Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hikmah

Pencegahan Bencana Dalam Islam

Islam menyediakan solusi untuk berragam masalah dalam kehidupan. termasuk juga dengan bencana. lalu, bagaimanakah pengelolaan bencana dalam Islam ?

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Hikmah
Reading Time: 4 mins read
A A

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Tidak ada satupun manusia yang mengetahui kapan bencana akan datang. Manusia hanya mampu mengetahui gejala-gejala dan memprediksikan kejadianya, akan tetapi hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang mengetahui pasti kapan datangnya. Oleh karenanya merupakan hal baik untuk melakukan pengelolaan resiko bencana dengan baik. Pengelolaan resiko bencana adalah kegiatan penanggulangan bencana mulai dari sebelum, ketika dan pasca terjadinya bencana.

Pada saat sebelum terjadinya bencana dapat dilakukan persiapan dan perencanaan penanggulangan bencana yang disebut tindakan preventif. Terdapat dua prinsip yang dapat dipahami sebagai dasar kegiatan preventif yakni, Pertama, memahami penyebab bencana dan Kedua, memahami peran manusia sebagai khalifah di muka bumi.

  1. Memahami penyebab bencana

Memahami penyebab bencana penting untuk membuat rencana penanggulangan dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Memahami sumber bencana dapat dilakukan dengan mengetahui kejadian bencana di masa lalu, sebab bencana utamanya bencana alam terjadi karena hukum sebab akibat dan memiliki siklus tertentu yang berulang. Usaha memahami sebab akibat ini dilakukan dengan akal dan ilmu pengetahuan. Allah berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِداً وَقَائِماً يَحْذَرُ الآخِرَةِ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَستَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُونَ وَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّماَ يَتَذَكَّرُ أُلُو الأَلْبَابِ (أية 9 من سورة الزمر)

MateriTerkait

Politik Uang Dapat Merusak Mental dan Moral Masyarakat

Mengenal Bulan Muharram: Keutamaan dan Amalan Khusus

Hanya Nabi Sulaiman yang Mengerti Bahasa Semut

Artinya: “(apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharap rahmat Tuhanya? Katakanlah: adakah sama orang yang mengetahui dan tidak mengetahui? Sesungguhnyalah orang-orang berakal yang mendapat pelajaran”. [QS Az-Zumar(39):9]

2. Memahami peran manusia sebagai khalifah

Manusia diberi tanggung jawab oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjadi khalifah. Fungsinya tiada lain adalah untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi agar tercapai keharmonisan, keseimbangan dan keadilan. Oleh karenanya manusia dibekali akal pikiran [QS Al-Baqarah(2):30-33].

Akal manusia digunakan untuk memahami ayat Allah yang berupa firman atau ayat qauliyyah dan ayat kauniyyah atau kejadian. Ayat qauliyyah terdapat dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada para rasul. Sedangkan ayat kauniyyah tersebar dalam kejadian dan tanda-tanda alam maupun sosial. Keduanya memerlukan ilmu dan fikiran yang jernih untuk dipahami.

Dalam konteks kebencanaan, manusia sebagai khalifah menggunakan akal yang diberikan Allah lalu memahami ayat-ayat-Nya untuk mengatur sedemikian rupa agar resiko bencana dapat diminimalkan. Terdapat visi yang dapat digunakan dalam pengelolaan resiko bencana yakni, visi antar ruang dan visi antar waktu.

Pertama, visi antar ruang adalah memahami kondisi yang terjadi dalam lingkunganya dan sekitarnya. Memahami bahwa apa yang terjadi di sekitar dapat mempengaruhi kondisi lingkungan yang lainya. Kemudian dari sini diambil keputusan yang terbaik untuk menghadapinya. Allah berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ القَولَ فَيَتَّبِعُونَ أحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِيْنَ هَدَاهُمُ الله وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُو الأَلْبَابِ (أية 18 من سورة الزمر)

Artinya: “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah pentunjuk, dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal”. [QS Az-Zumar(39):18]

Kedua, visi antar waktuyakni memahami apa yang terjadi di masa lalu dapat berulang di masa kini, juga apa yang dilakukan masa kini berpengaruh terhadap masa depan. Dengan ini sebagai khalifah manusia harus memiliki perencanaan matang dan berkaca dari masa lalu. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا الله إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ( أية 18 من سورة الحشر)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha Mengethaui apa yang kamu kerjakan”. [QS Al-Hasyr(59):18]

Peran sekaligus tanggung jawab manusia sebagai khalifah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengelola lingkungan menuju keharmonisan dan keadilan. Pengelolaan yang dimaksud Allah bukanlah ekploitasi dan pengerusakan. Allah Berfirman,

وَ أَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (أية 77 من سورة القصص )

Artinya: “…dan berbuat baiklah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukasi orang yang berbuat kerusakan”. [QS Al-Qasas(28):77].  Jika eksploitasi dan pengerusakan yang terjadi maka bencana akan tinggi resikonya dan tidak dapat ditanggulangi lagi.

3.Hal-hal yang dapat menghambat pengelolaan resiko bencana

Terdapat faktor-faktor yang dapat menghambat pengelolaan resiko bencana antara lain adalah:

  1. Menganggap ilmu pengetahuan kebencanaan tidak penting sehingga tidak belajar dari bencana masa lalu dan tidak mempelajari lingkungan sekitar.
  2. Tidak memiliki akses terhadap pakar/ahli ilmu kebencanaan sehingga tidak mengenal lingkungan sekitar dan resiko kebencanaan yang ada.
  3. Tidak memiliki biaya dan sumberdaya lainya sehingga persiapan tidak layak.
  4. Kurangnya akses kepada kebijakan sehingga tidak mampu memberikan masukan kebijakan yang mengelola resiko kebencanaan di lingkungan sekitarnya. (sul)

Wallahu a’lam bishowwab

Sumber: Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid 3 hal 633-641, dengan penyesuaian.

Tags: bencanalingkunganmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Poskor Muhammadiyah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Mamuju

Next Post

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Baca Juga

Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan
Berita

Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta, Masjid Ramah Lingkungan

13/06/2024
Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat
Berita

Muhammadiyah Respon Cepat Banjir Lahar Dingin dan Longsor Sumatra Barat

14/05/2024
Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh
Berita

Abdul Mu’ti Kiaskan Upaya Mitigasi Bencana dengan Kisah Nabi Yusuf dan Nabi Nuh

02/04/2024
Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka
Berita

Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka

28/03/2024
Next Post

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

TIM EMT Nasional MDMC PP Muhammadiyah

Tim EMT Nasional Muhammadiyah Berhasil Reaktivasi Puskesmas di Lokasi Bencana Mamuju

Kabar Bencana Kalimantan: MDMC di Hulu Sungai Tengah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.