Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Teologi al-Ma’un untuk Menjawab Krisis Sosial-Ekologi

by timredaksi
3 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 7 mins read
A A
Teologi al-Ma’un untuk Menjawab Krisis Sosial-Ekologi

Oleh: Iman Permadi*

Kerusakan lingkungan yang kian nyata dampaknya dewasa ini menantang Muhammadiyah, sebagai salah satu kelompok religius yang lahir dan tumbuh di Bumi, untuk menguji dirinya sendiri: sejauh mana pemahaman agamanya dapat menjadi relevan dalam pencarian misi teologis sekaligus perlindungan ekologis.

Transformasi sosial, pendidikan, dan kesehatan dalam satu abad terakhir di dalam tubuh Muhammadiyah menegaskan bahwa daya ubah teologi al-Ma’un nampak begitu signifikan. Namun, apakah basis pemahaman al-Ma’un yang telah berusia satu abad lalu masih dapat digunakan seiring dinamika dan perubahan yang sangat cepat dan kompleks di berbagai aspek hingga dewasa ini, bahkan di waktu yang akan datang?

Belakangan, kita telah dan sedang menyaksikan sejumlah rentetan konflik di darat, laut, dan udara, seperti: perampasan tanah petani di Pakel oleh relasi-kuasa lokal dan konflik penambangan batu andesit di Wadas atas nama pembangunan proyek strategis negara, pengerukan Karst untuk bahan semen di Gunung Kendeng, pembukaan lahan secara besar-besaran di hutan adat Kinipan untuk lahan monokultur tanaman Sawit, eksploitasi gunung emas di Gunung Tumpang Pitu oleh korporasi, pencemaran akibat sampah dan limbah cair domestik maupun industri ke sungai-sungai hingga ke laut yang kian massif, emisi yang dihasilkan dari pembakaran energi kotor asap batu bara sehingga memperburuk kualitas kehidupan, dan masih banyak lagi.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Lebih rinci, menurut WHO (2021), munculnya pandemi COVID-19 tidak lain disebabkan oleh perubahan kuantitatif lingkungan, ekonomi, dan sosial secara besar-besaran, misalnya, deforestasi, konversi lahan hutan, eksploitasi satwa liar, dan perluasan pemukiman manusia.

Selain itu, laporan terbaru dari lembaga PBB tentang perubahan iklim (IPCC) tahun 2021 menunjukkan bahwa dampak buruk dari kebijakan masifikasi produksi pertanian di era revolusi hijau telah menjadikan gagal panen dan penurunan kualitas produksi pertanian di Filipina dan Indonesia, meningkatnya persebaran berbagai penyakit, kematian hewan ternak, dan penurunan profit pertanian skala kecil (Stevenson et al., 2013).

Artikel lain juga turut mengafirmasi kerusakan massal tersebut bahwa, pada tahun 2005, prosentase area hutan yang telah berkurang tercatat sebanyak 15,8% dan deforestasi meningkat sebanyak tiga kali lipat ketika dibandingkan dengan rata-rata peningkatan di awal abad 20. Perubahan yang signifikan ini terjadi di Negara Asia tenggara, di antaranya, Thailand, Filipina, dan Indonesia (Tao 2013).

Berangkat dari data di atas, urgensi untuk melakukan aksi pembebasan atas ancaman kerusakan alam yang disebabkan oleh keserakahan relasi-kuasa manusia tersebut menjadi agenda yang sangat mendesak di abad ini.

Pertanyaan utama yang diajukan dalam tulisan ini ialah: Apakah nilai-nilai al-Ma’un, yang telah menjadi basis pemikiran dan keberpihakan Muhammadiyah dalam melakukan aktivisme sosial, kesehatan, dan pendidikan di satu abad lalu, juga dapat digunakan untuk mencegah kerusakan alam dewasa ini?

Al-Ma’un untuk Keadilan Struktural

Faktor apa yang mempengaruhi kelahiran Muhammadiyah? Abdul Munir Mulkhan (2005) melihat bahwa realitas sosial-religius masyarakat fatalistik, sebagai dampak kekejaman kolonialisme dan kemudian membawa diri mereka ke dalam lubang kejumudan, menjadi sebab mengapa Kiai Dahlan mengulang-ulang kajian surat al-Ma’un selama tiga bulan bersama para murid-muridnya dan menerjemahkannya ke dalam bentuk welas-asih: memandikan, memberi makan, dan berbagi ilmu kepada kaum miskin dan yatim di sekitar keraton Yogyakarta pada kisaran awal abad 20 lalu.

