Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Metode Rukyat Menjadi Hambatan Terwujudnya Kalender Islam Global Tunggal

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Dunia Islam Perlu Kalender Global : Satu Hari Satu Tanggal Hijriyah di Seluruh Dunia

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Saba’ ayat 28 dan Al Anbiya’ ayat 107, Islam merupakan agama untuk seluruh dunia. Dua ayat ini memberi isyarat satu kalender untuk seluruh dunia. Karenanya, kalender zonal yang membagi bumi menjadi beberapa bagian bertentangan dengan universalisme risalah Islam. Umat Islam yang telah mengglobal membutuhkan sistem waktu yang bisa berlaku bagi semua kawasan di seluruh dunia.

Dalam acara Silaturahmi Idul Fitri 1444 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Ahad (30/04), Syamsul Anwar kembali menguatkan argumentasi Kalender Islam Global. Ia mengutip sebuah hadis, yang berbunyi: “Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: Puasa itu pada hari seluruh kamu berpuasa, Idul Fitri itu pada hari kamu beridulfitri dan Idul Adha itu pada hari kamu beriduladha.” (HR at-Tirmidzi, al-Baihaqi, ad-Daraquthni, dan Abu Dawud).

Hadis di atas umat Islam disapa dengan menggunakan kata “kamu” bentuk jamak: “kamu berpuasa”, “kamu beridulfitri”, atau “kamu beriduladha”. Ini berarti bahwa puasa dan seremonia Idain dilaksanakan serentak pada hari yang sama. Hal ini hanya mungkin dilakukan dengan adanya kalender global tunggal.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Selain itu, Syamsul mengutip pandangan Imam Nawawi yang mengatakan: beberapa ulama kami (Syafiiah) menyatakan, “Rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk bumi” (an-Nawawī, Syarḥ Ṣahiḥ Muslim, VII: 197). Sejalan dengan ini, seorang Ulama Hanafi mengatakan: Apabila sudah terlihat di suatu tempat, hal itu mengikat bagi semua manusia, karena wajib puasa bagi penduduk Timur karena rukyat penduduk Barat, menurut zahir mazhab (Hanafi)”.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Prinsip Kalender Islam Global

Syamsul kemudian menguraikan beberapa prinsip Kalender Islam Global. Pertama, penerimaan hisab. Kalender Islam Global tidak akan tersusun bila menggunakan rukyat. Kedua, transfer imkan rukyat. Prinsip ini berangkat dari fakta bahwa imkan rukyat ini tidak bisa meliputi seluruh kawasan dunia. Karenanya, imkanu rukyat yang terjadi di tempat tersebut ditransfer ke kawasan yang belum mengalami imkan rukyat.

Ketiga, kesatuan matlak. Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip transfer imkanu rukyat yang berarti bahwa seluruh muka bumi dipandang sebagai satu matlak. Karenanya, apabila di suatu tempat di mana pun di muka bumi telah terjadi imkanu rukyat, maka itu dipandang berlaku bagi seluruh kawasan muka bumi karena seluruh muka bumi adalah satu kesatuan matlak.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Keempat, keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Artinya, satu tanggal satu hari di seluruh dunia. Kelima, penerimaan garis tanggal internasional. Garis Tanggal Internasional merupakan garis demarkasi khayal di permukaan bumi yang membentang dari Kutub Utara ke Kutub Selatan dan membatasi perubahan satu hari kalender ke yang berikutnya. Garis ini melewati tengah Samudra Pasifik, mengikuti garis bujur 180 derajat, garis ini yang menjadi batas awal hari baru.

Rukyat Hambatan Kalender Islam Global

Sangat mustahil manajemen waktu terbuat dari aktivitas mengamati hilal. Karena ruang lingkupnya sangat bersifat terbatas pada letak geografis tertentu pada hari pertama visibilitas hilal, maka hal ini akan berakibat pada berbedanya tanggal hijriyah di berbagai tempat.

Selain itu, penggunaan rukyat tidak dapat menyatukan hari-hari raya Islam di seluruh dunia, serta tidak dapat menata sistem waktu secara prediktif ke masa depan maupun ke masa lalu. Kenyataan ini membawa akibat serius seperti selama 1500 tahun, Islam belum memiliki kalender Islam terpadu dan komprehensif yang dijadikan sebagai acuan bersama.

Silaturahmi Idulfitri 1444 H PP Muhammadiyah

Rukyat juga tidak bisa meliputi seluruh kawasan dunia. Apalagi rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka bumi. Pada saat di suatu bagian dunia sudah terlihat hilal, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk. Hilal tidak dapat terukyat di seluruh muka bumi pada sore hari yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan memulai awal bulan kamariah baru.

Tags: headlinekalender Islam globalSyamsul anwar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Halal Bihalal dan Peresmian Rumah Dakwah PCIM Pakistan, Wujudkan Internasionalisasi Muhammadiyah

Next Post

Merujuk Khittah Muhammadiyah, Haedar Berpesan Kader Jangan jadi Petugas Partai di Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Merujuk Khittah Muhammadiyah, Haedar Berpesan Kader Jangan jadi Petugas Partai di Muhammadiyah

Merujuk Khittah Muhammadiyah, Haedar Berpesan Kader Jangan jadi Petugas Partai di Muhammadiyah

Menumpuknya Pekerjaan Rumah Perburuhan dan Strategi Alternatif Gerakan Buruh

Menumpuknya Pekerjaan Rumah Perburuhan dan Strategi Alternatif Gerakan Buruh

Evakuasi Tahap Pertama, 53 Kader Muhammadiyah dari Sudan Dipulangkan ke Rumah Masing-Masing

Evakuasi Tahap Pertama, 53 Kader Muhammadiyah dari Sudan Dipulangkan ke Rumah Masing-Masing

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.