Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang, Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah Sebut Inkonstitusional

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Perppu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang, Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah Sebut Inkonstitusional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (21/3).

Pengesahan ditandai dengan diserahkannya naskah pandangan pemerintah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBHAP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja maupun Undang-undangnya itu sendiri masih bersifat inkonstitusional dan tidak memenuhi syarat formil pengesahan undang-undang.

“Pertama, secara formil pengundangan, Perppu Cipta Kerja yang kemudian disetujui sebagai Undang-undang mengulangi kaset lama,” tutur Gufroni lewat keterangan tertulis, Kamis (23/3).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Baik itu Pemerintah maupun DPR-RI cenderung mengambil jalan pintas dengan mengesahkan Undang-undang lewat mekanisme penerbitan Perppu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penerbitan Perppu terkait ihwal kegentingan yang memaksa. Pun dengan diterbitkannya Perppu semacam itu, maka penerbitannya bersifat tidak partisipatif,” tambahnya.

Gufroni mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja maupun penyetujuannya sebagai Undang-undang dengan ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 Undang-undang No. 12 Tahun 2011.

Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi RI 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

“Kedua, secara materiil dan substansial, muatan norma hukum di dalam Perppu Cipta Kerja yang kemudian disetujui sebagai Undang-undang tidak banyak berubah dari versi lamanya,” ujarnya.

Alih-alih memperbaiki substansi normanya agar selaras dengan konstitusi, instrumen hak asasi manusia, konvensi-konvensi internasional yang berlaku di Indonesia, maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya, sejumlah norma-norma di dalam Perppu Cipta Kerja masih melegitimasi praktik kerusakan lingkungan hidup, pengurangan hak-hak pekerja lewat skema pasar tenaga kerja fleksibel, politik upah murah dan sebagainya.

Termasuk juga peminggiran terhadap kelompok petani, nelayan, dan masyarakat adat lewat pengubahan norma-norma yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek bisnis dan pembangunan di wilayah daerah.

Gufroni lantas menyayangkan penyetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Selain penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sendiri cenderung dipaksakan secara sepihak begitu saja oleh Pemerintah Indonesia.

Lalu, DPR-RI juga dinilai tidak menjalankan fungsinya secara baik dan benar dalam menerapkan mekanisme checks and balances terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia atau Lembaga Eksekutif.

“Kolaborasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif seperti ini berkontribusi pada menurunnya skor indeks Rule of Law di Indonesia dan justru semakin menciptakan kondisi despotisme kekuasaan politis dalam proses penerbitan kebijakan hukum yang tentunya tidak sehat bagi agenda reformasi dan demokratisasi di Indonesia,” katanya.

Gufroni mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-undang mengingat aturan tersebut bersifat inkonstitusional tidak sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Hal tersebut tidak memenuhi syarat objektif “ikhwal kegentingan yang memaksa”, dan tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna. Gufroni melanjutkan, Pemerintah Indonesia secara keseluruhan untuk menunda keberlakuan Perppu Cipta Kerja yang disetujui menjadi Undang-undang oleh DPR RI agar tidak menimbulkan potensi sengketa maupun konflik yang lebih meluas di masyarakat bawah.

Terakhir, Gufroni meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna. (afn)

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dilantik Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Edi Sukardi Jadi Rektor UM Bogor Raya 2022-2026

Next Post

Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

Dakwah bukan hanya Ceramah di Youtube

Puasa Ramadan Melepaskan Kaum Muslim dari Jeratan Dimensi Serba Material

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.