Saturday, September 30, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hikmah

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

by ilham
4 months ago
in Hikmah
Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Perintah melakukan ibadah kurban didasarkan pada QS. Ash-Shaffat ayat 103-107. Allah berfirman: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [QS. ash-Shaffat (37): 103-107].

Namun timbul persoalan mengenai siapa yang dikurbankan oleh Nabi Ibrahim, apakah Nabi Ismail atau Nabi Ishaq? Berikut jawaban dari tim Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah:

Kalau dilihat semata-mata pada bunyi ayat dalam surat ash-Shaffat di atas dengan mempergunakan perkataan يَابُنَيَّ (hai anakku), terkesan masih samar. Ini memerlukan penjelasan dari Rasulullah Saw, dan beliau telah menjelaskannya. Di antara hadits/penjelasan beliau mengatakan bahwa yang dikurbankan itu adalah Nabi Ismail. Kata Nabi Muhammad Saw: أَنَا ابْنُ الذَّبِيْحَيْنِ (aku anak dari dua orang yang disembelih). Maksud sabda Nabi itu ialah Nabi Muhammad Saw adalah keturunan Nabi Ismail dan Abdullah (ayahnya), yang kedua-duanya pernah hendak disembelih oleh ayahnya yaitu Nabi Ibrahim dan Abdul Muthalib.

Hadits tersebut di atas riwayatkan oleh banyak perawi, antara lain oleh Imam al-Hakim, Imam Ibnu Murdawaih yang bersumber kepada shahabat Muawiyah Ra. Riwayat tersebut diperkuat pula dengan riwayat para ahli sejarah dan ahli tafsir.

MateriTerkait

Apakah Pemahaman Salafus Shalih Bersifat Mengikat dan Layak Diikuti?

Puasa Asyura 10 Muharram Jatuh Pada Hari Jumat, Bolehkah Puasa?

Tujuh Hal yang dapat Kamu Lakukan pada 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah

Memang ada sementara mufassir yang terpengaruh dengan riwayat israiliyat, mereka mengatakan bahwa yang dikurbankan Nabi Ibrahim adalah Nabi Ishaq bukan Nabi Ismail, seperti tersebut dalam kitab yang telah mereka palsukan itu, yaitu ada ucapan إِذْبَحْ بِكْرَكَ وَوَحِيْدَكَ إِسْحَاقَ (sembelihlah anak bungsumu satu-satunya Ishaq itu).

Perkataan Ishaq adalah tambahan dari orang-orang atau pendeta mereka dari ahli kitab, seperti kata pengarang tafsir al-Munir, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily:

“Maka perkataan “Ishaq” itu termasuk tambahan dan penyimpangan dari mereka terhadap kitab Allah (at-Taurat), dan jika bukan begitu, maka sesungguhnya Ishaq bukan anak bungsu dan anak satu-satunya Ibrahim, melainkan yang disebutkan begitu adalah Isma‘il (sebagai anak satu-satunya sebab Ishaq belum lahir). Kemudian setelah Ibrahim bersungguh-sungguh untuk menyembelih Isma‘il, maka Isma‘il patuh kepada perintah Allah, lalu Allah memberikan kepada Ibrahim satu anak lagi yaitu Ishaq.”

Jadi, kita ulang kembali apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam manakibnya adalah kuat, yaitu:

“Aku adalah anak laki-laki dari dua orang yang mau disembelih, maksudnya dari keturunan Nabi Isma‘il dan ayahnya sendiri Abdullah, dimana Abdul Muthalib ayahnya Abdullah pernah bernazar untuk menyembelih anak (laki-lakinya) bila dia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, atau Allah memudahkannya penggalian sumur zam-zam. Maka ketika kedua perkara itu terpenuhi, Abdul Muthalib mengundi, dan anak panah undian itu jatuh kepada diri Abdullah, tetapi saudara-saudaranya menghalang-halangi Abdul Muthalib (menyembelih Abdullah) dan mereka berkata: Tebuslah putramu Abdullah dengan 100 ekor unta, lalu Abdul Muthalib menebusnya dengan 100 ekor unta.”