Sedangkan, hal yang paling mungkin ditengarai sebagai musabab mengapa seseorang bisa menjadi mustadl’afin ialah: faktor natural dan struktural. Hal tersebut dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, namun masih dalam satu benda, seperti uang logam.

Dalam artikel lainnya yang berjudul “Mustadl’afin dan Kaum Proletar dalam Elitisme Pengingkar Tuhan” (2004), Kiai Dahlan tidak menafikkan realitas kemiskinan. Di satu sisi, ia dapat dilihat sebagai sesuatu yang “natural” (sunatullah). Penulis memahami pemaknaan ini berangkat dari logika universal tentang oposisi biner yang menjadi penyeimbang antara satu dengan yang lainnya, misalnya, hitam-putih, baik-buruk, dan sejenisnya. Pada saat yang sama, kemiskinan tidak lahir dengan sendirinya—ia tak bisa lepas dari pengaruh struktural/politik yang sedang berlangsung di suatu tempat.

Adanya ketimpangan kualitas dan kuantitas hidup dalam dinamika masyarakat yang disebabkan oleh ketidakadilan dalam kontrol produksi dan distribusi dapat menjadi salah satu alasan mengapa masih ada orang kelaparan di suatu tempat, sedangkan di tempat lainnya mempunyai kebutuhan dasar yang justru berlebih.

Teologi al-Ma’un berdiri di atas basis argumen yang percaya bahwa yang “di Langit” itu terkoneksi dengan yang “di Bumi” (theology in action). Hal ini berawal dari ketidakpuasan Kiai Dahlan dengan tidak hanya memahami teks al Qur’an, tetapi juga mengamalkannya secara persisten. Tentu, pemahaman tersebut tidak lahir dengan sendirinya. Terpengaruh oleh Al-Afghani dan Muhammad Rasyid Ridha dalam membuka pintu ijtihad di abad 19 (Burhani 2008), Kiai Dahlan menggunakan al-Ma’un sebagai basis ijtihad dalam menjawab persoalan sosial-budaya pada eranya, awal abad 20.

Jika dikaitkan dengan konteks hari ini, kaum miskin, kaum yatim dan kaum mustadl’afin (dalam konteks ini dapat menjadi sinonim, terlepas dari perbedaan jika diklasifikasikan untuk kepentingan fiqih) ialah tidak hanya manusia, tetapi juga non-manusia. Bahwa konotasi “kelompok yang lemah” tersebut tidak bisa hanya disematkan manusia yang tak mampu menafkahi atau menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga alam yang terancam kerusakannya.  

Bagaimana pun, etika welas-asih yang menjadi esensi dari aktivisme al-Ma’un di dalam gerak langkah Muhammadiyah tidak akan menjadi aktual dan kontekstual jika hanya dialamatkan kepada manusia yang lemah ekonomi, spiritual, sosiologis, hukum, psikis, dan ekologis tetapi juga kepada alam yang juga menjadi bagian dari jejaring kehidupan.

Artikel lain menyebutnya sebagai post-neo-mustadl’afin. Istilah tersebut muncul dari refleksi atas interpretasi Abdullah (2019) dalam bukunya, “Fresh Ijtihad,” sehingga disematkan kepada ekosistem yang menjadi korban keserakahan sistemik oleh cara pandang dan sistem budaya individu maupun kelompok yang berada di ruang-ruang kekuasaan.

Al-Ma’un: Dari Teologi ke Fiqih menjadi Advokasi

Pada awal kemunculannya, diskursus berlanggam al-Ma’un secara serius setidaknya dikenalkan oleh Deliar Noer (1973) dalam bukunya yang berjudul The Modernist Muslim Movement in Indonesia, 1900–1942. Kemudian, muncul konsep “tauhid sosial” yang diistilahkan oleh Amien Rais pada awal tahun 90an, namun dinilai Burhani (2009) tidak begitu signifikan karena berhenti pada level wacana, belum mewujud ke wilayah fikih untuk pedoman praksis.

