MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Menyongsong revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan argumen sebagai masukan bagi pemerintah.
Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Sungkowo mengatakan Muhammadiyah perlu memberi masukan kepada pemerintah terhadap UU Sisdiknas sebagai ‘rel’ pembangunan generasi emas Indonesia 2045.
Dirinya berharap melalui FGD yang dilakukan dengan mengundang tokoh-tokoh yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan Indonesia bisa mendapatkan masukan sebagai bangunan argumen untuk disampaikan kepada pemerintah.
“Dalam seri FGD ini kita bisa mendapat masukan yang bermanfaat dan pada gilirannya nanti kita bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan pembuat Undang-Undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat,” ucapnya pada (3/9) dalam Pembukaan FGD secara daring.
Sementara itu Prof. Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam merespon rencana revisi Undang-Undang Sisdiknas.
Muhadjir percaya bahwa forum diskusi yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah akan menghasilkan gagasan-gagasan yang jernih dan argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Dia berharap masukan yang didapatkan dari Muhammadiyah ini bisa memperbaiki sistem pendidikan nasional yang berada di bawah koordinasinya.
Menyampaikan record adanya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Prof Muhadjir menyampaikan bahwa disahkannya undang-undang ini erat kaitanya dengan peran tokoh Muhammadiyah saat itu yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Prof. Malik Fadjar.
“Melihat keberadaan Prof. Malik Fadjar waktu itu orang bisa menilai seberapa jauh, seberapa besar andil Muhammadiyah di dalam merumuskan undang-undang pendidikan itu,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah dalam menggulirkan undang-undang tersebut tetap mengalami pro dan kontra yang keras. Oleh karena itu Prof. Muhadjir berharap jika ada revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tidak terjadi kontradiksi yang berkepanjangan.
“Tetapi bagaimanapun pendidikan itu banyak orang terlibat, begitu banyak orang yang berkepentingan maka sudah seharusnya isu-isu pendidikan itu muncul dipermukaan dan menjadi bahan pembicaraan,” imbuhnya.
Acara FGD “Menyongsong Revisi Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 untuk Generasi 2045” ini rencananya akan diselenggarakan sampai 4 sesi, yakni pada Jumat 3 September 2021, Selasa 7 September 2021, Sabtu 11 September 2021, dan Selasa 14 September 2021.
Sementara sebagai pemantik diskusi akan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang concern terhadap dunia pendidikan, seperti Prof. Muhadjir Effendy, Prof. Suyanto, Prof. Dr. Mohamad Ali, Siti Noordjanah Djohantini, Prof. Abdul Mu’ti, Prof. Indradjati Sidhi, Prof. Herry Suhardiyanto, Prof. Dr. Paulina Pannenn, Prof. Bambang Setiaji, Prof. Zainudin Maliki, Prof. Bambang Sudibyo, Prof. Azyumardi Azra.