Sumber dan Potensi Wakaf Uang di Muhammadiyah
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam UU Wakaf no 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam UU Wakaf no 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian ...
Read moreDetails© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.