MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Mencegah potensi munculnya klaster-klaster baru sebaran Covid-19 akibat kerumunan, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terkait peniadaan takbir keliling malam Idul Fitri beserta aturan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masa pandemi.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah pun turut mendukung kebijakan tersebut yang tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021.
Kebijakan itu menurutnya selaras dengan sikap Muhammadiyah yang telah lebih awal mengeluarkan panduan ibadah termasuk hari-hari besar agama Islam di masa pandemi Covid-19.
“Sebagai gantinya, takbiran pun bisa dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung dari masjid atau musala. Ini tidak mengurangi nilai ibadah kita,” pesan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto.
Terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021, Cak Nanto juga mendukung panduan teknis Kemenag bahwa Salat Id dapat dilakukan di daerah zona kuning dan hijau, yaitu daerah yang sementara dinyatakan aman dari penyebaran pandemi Covid-19.
Pada pelaksanaannya pun, Salat Idul Fitiri dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid ataupun lapangan. Khotbah keagamaan pun tidak boleh lebih dari 20 menit dan panitia memantau protokol kesehatan jamaah.
Selepas Salat Idul Fitri, jamaah dalam edaran tersebut juga diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik.
“Ini adalah bentuk mitigasi yang tepat agar diri kita, keluarga, dan lingkungan semua bisa terjaga kesehatannya,” ujar Cak Nanto.
Hits: 3