Saturday, January 28, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Persoalan Hutang Orang yang Telah Meninggal Dunia

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Muamalah

Hukum Jual Beli Kredit

Salah satu kebiasaan beberapa masyarakat setiap ada orang meninggal dunia, sebelum mayat dimandikan, salah seorang keluarganya mengumumkan, “Semua hutang si mayat kami ambil alih”. Maksudnya agar mayat tersebut bebas dari hutang. Apakah hal tersebut diperbolehkan ?

Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang. Bahkan Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi hutang, agar sesegera mungkin hutangnya dilunasi. Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman. Dalam hadis diterangkan:

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari]

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Mempercayai USG

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

Jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.

Dalam al-Qur’an dijelaskan:

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ 

Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

Dalam pada itu mengambil alih tanggung jawab orang yang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya adalah merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, termasuk dalam hal ini membayar hutang orang yang tidak mampu membayar hutang sampai ia meninggal dunia. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Dalam hadis diterangkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapakan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim]

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu.” [HR. al-Bukhari]

Dari hadis terakhir, di samping diperoleh pelajaran bahwa seseorang dibenarkan menanggung hutang dari orang yang telah meninggal dunia, sesungguhnya juga terkandung pelajaran bahwa agar seseorang berusaha semaksimal mungkin untuk segera melunasi hutangnya, sehingga jangan sampai meninggal dunia masih mempunyai hutang.

Berdasarkan ayat dan hadis yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya.
  2. Hendaknya seseorang yang berhutang, berusaha semaksimal dan secepatnya untuk dapat melunasi hutangnya.
  3. Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya.
  4. Bagi orang yang berhutang dan sampai akhir hayatnya hutangnya belum dilunasi, maka untuk pembayaran hutangnya diambil dari harta warisnya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
  5. Islam mengajarkan dan menganjurkan agar menolong orang yang dalam keadaan kesulitan termasuk kesulitan dalam membayar hutang.
  6. Islam membenarkan dan menganjurkan seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak mampu membayar hutangnya, apalagi jika orang yang berhutang itu tidak dapat melunasi hutangnya sampai dengan meninggal dunia.

Dengan keterangan di atas, maka kebiasaan yang terjadi dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, hanya saja hendaknya diperhatikan butir-butir aturan agama sehubungan dengan pembayaran hutang sebagaimana yang telah disebutkan. Perlu untuk disampaikan pula hendaknya kebiasaan pengambilalihan tanggung jawab hutang orang yang meninggal dunia yang terjadi tersebut bukan hanya sekedar formalitas atau basa-basi, tapi orang yang mengambil alih hutang tersebut betul-­betul melaksanakan kesanggupannya.

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 4, 2008

Hits: 6998

Tags: fiqih muamalahhutangmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

January 25, 2023
Manhaj Tarjih Memiliki Semangat Toleransi dan Keterbukaan

Manhaj Tarjih Memiliki Semangat Toleransi dan Keterbukaan

December 15, 2022
Islam sebagai Tradisi Diskursif: Apa dan Bagaimana?

Islam sebagai Tradisi Diskursif: Apa dan Bagaimana?

December 15, 2022
Makna Tajdid: Purifaksi dalam Ibadah dan Dinamisasi dalam Muamalah

Makna Tajdid: Purifaksi dalam Ibadah dan Dinamisasi dalam Muamalah

December 14, 2022
Leave Comment

Rekomendasi

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

January 25, 2023
Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

January 21, 2023
Kaji Tentang Sumber Hukum Islam, Syamsul Anwar Terbitkan Buku Baru

Kaji Tentang Sumber Hukum Islam, Syamsul Anwar Terbitkan Buku Baru

January 21, 2023
Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?

Apa Hukum Mengemis Online di Tiktok?

January 19, 2023

Berita Terpopuler

Sarat Nafsu Kekuasaan, LHKP PP Muhammadiyah Desak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dihentikan

January 26, 2023

Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA), Universitas Pertama di Kota Sampit Kalimantan Tengah

January 26, 2023

Pengajian di Masjid Sepi, Jamaah Sekarang Nyantri di Pondok Pesantren Facebookiyah, Whatsappiyah dan Youtubeiyah

January 28, 2023

Pergantian Kepemimpinan, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Malaysia Selenggarakan Musycab ke-IV

January 24, 2023

Semangat Wal’ashri, Ajaran Kiai Dahlan yang Sering Dilupakan

January 28, 2023

Dosen Universitas Muhammadiyah ini Dipilih Menjadi Sekjen Ikatan Ilmuan Indonesia

January 25, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.