Sabtu, 19 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

by Fauzan Anwar Sandiah
2 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 8 mins read
A A
Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

Oleh: Fauzan Anwar Sandiah

Tantangan paling awal untuk menganalisa perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah pada makna “hukum” (law) itu sendiri. Sebagai organisasi yang memang menekankan pada pengkajian hukum Islam secara rasional dan berdampak pada transformasi sosial, maka diskursus “hukum” sudah pasti sangat lazim di Muhammadiyah.

Akan tetapi, jika pengertian “hukum” yang dimaksud mengacu pada perangkat aturan terkait tata kelola kehidupan personal dan kolektif yang diselenggarakan oleh otoritas dan kekuasaan politik untuk mensirkulasi kepentingan yang dengan atas sejumlah alasan memiliki legitimasi, maka hal ini menjadi topik khusus tersendiri bagi Muhammadiyah. Maka, perlu ada upaya untuk memulai penelusuran rintisan untuk mengetahuinya.

Dengan demikian, perkembangan diskursus “hukum Islam” bukan subjek utama yang akan diulas di sini. Melainkan diskursus “hukum” sebagai produk diskursif yang berkembang dalam peradaban tata kelola kekuasaan, yang menjadi kerangka dalam hubungan-hubungan kompleks antara aktor/aparatus, kuasa, sumber-daya, dan kapasitas-kapasitas yang diperlukan untuk melangsungkan kepengaturan (governmentality). Meski begitu, dalam konteks Muhammadiyah, pembedaan perkembangan diskursus pemikiran “hukum Islam” dan hukum negara bukanlah hal yang mudah.

MateriTerkait

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Merintis Bangunan Epistemologi Hukum

Mempelajari perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah cara terbaik untuk melihat pola interaksi antara organisasi ini dan otoritas kekuasaan modern seperti negara. Hal ini penting untuk mengetahui kontribusi Muhammadiyah sendiri dalam memodernisasi gerakan Islam di dunia.

Sebagaimana disebut oleh Syamsul Anwar, guru besar hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, bahwa KH. Ahmad Dahlan adalah fuqoha pertama di dunia muslim yang berhasil mengubah doktrin keagamaan menjadi sumber tata kelola organisasi modern.

Artinya, Muhammadiyah adalah contoh penting organisasi Islam di dunia muslim yang tidak saja mereformasi model pengkajian dan penerapan hukum Islam. Melainkan juga menjaga relevansi sumber-sumber hukum Islam itu dalam konstelasi hukum modern yang “sekular” sehingga dapat menciptakan apa yang disebut oleh Muhammadiyah sebagai “pranata sosial berkemajuan”.

Keberhasilan Muhammadiyah dalam mengintrodusir sumber-sumber hukum Islam dalam dunia modern di awal abad ke-20 adalah sebuah perjuangan membentuk epistemologi hukum modern bagi masyarakat nusantara. Keberhasilan itu di antaranya berlangsung melalui peran-peran pimpinan dan anggota Muhammadiyah yang dijalankan atas dasar politik kewargaan yang konstruktif.

Pemikiran Hukum, Kasus-Kasus Awal

Cara menelusuri jejak perkembangan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah dengan meninjau persoalan publik yang mendapat perhatian khusus pimpinan Persyarikatan. Persoalan publik itu dapat menjadi titik pertama dalam membaca perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah. Contoh pertama adalah kritik Muhammadiyah terhadap kebijakan Guru Ordonansi yang dikeluarkan Pemerintah Hindia-Belanda.

Kebijakan Guru Ordonansi mewajibkan setiap guru agama memiliki izin khusus dari Pemerintah dan melaporkan materi-materi pembelajarannya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengamati dan mengawasi para guru agama Islam yang dicurigai mengancam keberlangsungan pemerintah Hindia-Belanda. Sampai pada Congres Muhammadiyah tahun 1930, Persyarikatan konsisten melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan tersebut.

Bagi pemerintah Hindia-Belanda, guru-guru agama merupakan aktor yang perlu diwaspadai. Belajar dari gerakan perlawanan kolonialisme di berbagai tempat misalnya di Sumatera Barat, peran guru-guru agama Islam ini tidak dapat dianggap sepele. Selain terdidik dan cerdas, guru-guru agama Islam juga dikenal dapat mengkonsolidasikan gerakan anti-kolonialisme di Indonesia era kolonial Belanda.

Selain kebijakan Guru Ordonansi, ada pula kebijakan slachtbelasting terkait pajak pemotongan hewan kurban. Peraturan ini menurut Muhammadiyah merupakan kelanjutan dari pola kontrol tata peribadatan masyarakat muslim. Maka, pada Congres Muhammadiyah ke-42 tanggal 15-22 Juli 1935 di Banjarmasin disebutkan bahwa Persyarikatan meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan slachtbelasting tersebut.

Mengembangkan Dakwah Advokatif

Sebagaimana dapat dicermati melalui contoh persoalan publik pada masa Pemerintah Hindia-Belanda seperti Guru Ordonansi dan slachtbelasting, karakter advokatif memang merupakan upaya perluasan definisi gerakan dakwah di Muhammadiyah dalam mengimplementasikan amar ma’ruf nahi munkar.

