MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Mohamad Mas’udi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat membacakan Hasil Munas Tarjih ke-31 menyampaikan bahwa perlu adanya peninjauan ulang beberapa tuntunan yang tertera di dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih).
Peninjauan ulang ini meliputi menambah dan melengkapi uraian atau dalil dalam tuntunan terkait puasa tiga hari pada tanggal 14, 15, 16 setiap bulan qamariyah (Ayyamul Bidh) sebagai salah satu bagian dari puasa tatawwuk; 2) sujud sahwi; 3) salat sunah sesudah wudu; 4) salat Istisqa’; 5) salat jenazah secara ghaib; serta 6) salat jamak antara salat Jumat dan salat Asar.
“Dengan peninjauan ulang ini diharapkan warga Muhammadiyah akan semakin mantap dalam mempedomani HPT,” ujar Mohamad Mas’udi dalam penutupan Munas Tarjih ke-31 pada Ahad (20/12).
Sementara Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan bahwa tema-tema yang diputuskan di Munas Tarjih ke-31 tidak hanya berkaitan dengan persoalan internal keagamaan untuk warga Muhammadiyah atau umat Islam pada umumnya, namun juga memutuskan berbagai persoalan kemanusiaan secara umum seperti: Fikih Agraria, Fikih Difabel, dan Terminasi Hidup (eutanasia)-Perawatan Palliatif & Penyantunan Kaum Senior.
“Sedangkan keputusan munas yang menyangkut persoalan internal umat Islam yakni Fikih Zakat Kontemporer, Kriteria Waktu Subuh, dan Risalah Akhlak Filosofis. Selain itu, Munas Tarjih ke-31 juga berhasil merumuskan pengembangan terhadap beberapa masalah yang selama ini telah termuat di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT),” jelas Syamsul Anwar.
Syamsul Anwar berharap putusan-putusan Munas kali ini dapat mengokohkan gerak dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang berorientasi tajdid.
Hits: 22