MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta (2022) melahirkan Risalah Perempuan Berkemajuan, sebuah dokumen pandangan ideologis Muhammadiyah–‘Aisyiyah tentang perempuan dalam berbagai aspek kehidupannya.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah dalam Pengajian Ramadan PP Muhammadiyah 1444 H, Sabtu (25/3), dokumen ini berupaya membimbing kaum perempuan mewujudkan risalah Islam rahmatan lil-ā‘lamīn, sekaligus mengembangkan potensi perempuan.
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan menempati posisi mulia setara dengan laki-laki. Keduanya memiliki tanggung jawab sebagai hamba dan khalifah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memakmurkan semesta, serta pelanjut risalah dakwah [Q.S. al-Hujurat (49) : 13], at-Taubah (9) : 71, an-Nisa’ (4) : 32,124, Ali ‘Imran (3) : 190-195, an-Nahl (16) : 97].

“Spirit ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang senada telah mendorong para perempuan untuk meraih ilmu pengetahuan dan teknologi, berkiprah di ruang publik, mengaktualisasikan segenap potensi fikir, zikir, dan amal, mengukir peradaban di seluruh aspek kehidupan, untuk mewujudkan masyarakat dan bangsa yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat,” ujar Salmah.
Lahirnya “Risalah Perempuan Berkemajuan“ menurut Salmah dapat menjadi rujukan bagi kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk maju. Risalah ini memperkaya 9 dokumen pandangan ideologis Muhammadiyah tentang perempuan, antara lain:
1) Tuntunan Mencapai Esteri Islam Yang Berarti, Keputusan Kongres ‘Aisyiyah ke-26 (1939), 2) Adabul Mar’ah fil Islām, Keputusan Muktamar Tarjih ke-17 (1972), 3) Fikih Perempuan, Keputusan Munas Tarjih ke-26 (2010), 4) Islam Berkemajuan dan Gerakan Pencerahan, dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (2010), 5) Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Keputusan Munas Tarjih ke-28 (2014), 6) Pokok-pokok Pikiran ‘Aisyiyah abad kedua, Keputusan Muktamar Abad Kedua ‘Aisyiyah ke-47 (2015), 7) Risalah Pencerahan, Keputusan Tanwir Muhammadiyah (2019), 8) Risalah Islam Berkemajuan (2022): Penghidmatan Kemanusiaan, c. Pemberdayaan Perempuan, dan 9) Fatwa-fatwa Tarjih tentang Perempuan.
Risalah Perempuan Berkemajuan menetapkan tujuh Karakter Perempuan Berkemajuan: 1) Iman dan Takwa, 2) Taat beribadah, 3) Akhlak Karimah, 4) Berfikir Tajdid, 5) Bersikap Wasatiyah, 6) Amaliah Salihah, dan 7) Sikap Inklusif.
Selain itu, risalah ini menegaskan 10 komitmen Perempuan Berkemajuan, yakni: 1. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 2. Pelestarian Lingkungan, 3. Penguatan Keluarga Sakinah, 4. Pemberdayaan Masyarakat, 5. Filantropi Berkemajuan, 6. Aktor Perdamaian, 7. Partisipasi Publik, 8. Kemandirian Ekonomi, 9. Peran Kebangsaan, dan 10. Kemanusiaan Universal.
Perumusan Risalah Perempuan Berkemajuan sendiri menurut Salmah disusun dengan tiga latar pemikiran.
Pertama, spirit kelahiran ‘Aisyiyah yang dilandasi nilai-nilai dasar Islam tentang kesetaraan dan kemajuan perempuan di tengah-tengah keterbatasan akses perempuan, mendorong dan memberi kesempatan perempuan untuk maju dalam seluruh aspek kehidupan.
Kedua,dinamika ‘Aisyiyah selama lebih dari satu abad yang digerakkan oleh para perempuan, merepresentasikan gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid; gerakan perempuan yang berpikiran maju dan berperan aktif dalam seluruh aspek kehidupan; gerakan praksis sosial, gerakan amal usaha; serta berperan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
Ketiga,berbagai dokumen pandangan ideologis persyarikatan tentang perempuan yang disusun sesuai tuntutan zamannya, perlu dikontekstualisasikan dan dikembangkan sejalan dengan kompleksitas kemajuan jaman.
“Risalah Perempuan Berkemajuan dimaksudkan sebagai rujukan yang memuat pandangan Islam berkemajuan yang bercorak faham wasatiyah tentang perempuan dalam gagasan, alam pikiran, dan orientasi aksi gerakan di tengah-tengah berbagai faham dan praksis Islam dan gerakan lainnya untuk penguatan posisi dan peran perempuan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal dalam mewujudkan peradaban utama,” kata Salmah.
“Risalah Perempuan Berkemajuan mengandung nilai-nilai dasar Islam tentang perempuan berkemajuan yang terdiri dari nilai tauhid, al-‘adl (keadilan), dan mashlahah dan rahmah yang mengisyaratkan adanya kemuliaan perempuan yang memiliki fitrah reproduksi sebagai pasangan (zawaj) laki-laki dan potensi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan perempuan, pengembangan potensi perempuan, dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, diskriminasi, dan marjinalisasi; sekaligus peran peofetik dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta,” pungkasnya. (afn)
Hits: 268