Meski bukan satu-satunya, karena ada Sarekat Islam (SI) dan Boedi Oetomo yang juga mempraktikkan pembelaan terhadap hak-hak dan kesetaraan manusia, patut dicatat bahwa Muhammadiyah adalah yang dapat mengelola karakter advokatif secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Muhammadiyah adalah satu-satunya gerakan Islam yang aktif mempromosikan dakwah advokatif yang dapat bertahan hingga berusia 111 tahun. Hal ini tentu menjadi pertanyaan penting mengingat banyak gerakan Islam berkarakter advokatif lainnya yang berkembang sejak periode kolonial Belanda tak bisa bertahan lama.

Setelah kekuasaan kolonial Belanda runtuh, Muhammadiyah konsisten menjaga kontribusinya melalui dakwah advokatif yang efektif, efisien, dan berdampak.

Politik Kewargaan dan Rule of Law ala Muhammadiyah

Muhammadiyah sejak awal didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dengan

sokongan para santrinya telah menjadi contoh politik kewargaan muslim. Tidak banyak yang menyadari bahwa pendirian Muhammadiyah juga adalah sebuah wujud politik kewargaan yang pada masanya belum lazim dikenal. Partisipasi Muhammadiyah dalam membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial, yang diimbangi dengan dakwah advokatif pembelaan mustadh’afin adalah wujud telak sebuah politik kewargaan paling penting di dunia muslim dan masyarakat beragama secara global.

Politik kewargaan adalah akar dan titik genealogis yang melatari kontribusi pengembangan diskursus rule of law di Muhammadiyah dalam berbagai setting kepemerintahan yang berlangsung. Mulai dari masa Kolonial Belanda, Jepang, Era Soekarno (1945-1965), Soeharto (1965-1998), Reformasi (mulai 1998), dan sampai saat ini.

Sejarah kontribusi Muhammadiyah dalam perwujudan rule of law di antaranya dapat dicermati pada Muktamar ke-33 pada tanggal 24-29 Juli 1956 di Palembang, yakni berupa keputusan untuk: “mendesak kepada Pemerintah agar dengan tindakan yang nyata serta dalam waktu yang selekas mungkin membersihkan orang- orang yang melanggar hukum, baik yang bersifat sipil maupun kriminil, baik dari warga negara umumnya dan terutama dari orang-orang yang bekerja dalam kalangan pemerintah.”

Tampak dengan jelas bahwa konsepsi kesetaraan posisi di hadapan hukum sudah merupakan wawasan yang mewarnai rumusan-rumusan pembelaan kepentingan publik oleh Muhammadiyah.

Kemudian, pada Muktamar ke-35 tanggal 21-25 November tahun 1962 di Jakarta memutuskan “Mengharapkan atas kebijaksanaan Lembaga Hukum Nasional untuk memasukkan Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional.” Keputusan Muktamar ini merupakan salah satu contoh bentuk introduksi hukum Islam ke dalam hukum negara.

Upaya introduksi hukum Islam ke dalam hukum negara berlangsung dua arah, dialogis, dan konstruktif. Rumusan Kepribadian Muhammadiyah terkait Sifat Muhammadiyah Nomor 5 yang dihasilkan dalam Sidang Tanwir tanggal 25-28 Desember 1962, menyatakan: “Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan-peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.”

Hal ini menunjukkan bahwa meski Muhammadiyah kerap melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan, tapi tetap diiringi oleh semangat kewargaan yang konstruktif dari Muhammadiyah. Ini adalah suatu perwujudan politik tingkat tinggi (high order politics) yang dicapai Muhammadiyah.

Hukum dan Kewargaan Muslim

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, satu hal paling penting yang tidak dapat diabaikan dalam menelusuri perkembangan diskursus hukum di Muhammadiyah adalah semangat kewargaan muslim. Muhammadiyah sangat konsisten dalam mempraktikkan politik kewargaan yang kerap dibaca sebagai perilaku akomodatif, negosiatif, dan adaptif Muhammadiyah terhadap rezim politik yang berkuasa tanpa harus kehilangan fungsinya dalam mewujudkan rule of law.

Maka, Muhammadiyah tidak pernah pesimis dengan cita-cita luhur hukum. Bahkan bagi Muhammadiyah, hukum merupakan instrumen penting dalam memastikan kehadiran keadilan bagi semua orang. Hukum juga merupakan cara untuk menjaga kepentingan spesifik masyarakat muslim dalam mengelola kehidupan beragamanya.

Salah satu contoh misalnya terkait instruksi kewajiban zakat yang muncul pada Muktamar ke-38 tahun 1971. Untuk menguatkan Program Khusus Peningkatan Amalan Zakat, Muhammadiyah menegaskan bahwa sumber-sumber hukum kewajiban zakat bagi kaum muslimin tidak saja al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas. Namun juga adalah UUD 1945 pasal 29 terkait negara menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ibadah menurut agamanya masing- masing.

