Saturday, February 4, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Hal-hal yang Membolehkan Tayamum

by ilham
4 months ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Tayammum menurut bahasa berarti al-Qashdu artinya menuju dan bermaksud terhadap sesuatu. Sedang menurut istilah tayammum adalah menuju kepada tanah untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi yang berhalangan dilakukan dengan mengunakan debu/tanah yang suci. Dasa hukumnya terdapat dalam QS. An Nisa ayat 43.

Ada beberapa keadaan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, yaitu:

Pertama, Tidak adanya air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Dalam Al Quran disebutkan: “Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan debu/tanah yang bersih dan suci…”. (Q.S. An-Nisa/4: 43).

Kedua, Berhalangan menggunakan air dikarenakan sakit atau dikhawatirkan mendapat madharat lebih besar, seperti sakit yang diderita semakin lama atau kesembuhannya akan lama. Berdasarkan hadis Jabir RA:

MateriTerkait

Lepas 27 Calon Ulama Muda ke Libya, Ustaz Adi Hidayat Berpesan Jaga Nama Baik Persyarikatan

Tidak Hanya Tausiyah, Adi Hidayat Datang ke UMRI juga Bekerja Sama Melahirkan Penghafal Al Qur’an

Melalui Bankziska Lazismu Berharap Bisa Menjaga Masyarakat Miskin Dari Jeratan Rentenir

“Kami pergi untuk sebuah perjalanan. Kebetulan salah satu di antara kami ditimpa sebuah batu yang melukai kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi, lalu ia menanyakan kepada teman-temannya: Adakah keringanan bagiku untuk bertayammum menurut anda? Mereka menjawab: Tidak ada keringanan bagimu karena engkau bisa mendapatkan air. Maka orang itu mandi dan meninggal dunia. Kemudian setelah kami berada dihadapan Rasulullah SAW. kami sampaikan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah SAW. bersabda: Mereka telah membunuh orang itu, tentu mereka dibunuh pula oleh Allah. Kenapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu?(ketahuilah) bahwa obat bodoh tidak lain hanyalah dengan bertanya. Cukuplah baginya bertayammum”. (H.R. Abu Dawud).

Sementara itu, Hal-hal yang membatalkan tayammum adalah sebagai berikut: 1) Semua yang membatalkan wudhu. Karena tayammum merupakan ganti dari wudhu; 2) Apabila sebab yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sudah hilang.

Berikut tata cara tayamum:

1) Niat ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

2) Menepuk/ meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu atau media apapun yang suci yang dapat dijangkau lalu meniup keduanya, satu kali.

3) Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka (wajah).

4) Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai dengan pergelangan dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai dengan pergelangan, masingmasing satu kali usapan.

Hits: 455

Tags: fatwa tarjihhukum Islamtayamumtuntunan islam
ShareTweetShare

Baca Juga

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Diganjar Dapat Surga, Begini Cara Menyantuni Anak Yatim

January 24, 2023
Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

January 21, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

January 30, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

January 25, 2023

Berita Terpopuler

Lepas 27 Calon Ulama Muda ke Libya, Ustaz Adi Hidayat Berpesan Jaga Nama Baik Persyarikatan

February 3, 2023

Muhammadiyah Lepas Keberangkatan 27 Kader Ulama Muda ke Libya

February 3, 2023

Abdul Mu’ti Sampaikan Ucapan Selamat Harlah NU

February 2, 2023

Melalui Bankziska Lazismu Berharap Bisa Menjaga Masyarakat Miskin Dari Jeratan Rentenir

February 3, 2023

Syamsul Anwar: “Aku Bekerja, Maka Aku Ada”

February 2, 2023

Tidak Hanya Tausiyah, Adi Hidayat Datang ke UMRI juga Bekerja Sama Melahirkan Penghafal Al Qur’an

February 3, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.