Hukum Menyalatkan Seorang Penjudi
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Bolehkah membimbing tahlil untuk orang yang setiap harinya melakukan perbuatan terlarang seperti bermain judi dan mabuk-mabukan? Bolehkah mereka ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Bolehkah membimbing tahlil untuk orang yang setiap harinya melakukan perbuatan terlarang seperti bermain judi dan mabuk-mabukan? Bolehkah mereka ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum ucapan selamat natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik ini ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Dalam Islam, hidup berpasangan merupakan fitrah kehidupan ang dianjurkan. Tidak heran bila menyebut pernikahan sebagai sunnatullah dan sunnaturrasul yang ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Perbedaan fitrah laki-laki dan perempuan menampakkan adanya ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Tidak sedikit yang beranggapan bahwa ilmu tasawuf merupakan puncaknya seseorang beriman kepada Allah. Hal ini dipahami dengan berangkat dari ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Islam selalu memberikan kemudahan bagi penganutnya, salah satunya kebolehan melakukan salat Jamak dengan syarat-syarat tertentu. Selain dalam ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kesungguhan umat Islam dalam memelihara Al Qur’an tidak perlu diragukan lagi. Betapa tidak, Al-Qur’an dibaca dan diperdengarkan dalam berbagai ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Salat merupakan amal ibadah yang wajib dijalankan semua umat Islam dalam kondisi apapun. Berdosa apabila secara sengaja meninggalkan ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Nikah dianggap absah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar ...
Read moreDetails© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.