Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Posisi Ijma dalam Manhaj Tarjih

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Posisi Ijma dalam Manhaj Tarjih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Mazhab Syafii, Ijma maupun qiyas melengkapi sumber hukum selain Al-Quran dan Hadis. Mengenai ijma sebagai sumber hukum, Imam Ahmad bin Hanbal pernah memberi komentar dengan mengatakan bahwa sesiapa saja yang mengaku ada ijma, maka ia telah berdusta.

Pernyataan pendiri Mazhab Hanbali ini tidak bertujuan mendeklasifikasi ijma sebagai bagian dari hukum Islam, melainkan hanya sebagai bentuk kehati-hatian bila ada seseorang yang mengatasnamakan ijma.

Selain itu, menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi, komentar di atas merupakan bukti bahwa pada era Imam Ahmad begitu sulit menemui ijma terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang relatif baru.

Kesulitannya terletak pada penentuan serta kualifikasi siapa yang harus berijmak. Satu pendapat mengatakan bahwa komponen ijma lebih bersifat populis, artinya melibatkan seluruh warga masyarakat muslim di seluruh dunia. Pandangan lain lebih bersifat elitis dengan mengatakan bahwa ijma adalah konsensus para mujtahid.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Lebih jauh, apakah suatu ijma harus dilakukan oleh sekelompok orang dalam satu zaman atau boleh melibatkan kelompok lintas zaman. Pada era sahabat sangat mungkin ijma dilakukan dengan tahap-tahap prosedur teknis yang sempurna.

Populasi umat Islam masih sedikit, wilayah kekuasaan belum begitu luas, dan persoalan keagamaan tidak begitu kompleks. Karenanya Ruslan menegaskan bahwa saat ini sungguh sulit menemui kata ijma terhadap persoalan baru lantaran umat telah begitu banyak dan tersebar di berbagai belahan dunia, sehingga begitu rumit untuk mencari kata sepakat.

“Saat para sahabat Nabi yang jumlahnya tidak sebanyak umat Islam saat ini mengatakan ijma, mungkin sudah sangat rasional. Tetapi dalam dedake kemudian hingga saat ini sangat sulit sekali adanya ijma terhadap persoalan-persoalan baru,” tutur Ruslan dalam acara Sekolah Tarjih Internasional pada Sabtu (28/08).

Istilah alternatif untuk menggambarkan adanya kesepakatan di antara umat Islam dapat menggunakan kata ‘jumhur ulama’—sebagai pengganti kata ‘ijma’. Berbeda dengan ijma yang menunjukkan konsensus absolut (tidak ada perbedaan pendapat), istilah ‘jumhur ulama’ ini lebih rasional digunakan saat ini, lantaran masih dapat diukur secara statistis dan kuantitas serta menunjukkan adanya potensi perbedaan pendapat.

“Istilah jumhur ulama itu masih rasional, karena secara statistik dan kuantitas dapat diukur. Tetapi kalau mengatakan ijma itu menunjukkan konsensus, artinya tidak ada satu pun orang yang berbeda pendapat sehingga tidak jelas apa tolok ukurnya,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.

Terlepas dari apa pun konsepsi ijma, Muhammadiyah tetap memposisikannya sebagai sumber paratekstual atau sumber pendamping.

Dalam putusan Tarjih mengenai wakaf digunakan ijmak sebagai salah satu dasar putusannya di samping sumber nas, di mana dikatakan, “Dan karena ijmak ahli fikih bahwa syarat [klausul] wakif itu sama kedudukannya dengan nas syarak.” Ruslan menegaskan bahwa sumber pokok ajaran Islam adalah Al Quran dan Al Sunah.

Tags: agamaislamManhaj tarjihPosisi ijma
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

IPM Jateng Gelar Workshop Keilmuan dengan Metode Hyrbrid Learning

Next Post

Tapak Suci STIKes Muhammadiyah Kuningan, Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional

Baca Juga

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih
Berita

Sejak Awal Berdiri, Muhammadiyah Telah Miliki Etos Ekonomi yang Canggih

13/01/2025
Meskipun Begitu Kompleks, Ijmak tetap harus Diakui sebagai salah satu Sumber Hukum Islam
Berita

Meskipun Begitu Kompleks, Ijmak tetap harus Diakui sebagai salah satu Sumber Hukum Islam

15/11/2024
Syamsul Anwar Sebut Asas-Asas dalam Melaksanakan Agama
Berita

Pendekatan Irfani dalam Pengambilan Hukum dan Keputusan di Muhammadiyah

05/11/2024
Perubahan Radikal dari Fisikal ke Digital, Tantangan Abad Kedua Muhammadiyah
Berita

Memetik Hikmah dari Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah

27/07/2024
Next Post
Tapak Suci STIKes Muhammadiyah Kuningan, Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional

Tapak Suci STIKes Muhammadiyah Kuningan, Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional

Peran Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Manhaj Tarjih

Peran Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Manhaj Tarjih

Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Ketentuan Tentang Memotong Rambut Bagi Perempuan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.