MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Keutamaan melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh) seperti melaksanakan puasa sepanjang tahun. Hal tersebut karena menurut Muchammad Ichsan, satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Abu Qatadah al-Ansary (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda: Puasa tiga hari tiap bulan adalah puasa sepanjang masa (HR. Ibnu Khuzaimah).
“Allah Swt biasa melipatkangandakan suatu amalan sehingga kalau kita berpuasa tiga hari seperti dikali sepuluh jadi seolah-olah kita berpuasa selama 30 hari. Kalau setiap bulan konsisten, berarti sepanjang tahun kita seperti berpuasa,” terang Ichsan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (06/10).
Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini menyatakan bahwa salah satu puasa tathawwu yang selalu dilaksanakan Rasulullah SAW adalah puasa tiga hari setiap bulan. Rasulullah SAW telah mewasiatkan puasa tiga hari setiap bulan kepada beberapa para sahabat, seperti Abu Hurairah, Abu al-Darda, Abu Dzar dan ‘Abdullah bin Umar.
Hal tersebut berdasarkan hadis dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Kekasihku (Rasulullah) SAW. telah mewasiatkan kepadaku tiga hal, (yaitu) puasa tiga hari tiap bulan, salat dua rakaat duha, dan supaya aku mengerjakan salat witir sebelum aku tidur (HR. al-Bukhari). Ichsan menjelaskan bahwa meskipun hadis ini redaksinya tentang wasiat Rasulullah Saw kepada Abu Hurairah, tetapi puasa ayyamul bidh ini juga menjadi wasiat kepada umat Islam keseluruhan.
Waktu Pelaksanaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini kemudian menjelaskan terkait waktu pelaksanaan puasa ayyamul bidh, apakah di awal, di pertengahan, atau di akhir bulan, dan apakah pelaksanaannya dikerjakan secara berturut-turut atau terpisah dalam satu bulan. Umumnya, umat Islam memahami istilah ayyamul bidh menunjuk pada keadaan bulan sedang purnama yang biasanya jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.
Akan tetapi, kata Ichsan, terdapat beberapa hadis menjelaskan cara-cara pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan dan dalam waktu pelaksanaannya berbeda-beda, yang tidak mesti harus tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah. Varian waktu pelaksanaan puasa ayyamul bidh ini merupakan keringanan yang diberikan syariat untuk umat Islam agar tidak menyulitkan dalam pengalamannya.
“Puasa sunah tiga hari tiap bulan merupakan ibadah mahdlah yang pelaksanaannya didasarkan pada dalil-dalil yang maqbul. Dalam beberapa riwayat hadis tata pelaksanaan puasa ayyamul bidh itu ada beberapa cara dan ini merupakan keringanan yang diberikan syariat kepada kita,” tutur Ichsan.
Ichsan menyebut ada enam varian waktu pelaksanaan puasa ayyamul bidh, di antaranya: 1) berpuasa berturut-turut pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Kamariah (HR. Turmudzi); 2) berpuasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama kemudian pada hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya (HR. Abu Dawud); 3) berpuasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis (HR. Nasa’i); 4) berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis (di pekan pertama) dan satu hari apa saja (HR. Abu Dawud); 5) berpuasa tiga hari di awal bulan yaitu tanggal 1, 2 dan 3 (HR. Abu Dawud); 6) berpuasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya apakah di awal, di tengah atau di akhir, berturut-turut atau tidak (HR. Abu Dawud).
“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa ayyamul bidh itu boleh. Ini pilihan. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan. Jadi, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Saw menganjurkan untuk melaksanakan puasa sunah ini,” tegas Ichsan.