Meski begitu, dialog tentang al-Ma’un dan tauhid sosial terus diamplifikasi dan dikonstruksi oleh para sarjana Muslim, misalnya Jainuri (1999) dalam disertasinya yang berjudul “The formation of the Muḥammadīyah’s ideology, 1912-1942.” Di artikel lain, Huda (2017) juga turut menjelaskan teologi mustadl’afin bahwa teologi ini mampu digunakan sebagai pertahanan sosial untuk kondisi penindasan iman, kejumudan/retardasi, penderitaan ekonomi dan status sosial, keterpurukan moral, serta ancaman teologi dan ancaman bagi persatuan Indonesia.

Lebih jauh, hingga kemudian berkembang menjadi teologi “New Mustadl’afin,” yang digagas oleh kelompok Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), yang menginklusi terminologi mustadh’afin tidak hanya orang yang lemah secara ekonomi, sosial, namun juga lemah secara sosial dan perlindungan hukum  kelompok minoritas di Indonesia, seperti, Ahmadiyah dan Syi’ah yang terintimidasi oleh kesewenangan kelompok Muslim mayoritas. Tak berhenti di situ, teologi ini didorong oleh JIMM untuk menjadi produk fiqih agar dapat memandu aktivisme praksis individu maupun kelompok di level mikro dan makro.

Daya ubah produk fiqih pada level mikro bergantung pada individu, sebaliknya, ia bergantung pada seberapa kuat komitmen keberpihakan suatu kelompok terhadap yang lemah. Aktivisme Jihad Konstitusi yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah di era Din Syamsudin menjadi ukuran progresifitas aktivisme welas-asih al-Ma’un yang dikonversi menjadi aksi advokatif untuk menjadi penyeimbang (al mizan) dominasi kuasa atas sumber daya alam.

Efendi dkk (2021) dalam artikelnya “From Fiqh to Political Advocacy: Muhammadiyah’s Ecological Movement in the Post New Order Indonesia” menjadi penanda bahwa pengaruh dari teologi ini, pada titik tertentu, telah melewati refleksi panjang dalam menjawab tantangan yang terjadi pada abad ini: ia mencoba melampaui stigma “charity” yang tidak mampu menyentuh esensi persoalan kelompok lemah, dan bergerak lebih jauh pada level pembebasan dari ketertindasan melalui advokasi.

Lahirnya Fiqih Air, Fiqih Bencana, dan Fiqih Agraria dalam dinamika gerakan Muhammadiayah di awal abad keduanya menjadi seperangkat produk hukum Islam yang sangat prospektif untuk membebaskan ancaman kerusakan pada kemanusiaan dan kelestarian lingkungan, dengan melawan monopoli sumber daya alam yang dilakukan oleh kelompok serakah (at-Takatsur). Bumi adalah inang agama-agama, termasuk Muhammadiyah dalam Islam. Pada titik ini, perampasan tanah, pembalakan hutan, privatisasi sumber air dan laut, dan benda-benda alam lainnya adalah juga perusakan terhadap agama. Al-Ma’un dan aktivisme pembebasan sosial-ekologi menjadi hal yang tak bisa dipisahkan. []

*Penulis adalah pegiat di Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) dan mahasiswa magister di CRCS UGM

Editor: Fauzan AS

Tags: ekologiheadlinekrisisLazisMUSosialteologi al maun
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ketentuan Fidyah dalam Fatwa Tarjih

Next Post

Pesan Khusus Ketum PP Muhammadiyah Kepada Lulusan Mu’allimin Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Haedar Nashir Apresiasi Ghiroh Dakwah Muhammadiyah Bali

Pesan Khusus Ketum PP Muhammadiyah Kepada Lulusan Mu'allimin Muhammadiyah

SMK Muhammadiyah 2 Muntilan jalin kerjasama kembali dengan LX International Corp yang berpusat di Korea untuk meningkatkan pembelajaran Coding bagi siswa (23/3).

SMK Muhammadiyah Ini Gandeng LX International Corp, Siap Salurkan Siswa Ke Korea

Jati Diri AIK Adalah Modal Alumni PTM Hadapi Masa Disrupsi Teknologi

Jati Diri AIK Adalah Modal Alumni PTM Hadapi Masa Disrupsi Teknologi

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.