Di dalam beberapa atsar yang shahih disebutkan bahwa yang disembelih itu memang Nabi Isma‘il bukan Ishaq. Demikianlah riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abu Thufail, Amir bin Wathsilah dari kalangan shahabat, dan Saad bin Musayyab, Said bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Mujahid, asy-Sya‘bi, Yusuf bin Mihran, Rabi‘ bin Anas, Muhammad bin Ka‘ab al-Qurdli, al-Kalbi, Alqamah, Abu Ja‘far Muhammad bin Ali, dan Abu Shaleh dari kalangan tabi‘in. Semua mereka itu berkata: Anak yang disembelih itu adalah Nabi Isma‘il, dan pernyataan tersebut dikuatkan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya: الجامع لأحكام القرآن , sebagai berikut:

“Pendapat ini sangat kuat dari segi riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam, dari shahabat, dan dari tabi‘in.”

Hanya sayangnya orang-orang Yahudi sangat dengki kepada orang Arab atas anugerah Allah yang diberikan kepada bapak mereka Nabi Isma‘il as., lalu mereka membuat kedustaan dengan menambah-nambah riwayat dalam Taurat dan mereka susupi riwayat-riwayat apa yang disebut israiliyat dalam sebahagian hadits dan atsar.

Memang dalam Perjanjian Lama Kitab Kejadian 22:1 disebutkan: Ambillah anakmu yang tunggal itu yang engkau kasihi yakni Ishak, pergilah ke tanah muria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada salah satu gunung yang akan kukatakan kepadamu. Apakah anak tunggal itu dan siapakah dia? Anak tunggal pada saat diperintahkan untuk dikorbankan ialah anak yang tidak mempunyai kakak atau adiknya waktu itu. Tapi di dalam Kejadian 17:24-27 disebutkan:

Bahwa Ibrahim dan orang-orang dirumahnya diperintahkan Tuhan untuk disunat (khitan). Waktu itu umur Ibrahim 99 tahun.

Waktu Ishaq lahir umur Ibrahim 100 tahun dan istrinya Sarah 90 tahun. Ishaq disunat pada umur 8 (delapan) hari (Kejadian 21:4) dari hari kelahirannya.

Ismail lahir waktu Ibrahim berumur 86 tahun (Kejadian 6:16). Waktu Ibrahim berumur 99 tahun ia dikhitankan bersama Ismail. Jadi umur Ismail waktu dikhitan adalah 13 tahun, yaitu umur Ibrahim 99 tahun dikurangi waktu Ismail lahir ia berumur 86 tahun.

Ishaq dikhitankan 8 hari sesudah ia lahir, dan Ibrahim waktu itu berumur 100 tahun. Ismail dikhitankan pada waktu berumur 13 tahun sedang Ibrahim sudah berumur 99 tahun. Dengan demikian, Ismail lebih tua 14 tahun daripada Ishaq, yaitu umur Ibrahim 100 tahun dikurangi 86 tahun waktu Ismail lahir. Dengan demikian jelaslah Ismail lebih tua daripada Ishaq sebanyak 14 tahun. Dan putra tunggal waktu itu tidak ada lain kecuali Ismail as.

Hits: 12392

Tags: Iduladhaishakismailkurbanmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahNabi Ibrahim
ShareTweet

Baca Juga

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

September 30, 2023
Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

September 30, 2023
Di Hadapan Kapolri Listyo Sigit, Siti Noordjannah Dorong Kepolisian Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Di Hadapan Kapolri Listyo Sigit, Siti Noordjannah Dorong Kepolisian Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

September 30, 2023
Healing Boleh, Tapi Jangan Meninggalkan Salat

Healing Boleh, Tapi Jangan Meninggalkan Salat

September 29, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

September 25, 2023

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

September 30, 2023

Membuka Sekam 2023, Agung Danarto: Salat saja Tidak Cukup, juga Peduli Orang Miskin

September 27, 2023

Healing Boleh, Tapi Jangan Meninggalkan Salat

September 29, 2023

Dua Presiden RI Asal Muhammadiyah, Menhan Prabowo Subianto Puji Tradisi Khidmat Sosial Persyarikatan

September 29, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.