Contoh lain adalah dorongan Muhammadiyah supaya pemerintah mengesahkan Kompilasi Hukum Islam sehubungan dengan telah diundangkannya UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. hal ini disampaikan pada Muktamar ke-42 tahun 1990.

Dengan demikian, bagi Muhammadiyah, hukum adalah perangkat penting dalam mendorong tata kelola kehidupan beragama yang berkemajuan dan berkeadaban.

Muhammadiyah mengandalkan hukum untuk menciptakan pranata sosial berkemajuan. Sehingga, tidak mengherankan bahwa kosakata “hukum”, “perundang-undangan”, dan “peraturan yang berlaku” dapat ditemukan dalam berbagai rumusan program-program Muhammadiyah. Sangat tampak misalnya pada pengembangan Program Muhammadiyah tahun 1974-1977 yang dibahas dalam Muktamar ke-39 tahun 1975.

Penegakan Rule of Law

Selain kosakata “hukum”, “perundang-undangan”, dan “peraturan yang berlaku” yang menjadi aspek normatif landasan program, perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah juga dapat dilacak pada keseriusan Muhammadiyah menyuarakan penegakan prinsip rule of law. Terutama dalam mendorong negara untuk berlaku adil terhadap warga negara.

Hal ini misalnya berlangsung pada pembahasan dalam Muktamar ke-40 tahun 1978. Ada dua rumusan yang merupakan wujud penegakan rule of law, yakni: (1) “meningkatkan usaha guna pembebasan/ penyelesaian menurut hukum bagi tokoh- tokoh Islam, pemuda dan mahasiswa yang masih ditahan, serta menyantuni keluarga mereka” dan (2) “Muktamar hendaknya mengirimkan kawat kepada Kaskopkamtib dan Jaksa Agung R.I. yang berisi: ‘Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya mengharapkan kebijaksanaan agar para tahanan sehubungan Sidang Umum MPR yang lalu memperoleh penyelesaian dalam waktu singkat dan menurut hukum yang berlaku.”

Begitu pula pada Muktamar ke-42 tahun 1990 ketika Muhammadiyah mendorong negara memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pengusaha menengah, kecil, dan koperasi. Kemudian berlanjut pada Muktamar ke- 43 tahun 1995 berupa desakan untuk mendirikan Lembaga Keadilan Hukum Muhammadiyah.

Peran Muhammadiyah dalam menegakkan rule of law secara resmi sangat jelas tertera pada keputusan Muktamar ke-43 tahun 1995 terkait problem nasional yang dihadapi Indonesia, yakni sebagai berikut:

  • (1)  “Demokratisasimeerupakanproseskuncibagiusahapenegakannegara hukum yang berkedaulatan rakyat yang dalam aktualisasinya selain menuntut kesamaan persepsi dalam tataran kehidupan kebangsaan juga melahirkan berbagai ragam kepentingan antar kelompok dan kekuatan bangsa. Tuntutan akan demokratisasi bersamaan dengan tuntutan- tuntutan lainnya yang dipandang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni hak-hak asasi manusia, kepastian hukum, keadilan sosial, kehidupan beragama dan lain sebagainya.”
  •  
  • (2)  “Masalahdomestiklainyangpadamasaakandatangdidugamasih merupakan agenda nasional adalah masalah rule of law yang berkaitan dengan kehidupan politik dan ekonomi. Kepastian hukum diharapkan dapat semakin diciptakan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Selain itu, rule of law juga diharapkan semakin dikembangkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi, memecahkan masalah kesenjangan sosial ekonomi, dan perlindungan hak-hak rakyat dan pencari keadilan. sesuai dengan asas negara hukum diharapkan bahwa jaminan kepastian hukum dalam segala aspek kehidupan dapat tercipta dengan baik.”
  •  

Catatan Penutup

Perjalanan Muhammadiyah dalam mengembangkan diskursus pemikiran hukum di Indonesia sejak era Kolonial menunjukkan tiga hal penting berikut. Pertama, politik kewargaan merupakan titik pijak yang melahirkan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah.

Kedua, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang melihat hukum sebagai perangkat penting untuk menciptakan “pranata sosial berkemajuan”. Ketiga, selalu ada dorongan natural di kalangan pimpinan dan anggota Muhammadiyah untuk memperjuangkan rule of law dengan corak, model, dan pendekatan yang disesuaikan perkembangan zaman.

Tags: headlineHukummuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Milad ke-105 HW Canangkan Internasionalisasi Gerakan

Next Post

Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Baca Juga

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Next Post
Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Viral Rebutan Imam Salat, Pahami Syarat Menjadi Imam yang Sesuai dengan Hadis

Viral Rebutan Imam Salat, Pahami Syarat Menjadi Imam yang Sesuai dengan Hadis

Milad ke-105, Hizbul Wathan Diharapkan Meraih Puncak Kejayaan

Milad ke-105, Hizbul Wathan Diharapkan Meraih Puncak Kejayaan

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.