baik karena masih rendah posisinya maupun karena berada di bawah ufuk. Pandangan ini yang cocok untuk perumusan kalender Islam global.

Tags: imkanu rukyatkalender globalmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bukan Islam, Berikut Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia Menurut Haedar Nashir

Next Post

Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Berikut Tujuh PTMA Berhasil Raih Akreditasi Unggul

Proyeksi Masa Depan: Muhammadiyah Diminta Perkuat Bidang Ekonomi

Proyeksi Masa Depan: Muhammadiyah Diminta Perkuat Bidang Ekonomi

Mengelola dan Memajukan RSMA Berlandaskan Karakter Khas Muhammadiyah

Mengelola dan Memajukan RSMA Berlandaskan Karakter Khas Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.