Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 4 mins read
A A

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum w. w.

Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDII. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya.

Pertanyaan dari:
Saudara Dwi Purwanto, e-mail: [email protected]
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M)

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam w. w.

Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sesuai dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDII yang didirikan oleh  mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.

Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut:

  1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
  2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
  3. Wajib taat pada amir atau imam mereka.
  4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
  5. Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
  6. Haram mengaji al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.
  7. Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar   kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
  8. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
  9. Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
  10. Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
  11. Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa    tidak perlu wudhu dan harus diulang.
  12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
  13. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
  14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.

Baca juga:  Musibah dan Bencana, Pertanda Allah Murka?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. ”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta.

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah)
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran
  5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

Yang menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS.

Namun ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.Baca juga:  Bolehkah Membaca Tahlilan di Rumah Duka?

Sebenarnya itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya.

Oleh karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 17, 2011

Tags: unpub
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Penjelasan Tentang Nadzar dan Sumpah

Baca Juga

No Content Available
Next Post

Penjelasan Tentang Nadzar dan Sumpah

Bagaimana Hukum Sihir?

Mengapa Muhammadiyah Tidak Bermadzhab?

Comments 11

  1. M.Khumaedi says:
    1 tahun ago

    mantap

  2. Burhan says:
    12 bulan ago

    Didalam mencari jodoh harus penuh keha-hatian karena dalam ikatan pernikahan bukan sandiwara belaka.

  3. Mochammad Fauzi Irianto M. Pd says:
    12 bulan ago

    Terimakasih beri kesempatan menanggapi fenomema perbedaan keyakinan dalam organisasi diislam. selama istri rutin kegiatan mengaji dildii, kita yakini istri akan menjalankan amalan sesuai syariat islam. Istri perlu didukung dan dimotivasi. Imbasnya, Alloh Azza Wajallah akan menolong dan menjaga keluarga dari sgala cobaan musibah dll. kita sebagai suami haris lebih faham dan mengmalkan agama islam konsisten.Semoga Alloh menuntun hingga bahagia dunia dan akhirat, Amin

  4. royhan says:
    9 bulan ago

    alhamdulillah saya wong LDII, rukun berteman, bertetangga, & berinteraksi dengan orang nu, muhammadiyah dan lainnya. karna pada dasarnya kita saling membutuhkan, bangga LDII, damai selalu.

  5. Telesbrare says:
    9 bulan ago

    Saya ikut pengajian LDII sejak 1987.
    Ajarannya pas sesuai pedoaman agama islam yaitu Quran dan Hadis.
    Bedanya dgn pengikut ormas yg lain hanya 1 yaitu warga LDIi ibadah sesuai pedoman agama ,perintah Alalh dan Rasul dilaksanakan,Larangan Allah dan Rasul ditinggalkan,silakan bamdingkan dgn pengikut ormas yg lain.
    Contoh paling sederhana :warga LDIi tidak boleh pacaran karena hal itu tdk.pernah dicontohkan oleh Rasul dan para sahabat.
    Itu contoh kecil tapi sangat menentukan kualitas keimanan seseorang.
    Ayok ikut pengajian LDIi mas,mbak ,adek2 semuanya .Semiga Allah swt memberikan kita sehat dan sempat.

  6. Mochammad Fauzi Irianto M. Pd says:
    9 bulan ago

    Betul. Ldii sudah mak joss.tinggal diri kita saja yang salah menafsirkan. Tinggal diri kita yang mengkoreksi ngaji, ngamal, jihad, jamaah dan taat kita,sampai dimana.Jangan ngaji kita masih diwonokromo ngamal kita sudah sampai jakarta,itu keliru.pemimmpin kita sudah mengkaji dari kecil sampai tua.Berguru guru yang sholae faham dsb. Alquran sdh khatam 30 juz degan 21 macam bacaan diluar kepala. Khatam 49.hadist faham hafal.,makna keterangan dan kesimpulan. Satu tujuan mengajak masuk surga dan selamat dari siksa neraka. Kalo kita tidakmau bodohlah kita, mau disiksa Allah.

  7. Asep Surachman says:
    9 bulan ago

    LDII yang jelas takfiri, mereka menganggap muslim di luar LDII kafir. Ini tidak sejalan dengan ajaran Rasulullah Saw yang rahmatan Lil alamin.

  8. Mahasiswa informatika dan ushuludin di surabaya says:
    8 bulan ago

    Masi sesat, banyak kelompok yg kluar hijrah dari ldii di katakan murtad, kalo diajak diskusi mbulet, alesan lakum dinukum waliyadin. Org2nya baik apabila kartune kebuka faham takfiri ngamuk. Rata2 bodoh gak ustadnya, dari n mubalighnya gak jama’ahnya goblok gak faham aqidah dan tauhid, jargonnya kembali ke quran hadits jamaah alias QHJ, mustholah hadits aja gak faham. Memaknai hadits sesuai hawa nafsu mereka. Aslinya Banyak penyimpangan di dalam ajaran mereka. Mending isis meski takfiri ngaku di dpn gak abu abu. Lah modelan Ormas ini takfiri tp abu abu banyak taqiyahnya seperti Syi’ah. Semoga di bubarkan Syi’ah ldii dan nii di Indonesia…

  9. Hamba Allah says:
    8 bulan ago

    usaha busuk mereka, berdusta bihonah dan budi luhur, demi pengakuan dr pejabat dan masyarakat..

  10. alumni mahasiswa says:
    8 bulan ago

    nyata nya mareka masih mengkafirkan orng luar, tidak mau gabung shalat berjamaah dengan orang luar, bahkan di tanah suci pun mereka akan shalat ulang d hotel, mereka menganggap KUA itu tidak sah, yang sah adalah Nikah Dalam, klw sudah nikah salah satunya tidak mengaji lgi, mereka memilih untuk langsung cerai.

  11. Muhammad Al Ghazali says:
    7 bulan ago

    Hiiiiiiii…ngeri banget ajaranx koq extrem banget ya. Na’udzubillahi min dzalik. Kayakx blm bayak berubah prinsipx kaku banget, ya Alloh sampe org lain dianggap najis, astagfirulloh……
    Setau sy hanya ada 7 (qiraah sab’ah)koq bisa lolos sampe 21 ? Aneh bingit. Ya Alloh berikan petunjukMu kasihani mereka yg semangat tapi salah jalan…

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.