Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Progresif! Muhammadiyah Anjurkan Kurban Idhul Adha untuk Solidaritas Kemanusiaan Masa Pandemi

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A

Kurban dalam istilah fikih adalah udhiyyah. Artinya, penyembelihan hewan ternak saat matahari naik (dhuha) pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ila-llah).

Kurban adalah praktik keagamaan yang berakar dari risalah yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai wujud ubudiyah kepada Allah SWT. Dari perspektif historis, ritual ini telah melatih kita untuk selalu siap berkorban karena ketaatan kepada perintah yang diterima.

Secara vertikal, kurban merupakan wujud kesetiaan seorang hamba pada Sang Pencipta. Secara horizontal, Idul Adha merupakan momentum berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Kurban Idhul Adha untuk Solidaritas Masa Pandemi

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Keliru kiranya kalau kita memaknai Idul Kurban hanya sebagai rutinitas ibadah tahunan dan sekadar acara pesta-pora konsumsi daging hewan kurban semata. Ibadah kurban sesungguhnya simbol manifestasi solidaritas tertinggi.

Di tengah pandemi ini, Allah SWT sedang menguji kekuatan solidaritas umat Islam tersebut. Di sisi lain, kita seolah bebal dan tak mampu menangkap spirit berkorban.

Kita tahu bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa. Pekerja pabrik, karyawan swasta, dan para pencari nafkah harian lainnya turun status menjadi orang miskin baru gara-gara wabah.

Mereka tidak saja kehilangan pekerjaan, tapi juga penyangga ekonomi keluarga. Tidak sedikit juga yang menjadi korban PHK dan terperangkap dalam jeratan utang yang kronis. Bantuan dari pemerintah dan lembaga swasta belum cukup mampu menopang dapur mereka untuk tetap berasap.

Kurban Idhul Adha untuk Sedekah Pada Korban Pandemi Covid-19

Momentum Idul Adha kali ini menuntut kita untuk benar-benar berkurban (berkorban). Tidak sekadar menyembelih hewan ternak yang disyariatkan, melainkan juga harus melihat kondisi paling aktual lingkungan dan bangsa kita.

Meski posisi penyembelihan kambing, sapi, dan unta pada 10 sampai 13 Dzulhijjah begitu istimewa sebagai sunah muakkad, namun ada sesuatu yang lebih genting lagi yang menuntut kita berkorban (peduli) pada mereka yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kerelaan dan kesediaan untuk berkurban berupa sedekah bagi mereka yang membutuhkan adalah terapi ampuh untuk menata benang kusut persoalan hidup karena datangnya wabah Covid-19 ini.

Melalui surat edarannya yang berisi protokol ibadah kurban, Muhammadiyah menyarankan umat Islam yang mampu agar lebih mengutamakan sedekah berupa uang terlebih dahulu daripada menyembelih hewan kurban. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua lapisan rakyat.

Tiga Landasan Syar’i

Setidaknya ada tiga alasan syar’i mengapa dana kurban yang telah kita tabung lebih baik disedekahkan untuk korban paling terdampak pandemi Covid-19. Pertama, nilai dasar ta’awun atau saling membantu. Artinya, mengutamakan sedekah daripada menyembelih hewan kurban karena sesuai dengan semangat QS. Al-Maidah ayat 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Kedua, nilai dasar solidaritas sosial. Hadis dari Nu’man bin Basyir dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah SWT melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah SWT memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah SWT akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah SWT senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Ketiga, nilai dasar kemanfaatan. Dalam hadis riwayat Ibn ‘Umar bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamanya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada, membayarkan utang dari, dan memberikan santunan untuk sesama. Dalam kaidah fikih juga dikatakan al-ahamm fa al-muhimm yaitu yang lebih penting didahulukan atas yang penting. Karenanya, mendahulukan sedekah daripada kurban merupakan tindakan yang sejalan dengan ajaran Islam.

Muhammadiyah tidak sedang mempertentangkan antara sedekah dan membeli hewan kurban, juga bukan berarti “berkurban dengan uang”. Tidak sedikit pula yang menuduh bahwa Muhammadiyah akan menghapus ritual penyembelihan hewan di hari Tasyrik. Kita tahu bahwa Idul Adha merupakan ritual yang prosedur teknisnya telah ditetapkan dengan begitu rinci melalui Al-Quran, al-Sunah, dan keterangan para ulama. Meskipun detail pelaksanaannya berbeda antara ulama yang satu dengan yang lain, namun para fukaha telah sepakat bahwa Idul Adha adalah ritual penyembelihan hewan ternak berupa kambing, sapi, dan unta pada 10-13 Dzulhijjah. Prosedur teknis ritual Idul Adha ini tidak mungkin diubah menjadi sesuatu yang lain.

Adapun yang dilakukkan Muhammadiyah melalui edarannya bukan “mengganti” melainkan “mengalihkan” tabungan hewan kurban kita untuk sedekah. Alasan Muhammadiyah mengutamakan sedekah lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi dalam jangka waktu tidak sebentar ini berdampak buruk pada ekonomi dan keuangan masyarakat. Mereka yang terdampak tentu harus segera ditolong. Bukan hanya dalam rangka menyelamatkan nyawa tapi juga untuk menyembuhkan semua sektor-sektor kehidupan. Dengan demikian, donasinya dengan niat sedekah, bukan dengan niat berkurban.

Punya Dalil Kuat dalam Kaidah Ushul Fiqh

Apa yang telah dilakukan Muhammadiyah tentu telah sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang berbunyi menghilangkan kerusakan harus diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan (Dar’u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih). Artinya, menyembelih hewan kurban merupakan suatu kemaslahatan, namun ada situasi dan kondisi yang mesti didahulukan yang jika tidak ditanggulangi secepatnya berpotensi besar mendatangkan kerusakan yang lebih parah lagi.

Karena itulah, Muhammadiyah sadar bahwa kerusakan akibat Covid-19 dari berbagai sektor mesti didahulukan untuk ditanggulangi. Hakikat hari raya adalah kegembiraan bersama, kasih sayang, empati dan berbagi kepada sesama. Zakat fitrah yang mengiringi Idul Fitri dan menyembelih hewa kurban yang mengiringi Idul Adha adalah bukti bahwa Islam menggariskan agar hari raya melahirkan kegembiraan bersama. Surat edaran Muhammadiyah mencoba untuk menjadikan hari raya sebagai hari penuh kegembiraan dengan saling berbagi kepada sesama dan siapapun.

Protokol ibadah kurban Muhammadiyah sebenarnya mendidik kita agar memiliki jiwa-jiwa pengorbanan untuk kemaslahatan sosial masyarakat luas. Muhammadiyah sejak dini memang telah punya konsep yang mapan dalam memperbaiki kesenjangan dan konflik-konflik sosial, termasuk dalam kesenjangan ekonomi. Semoga upaya yang dilakukan Muhammadiyah dalam menguatkan simpul-simpul solidaritas antar sesama dapat berbuah manis. 

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Next Post

Aisyiyah Kenalkan Resiko Ibu Hamil dan Menyusui Terpapar Covid-19 serta Solusi Mengatasinya

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post

Aisyiyah Kenalkan Resiko Ibu Hamil dan Menyusui Terpapar Covid-19 serta Solusi Mengatasinya

Kyai Muchtar Adam Pesantren Babussalam dan Akademi Tabligh Muhammadiyah

Saatnya Bangkit !

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.