MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Khairuddin Khamsin menerangkan tentang proses dan prosedur ijtihad di Majelis Tarjih. Dalam proses ijtihad tersebut, al-Quran dan Hadis menjadi bahan utama.
“Sumber ajaran agama Islam adalah Al Quran dan As Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah seperti dalam pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Muhammadiyah dan Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000,” terang Khairuddin dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (14/10).
Setelah Al Quran dan Hadis menjadi bahan utama, dalam proses pengolahannya menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Dalam Manhaj Tarjih tersebut memuat sejumlah wawasan, pendekatan, metode, kaidah-kaidah hukum dan lain-lain yang berguna untuk memahami makna Al Quran dan Hadis. Setelah melewati proses pengolahan dengan Manhaj Tarjih, barulah menghasilkan produk fikih Muhammadiyah.
“Al Quran dan Hadis ini diolah oleh Manhaj itu dan pengolahan itu tidak sederhana karena melibatkan banyak ahli, disiplin keilmuan, yang akhirnya menjadi keputusan. Hasil memahami bahan baku setelah melewati pengolahan itu disebut dengan produk hukum atau keagamaan,” ujar pakar hukum Islam ini.
Selain proses, Khairuddin juga mengungkap prosedur ijtihad di Majelis Tarjih. Menurutnya, ada sembilan prosedur yang mesti ditempuh sebelum menetapkan suatu fatwa keagamaan di Majelis Tarjih. Di antaranya: diawali dengan identifikasi masalah dari masyarakat, kemudian memahami realitas (fiqh al-waqi’), dilanjutkan dengan memahami teks al-Quran dan Hadis (fiqh al-nushush), setelah itu memahami tujuan syariat (fiqh al-maqashid), kemudian fiqh al muwazanat, fiqh al aulawiyat, fiqh al maalat (prediksi masa depan), dan akhirnya ketetapan hukum atau fatwa.
“Kita di Muhammadiyah tidak sederhana menentukan suatu persoalan. Mungkin kalau orang lain sederhana saja, karena hanya mengikuti pendapat apalagi ulama sudah sangat dikenal, sudah cukup, tidak perlu memahami Al Qurannya seperti apa, hadisnya seperti apa, cukup dengan pendapat ulama,” terang Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) ini.